3 Penyebab BSU Rp 600 Ribu Tak Segera Cair

tiga faktor yang menyebabkan BSU belum tersalur. Pertama, Data Rekan Tenaga Kerja (Rekanaker) belum masuk.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Okt 2022, 13:30 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyaksikan penyerahan bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2022 di Kota Bau Bau, Sulawesi Tenggara, Selasa (27/9/2022). (Dok Kemnakar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah siap menyalurkan program bantuan sosial upah atau BSU 2022 tahap IV mulai Senin (3/10/2022) besok. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengalokasikan anggaran untuk implementasi program tersebut kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan, pemberian BSU bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat atas penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi beberapa waktu lalu.

Pekerja yang berhak menerima BSU ini, harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

Ketentuan tersebut adalah WNI dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan), Peserta aktif BPJamsostek hingga bulan Juli 2022, dan mendapatkan gaji atau upah Rp 3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten dan kota.

Meski begitu, tak sedikit kaum pekerja yang mengeluhkan belum mendapatkan BSU senilai Rp 600.000 tersebut. Sehingga, pencarian terkait penyebab tak kunjung memperoleh uang bantuan tersebut ramai diperbincangkan di media sosial.

Mengutip dari akun instagram @kemnaker, Sabtu (1/10/2022), terdapat tiga faktor yang menyebabkan BSU belum tersalur. Pertama, Data Rekan Tenaga Kerja (Rekanaker) belum masuk.

"Data Rekanaker belum masuk dalam proses penyaluran BSU tahap yang sedang berjalan karena penyaluran nya dilakukan secara bertahap," jelas Kemnaker.

Kedua, Rekanaker tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU. Ini karena telah menerima Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro tahun berjalan, serta persyaratan lainnya sesuai Permenaker No 10 Tahun 2022.

Ketiga, permasalahan tekait data rekening calon penerima manfaat. Misalnya duplikasi, tutup, tidak valid, tidak sesuai dengan NIK, dan tidak terdaftar.

"Ini jawabnya," tutup Kemnaker.


Tancap Gas, BSU Tahap 4 Cair Mulai 3 Oktober 2022

Presiden Jokowi memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Selasa (27/09/2022). (Foto: Istimewa)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta seluruh jajarannya terutama Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk mempercepat penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022. Selesai menyalurkan BSU Tahap 3 pada minggu ini, pemerintah langsung tancap gas menyalurkan BSU tahap 4 pada 3 Oktober 2022.

"Minggu depan BSU mulai (cair untuk) tahap 4," kata Direktur Jenderal Anggaran, Isa Rachmatawarta di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (30/9/2022).

Isa mengatakan pencairan BSU masih akan berlangsung sampai akhir tahun. Setidaknya akan ada 6 sampai 7 tahap pencairan.

"Pencairan BSU ini akan dilakukan setelah melakukan skrining juga dan ini akan dilakukan 6-7 tahap," kata dia.

Sementara itu hingga akhir September sudah dicairkan BSU kepada 7 juta pekerja pada tahap 1-3. Ada pun dana yang telah disalurkan sebesar Rp 4,2 triliun atau 48,2 persen dari anggaran Rp 8,8 triliun.

"Ini sudah hampir separuhnya sudah dibayarkan Rp 4,2 triliun karena masing-masing menerima Rp 600.000 dan dibayarkan satu kali," kata dia

Dalam program ini pemerintah menargetkan BSU akan dicarikan kepada 14,6 juta orang. Mereka ini merupakan yang pekerja dengan gaji di bawa Rp 3,5 juta atau setara dengan upah minimum daerh.

Proses penyaluran dilakukan melalui bank himbara. Bila belum memiliki rekening, maka penerima BSU akan dibukakan rekening. Namun jika tidak bisa terjangkau bank himbara, penyaluran BSU akan dibayarkan lewat PT Pos Indonesia,

"Tapi kalau akses ke bank tidak mudah ini akan dibayarkan lewat PT Pos," kata dia.


BSU Rp 600 Ribu 2022 Belum Cair Karena Data Salah, Begini Cara Ubah Data Tak Sesuai

Presiden Jokowi didampingi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berbincang dengan petugas dan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan melakukan penarikan dana melalui ATM pada Mobil Kas Keliling (MKK) Bank BTN di Ternate, Maluku Utara (27/9). (Liputan6.com/HO/BTN)

Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan bantuan sosial dari pemerintah di tengah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Adapun BSU 2022 diberikan sebesar Rp 600 ribu kepada para pekerja atau buruh yang memenuhi syarat.

Sebagai informasi, pemerintah telah memberikan BSU Rp 600 ribu sejak September 2022, BSU 2022 tahap pertama telah disalurkan sebanyak 4.112.052 penerima.

Kemudian untuk tahap kedua 1.607.776 dan tahap ketiga 1.375.772 pekerja. Semua total penerimaan hingga tahap ketiga diketahui saat ini BSU sudah disalurkan kepada 7.077.550 pekerja atau buruh.

Untuk prosesnya, BSU akan dicarikan setelah data dari BPJS Ketenagakerjaan diverifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kemudian BSU akan langsung disalurkan ke rekening pekerja dan buruh melalui bank Himbara atau bank pemerintah yaitu PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN). 

Target penerima BSU 2022 ini sejumlah 14.639.675 pekerja atau buruh dengan total anggaran Rp. 8.804.969.750.000.

Untuk memastikan apakah pekerja atau buruh terdaftar sebagai penerima BSU 2022, dapat melakukan pengecekan pada laman resmi Kemnaker melalui kemnaker.go.id dan website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Adapun pekerja atau buruh yang belum mendapatkan BSU 2022 salah satu penyebabnya adalah karena adanya kesalahan data dalam BSU 2022. Lalu bagaimana Cara Mengubah Data BSU 2022 yang Salah?

Melansir laman instagram @kemnaker pada Kamis (29/9/2022), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI memberikan solusi jika terjadi kesalahan data pekerja atau buruh dalam BSU 2022.

Adapun solusi dari Kemnaker RI adalah sebagai berikut:

1.     Perubahan data dapat disampaikan langsung kepada perusahaan domisili pekerja/buruh untuk kemudian disampaikan oleh perusahaan kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat. Perubahan data tersebut akan dikirimkan kembali oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk proses pencairan.

2.     Kementerian Ketenagakerjaan tidak akan memproses lebih lanjut pencairan dana apabila data yang diterima tidak sesuai dengan syarat yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.

Setelah melakukan beberapa langkah tersebut, calon penerima BSU 2022 tinggal menunggu konfirmasi terkait perubahan datanya. 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Infografis 3 Bansos untuk Hadapi Harga BBM Naik. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya