Liputan6.com, Banyuwangi - Tarif baru penyeberangan di Pelabuhan Ketapang - Gilimanuk naik sebesar 11 persen untuk tiap golongan, terhitung mulai hari ini Sabtu, 1 Oktober ini.
General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang M Yasin, mengatakan kenaikan tarif sebagai upaya untuk tetap mempertahankan pelayanan di lintas Ketapang- Gilimanuk sebagai dampak kenaikan BBM pada awal September lalu.
Advertisement
Menurutnya, BBM adalah komponen poros yakni komponen yang paling besar dalam pengoperasian kapal.
"Sehingga untuk menutupi kenaikan biaya itu harus menyesuaikan tariff," ujarnya.
Penyesuaian tarif ini, menurutnya, dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya bagaimana pemerintah berpihak pada pengguna jasa penyeberangan pada kemampuan daya belinya. Tidak hanya itu, Pemerintah juga memikirkan bagaimana lintasan Ketapang-Gilimanuk tetap berjalan.
Dia menyebut sudah sosialisasi penyesuaian tarif ini melalui berbagai sarana. Diantaranya melalui web, Ferizy, ASDP, media sosial dan juga sosialisasi langsung kepada pengguna jasa saat melakukan pembelian tiket.
Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi ini melayani lintasan Ketapang-Gilimanuk dan Lintasa panjang Ketapang-Lembar. Untuk lintasan Ketapang Gilimanuk terdapat 45 kapal yang beroperasi. Dari 45 kapal ini setiap harinya ada 28 kapal yang beroperasi. Sedangkan untuk lintasan Ketapang-Lembar terdapat 5 Kapal.
"Dengan kenaikan tarif ini kita harapkan bisa meningkatkan layanan yang ada. Kita terus meningkatkan pelayanan," tegasnya.
Yasin menambahkan, okupansi angkutan penyeberangan baru mulai recovery setelah pandemi covid-19. Pada 2022 ini, menurutnya sudah mulai terjadi peningkatan jumlah pengguna jasa dibanding dengan 2020 dan 2021.
"Peningkatan produksi kendaraan pribadi bisa 50 persen di tahun 2022. Penumpang juga signifikan. ini menunjukan ekonomi sudah mulai bangkit," bebernya.
Kenaikan BBM yang terjadi pada awal September 2022 juga berdampak pada bus yang beroperasi. Selain itu, jumlah kendaraan roda 4 dan roda dua sempat terjadi penurunan 3 sampai 4 persen pada awal kenaikan BBM.
"Saya harapkan penyesuaian tarif ini tidak menggangu produksi karena kenaikan juga tidak terlalu signifikan," kata dia.
Daftar Tarif Baru Penyeberangan Ketapang- Gilimanuk
Untuk penumpang bayi (0-2 tahun) Rp 1.700 dan dewasa Rp 9.650. Sementara itu untu kendaraan golongan I (sepeda) Rp 10.050, Golongan II (sepeda motor (500cc) Rp 29.050, dan golongan III (sepeda motor (500cc) Rp 42.500.
Sementara itu untuk kendaraan golongan IVA (mobil/sedan (5 m) Rp 199.850, golongan IVB (mobil barang (5 m) Rp 172.150, Golongan VA (bus sedang (7 m) Rp 392.000, golongan VB (truk sedang (7 m) Rp 291.650 serta golongan (bus besar (10 m) Rp 593.350.
Sedangkan untuk Kendraan golongan VIB (truk besar (10 m) Rp 484.900, golongan VII (truk trailer (12 m) Rp 598.500, golongan VIII (truk trailer (16 m) Rp 843.100, dan golongan IX (truk trailer (16 m) Rp 1.167.650.
Advertisement