Liputan6.com, Jakarta Kasus dugaan KDRT yang menimpa Lesti Kejora telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi tengah memeriksa sejumlah saksi seraya memastikan kasus Rizky Billar KDRT bukan settingan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan menegaskan kasus Rizky Billar bukan rekayasa. “(Kami) telah menerima laporan dari korban atas nama saudari Lestiani atau dikenal dengan nama publiknya adalah Lesti Kejora,” katanya.
Terlapor dalam kasus ini adalah sang suami, Rizky Billar. Hal senada diungkap Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi di Jakarta, pekan ini. Ia menjelaskan, status Lesti Kejora adalah saksi korban.
Baca Juga
Advertisement
“Untuk saudari kita, L, sudah melaporkan kasusnya ataupun yang dialaminya ke Polres Jakarta Selatan. Jadin kita sudah memeriksa selain saudari kita, L, sebagai saksi korban,” ungkap Nurma Dewi.
Periksa 2 Orang
Melansir dari video wawancara di kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (30/9/2022), Nurma Dewi menyebut aparat tengah mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi.
“Juga kita sudah memeriksa dua orang, untuk saksi. Saksi itu adalah satu, karyawannya. Kemudian satunya juga karyawan. Untuk alat bukti adalah visum,” Nurma Dewi memaparkan.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Visum Ada di Penyidik
Visum dalam kasus dugaan KDRT Lesti Kejora sangat penting. Visum nantinya digunakan sebagai salah satu alat bukti untuk menjerat tersangka yang hingga kini belum ditetapkan.
“Untuk visum ada di penyidik. Untuk hasilnya, adanya di penyidik,” cetusnya. “Proses kita dalami kembali, apa sih penyebab kemudian apa penyebab utamanya?” Nurma Dewi menambahkan.
Tangan Kanan dan Leher
Diberitakan sebelumnya, Endra Zulpan membeberkan kejadian mengerikan yang dialami Lesti Kejora. Diduga, pelakunya Rizky Billar. “Terlapor berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membating korban ke lantai dan berulang kembali,” ujarnya kepada jurnalis.
“Sehingga tangan kanan, dan kini leher dan tubuhnya merasa sakit. Atas kejadian tersebut korban merasa sakit,” pungkasnya. Jika nanti Rizky Billar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan KDRT, hukuman maksimal 5 tahun penjara menanti sang aktor.
Advertisement