Anak Penyanyi Dangdut Imam S Arifin Jadi Tersangka Pencurian Motor, Selain Itu Positif Narkoba

Anak Imam S Arifin ditangkap karena kasus pencurian motor.

oleh Aditia Saputra diperbarui 01 Okt 2022, 20:00 WIB
Imam S Arifin (Foto: Youtube/Life Records Malaysia)

Liputan6.com, Jakarta Anak mendiang Imam S Arifin, RDA ditangkap polisi. RDA ditangkap polisi karena kasus pencurian motor. Tak hanya itu, RDA juga diketahui positif narkoba.

Tak hanya sendiri, RDA diduga berkomplot dengan pelaku kejahatan untuk melakukan aksi curanmor.

Anak almarhum Imam S Arifin tersebut bersama dua orang penadah lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan aksi tak hanya dilakukan sekali.

 


Positif Narkoba

Anak penyanyi dangdut Imam S Arifin ditangkap polisi. Dia diduga terlibat kasus penipuan. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Saat melakukan konferensi pers pada 29 September 2022, Kapolsek Tamansari AKBP Rohman Yonky Dilatha Rohma, menyampaikan bahwa RDA ternyata positif narkoba.

Hal ini diketahui saat RDA melakukan tes urine, ia dinyatakan positif metamfetamin. Rohman menyebut ada dugaan penyalahgunaan narkoba dari RDA.

"Tentunya kita tidak akan berhenti sampai di sini. Kita tes dan dia positif tentunya kami sudah perintahkan kepada Kanit Reskrim untuk menelusuri dari mana asal barang yang dia gunakan, sabu tersebut," jelas dia.

 


Pencurian dan Penggelapan

Modus yang dilakukan RDA, yakni berpura-pura meminta diantarkan pedagang ke Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Di tengah jalan, ia berpura-pura ada barang yang tertinggal.

RDA beralasan meminjam sepeda motor korban agar lebih cepat mengambil barangnya. Ternyata, korban ditipu.

"Perkara penipuan ada 3 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka. Untuk perannya masing-masing, satu pelaku utama dan dua pelaku sebagai penadah," Rohman menambahkan.

 


17 Kali Beraksi

RDA rupanya sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor ini 17 kali. Bahkan uang hasil kejahatan tersebut mencapai jutaan. "Ada 17 Tempat Kejadian Perkara berhasil kami himpun dengan kerugian di antara Rp 15 sampai Rp 20 juta, sehingga total Rp 295 juta," pungkasnya.

 

 

Infografis Kejahatan Meningkat saat Pandemi Corona. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya