Febri Diansyah: Putri Candrawathi Masih Ada Dampak Trauma yang Dirasakan

Febri Diansyah mengatakan, kliennya masih mengalami trauma saat dilakukan pemeriksaan kesehatan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Okt 2022, 06:05 WIB
Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjadi kuasa hukum Putri Candrawathi. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan, kliennya masih mengalami trauma saat dilakukan pemeriksaan kesehatan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Diketahui, saat ini Putri telah dilakukan penahanan usai menjalani wajib lapor.

"Dari proses pendampingan ini, tadi ada 3. Ada pemeriksaan kesehatan, ada tiga orang, sekitar tiga orang psikiater atau psikolog yang juga tadi melakukan pemeriksaan dan ada," kata Febri kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).

"Memang masih ada dampak-dampak situasi psikologis atau trauma yang dirasakan, sampai akhirnya ada beberapa obat yang memang harus dicari," sambungnya.

Kendati demikian, Febri menegaskan, hal itu tidak mengurangi komitmen pihaknya atau kliennya (Putri Candrawathi) untuk bisa kooperatif.

"Jadi kami mengajak semua pihak untuk betul-betul menyimak fakta persidangannya bersama-sama, agar kita bisa tahu mana yang benar, mana yang tidak benar, bisa memilah itu sebaik-baiknya," tegasnya.

Ia menjelaskan, dalam sebuah proses hukum tentu saja seseorang orang yang bersalah harus menjalani atau dihukum sesuai dengan perbuatannya itu.

"Tapi tentu saja sangat tidak tepat kalau tidak melakukan perbuatan dan tidak bersalah, kemudian juga dihukum. Itu yang akan kita lihat bersama-sama, akan kita uji bersama-sama. Dalam waktu dekat juga kami berharap mendapat berkas perkara segera setelah proses pelimpahan, dan kami akan fokus di substansi perkara ini," jelasnya.

"Jadi mohon bantuan juga ke seluruh pihak untuk menjaga bersama-sama proses persidangan ini," tutupnya.


Polri Resmi Tahan Putri Candrawathi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran terkait menyampaikan konferensi pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Polri telah resmi melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi, terkait kasus kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Penahanan ini dilakukan di Rutan Mabes Polri, sejak Jumat (30/9/2022).

Dalam pantauan merdeka.com, Putri keluar dari Gedung Bareskrim Polri dengan menggunakan baju tahanan warna oren dengan nomor 077 Bagtahti. Ia saat itu keluar sekira pukul 17.20 Wib, dengan didampingi sejumlah kuasa hukumnya.

"Saya ikhlas diperlakukan seperti ini, dan saya mohon doanya agar bisa melalui semua ini," kata Putri dengan mata berkaca-kaca kepada wartawan, Jumat (30/9).

Dengan ditahannya istri Ferdy Sambo ini, ia memohon izin untuk menitipkan anaknya baik di rumah maupun di sekolahnya.

"Dan saya mohon izin titipkan anak saya di rumah dan di sekolah mereka masing-masing," ujarnya.

Ia pun ingin agar anak-anaknya itu dapat menggapai cita-citanya serta dapat berbuat yang terbaik.

"Untuk anak-anak ku sayang, belajar yang baik dan tetap gapai cita-cita mu dan selalu berbuat yang terbaik," ucapnya.


Langsung Menuju Mobil

Polri resmi menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, terkait kasus kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. (Merdeka.com/ Nur Habibie)

Usai memberikan keterangan kepada awak media, ia pun langsung menuju ke mobil yang sudah menunggunya itu. Namun, belum diketahui akan dibawa ke Mako Brimob, Depok, Jawa Barat atau kemana.

Sementara itu, Kuasa Hukum Putri, Arman Hanis menyebut, kliennya itu tidak adanya atau mempunyai persiapan saat dilakukan penahanan.

"Ibu enggak bawa persiapan, ini mau ke rumahnya," ujar Arman.

Diketahui, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akhirnya dijebloskan ke penjara. Ia akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.


Diumumkan oleh Kapolri

Terkait penahanan istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Hari ini saudari PC kita nyatakan, putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," tegas Kapolri Sigit saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).

Penahanan Putri Candrawathi dilakukan setelah berkas perkara kasus pembunuhan berencana dinyatakan lengkap secara formil dan materil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Diketahui, Putri Candrawathi sendiri merupakan satu dari lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2," katanya.

Kondisi kesehatan baik psikologis istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi sendiri telah dinyatakan membaik.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Infografis Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya