Ketua LSM di Probolinggo Dibekuk Polisi Bawa Ratusan Gram Sabu

Polisi saat ini telah melakukan pengembangan terkait asal- usul berang haram tersebut termasuk sasaran peredarannya.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 01 Okt 2022, 13:21 WIB
Ilustrasi Sabu- Sabu (Istimewa)

Liputan6.com, Probolinggo - Polres Probolinggo membekuk Agus Jalaluddin (44), warga Kecamatan Nguling lantaran membawa sabu pada Selasa 27 September 2022. Agus yang diketahui merupakan ketua sebuah LSM kedapatan  membawa ratusan gram sabu.

Kapolres Probolingo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, terungkapnya kepemilikan sabu tersebut setelah petugas mendapatkan informasi masyarakat terkait peredaran sabu-sabu.

Petugas kemudian penyelidikan hingga berujung penangkapan terhadap pelaku. Selain sabu, polisi juga mengamankan perlengkapan untuk menghisap sabu.

“Dari pelaku petugas menyita 112,68 gram sabu, uang tunai Rp27 juta, 1 pack plastik klip 1 buah korek api, 1 buah selang kecil alat hisap sabu, dan beberapa buku tabungan,”ujar Arsya Sabtu (1/10/2022)

Polisi saat ini telah melakukan pengembangan terkait asal- usul berang haram tersebut termasuk sasaran peredarannya.

“Itu kita lakukan untuk mengungkap jaringan pelaku, karena ini kita perkirakan masih ada jaringan pengedar yang lainya yang beroperasi di Probolinggo,”paparnya.

Atas Perbuatanya, pelaku terancam pasal 114 subsider pasal 112 Udang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk ancaman hukumanya maksimal 20 tahun atau pidana seumur hidup dan pidana mati," tambah Arsya.

 


Diminta Lapor

 Kapolres Probolinggo menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan ke polisi jika di daerahnya diketahui ada peredaran narkoba dan obat- obatan terlarang.

“Langsung saja lapor ke polisi jika mengetahui adanya peredaran narkoba. Karena barang ini cukup membahayakan dan merusak generasi bangs akita,”pungkas Arsya.

 

 

Infografis Klaim dan Ancaman Hacker Bjorka Bocorkan Data Bikin Gerah Kominfo hingga Istana. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya