Penjelasan Mahkamah Konstitusi soal Pergantian Aswanto

Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan penjelasan terkait pergantian Hakim Konstitusi yang diajukan DPR dari Aswanto ke Guntur Hamzah.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Sep 2022, 20:31 WIB
Hakim Konstitusi Aswanto beserta istri menerima ucapan selamat usai dilantik sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (26/3). Aswanto terpilih sebagai Wakil Ketua MK periode 2019-2021 lewat mekanisme pemungutan suara. (merdeka.com/ Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan penjelasan terkait pergantian Hakim Konstitusi yang diajukan DPR dari Aswanto ke Guntur Hamzah.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menuturkan, MK mengirimkan surat kepada DPR bertanggal 21 Juli 2020. Isi surat terkait pemberitahuan Putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2020.

MK mengkonfirmasi kepada lembaga yang mengusulkan dan mengajukan hakim konstitusi yang sedang menjabat.

"Isi surat menyampaikan lengkap amar putusan dimaksud, yang kemudian mengharuskan MK melakukan tindakan hukum berupa konfirmasi kepada lembaga yang mengusulkan dan mengajukan hakim konstitusi yang saat ini sedang menjabat," ujar Fajar kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).

MK menyampaikan pemberitahuan bahwa tidak lagi ada periodesasi jabatan Hakim Konstitusi. Hal ini berdasarkan UU Mahkamah Konstitusi yang baru direvisi.

"Konfirmasi yang dimaksud mengandung arti bahwa hakim konstitusi melalui Mahkamah Konstitusi, menyampaikan pemberitahuan ihwal melanjutkan jabatannya yang tidak lagi mengenal adanya periodesasi kepada masing-masing lembaga pengusul (DPR, Presiden, dan MA)," jelas Fajar.

DPR diminta konfirmasi kembali tiga hakim yang diajukan. Atas dasar konfirmasi ini DPR mengganti Aswanto menjadi Guntur Hamzah.

"Diinformasikan dalam surat bahwa hakim konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR yang saat ini menjabat untuk dikonfirmasi adalah keseluruhan (3 orang) hakim konstitusi yang diajukan DPR," kata Fajar.

 


Keputusan Politik

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuriyanto angkat bicara soal pencopotan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto yang kini menuai polemik.

Dia menegaskan, akar masalahnya berawal saat surat datang dari MK terkait hakim yang diajukan DPR.

"Ada surat dari MK, untuk mengkonfirmasi hakim-hakim yang diajukan oleh DPR. DPR anggap konfirmasi ini kita jawab aja dengan kita mau ganti orang," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Politikus PDIP ini menyebut pergantian itu adalah keputusan politik. DPR menilai Aswanto selalu menganulir keputusan DPR.

"Ini keputusan politik, tentu ini nanti karena hadirnya keputusan politik juga karena hadirnya surat MK toh," kata Bambang.

"Gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR," sambungnya.

Menurut dia, Aswanto tidak komitmen dengan DPR yang telah menunjuk dirinya.

"Ya bukan kecewa. Dasarnya anda tidak komitmen. Enggak komit dengan kita ya mohon maaf lah, kita punya hak dipakai lah," kata dia. 


Sudah Diputuskan DPR

Rapat Paripurna DPR RI menunjuk Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi menggantikan Aswanto.

Parlemen memutuskan tidak memperpanjang masa jabatan Aswanto sebagai hakim konstitusi usulan lembaga DPR.

Keputusan tersebut dibacakan dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang I Tahun 2022-2023.

"Adapun keputusan Komisi III DPR RI itu adalah sebagai berikut; tidak akan memperpanjang masa jabatan Hakim Konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari DPR," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Komisi III DPR telah menggelar rapat internal pada 29 September 2022 untuk meminta kesediaan Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi dari DPR. Keputusan Komisi III menerima kesediaan Guntur sebagai Hakim Konstitusi.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya