Banyuwangi Gelar Vaksinasi Rabies Gratis pada Ratusan Hewan Peliharaan

Cegah penyebaran rabies, Pemkab Banyuwangi melakukan vaksinasi rabies bagi hewan peliharaan yang digolongkan sebagai hewan pembawa rabies (HPR), seperti anjing, kucing, kera dan musang.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 03 Okt 2022, 07:00 WIB
Proses vaksinasi rabies terhadap hewan Anjing di Rumah Sakit Hewan Banyuwangi (Istimewa)

Liputan6.com, Banyuwangi - Pemkab Banyuwangi melakukan vaksinasi rabies bagi hewan peliharaan yang digolongkan sebagai hewan pembawa rabies (HPR), seperti anjing, kucing, kera dan musang. Terdapat 450 dosis vaksin rabies yang disiapkan baik untuk hewan peliharaan maupun liar.

Program yang juga digelar untuk memperingat hari rabies sedunia (World Rabies Day) tersebut, dilaksanakan mulai 28 September hingga satu pekan ke depan, di Rumah Sakit Hewan (RSH) Banyuwangi, dan di 11 Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) yang ada di Banyuwangi.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengatakan, hingga saat ini di Banyuwangi belum ditemukan ada kasus rabies. Namun sebagai daerah yang menjadi pintu keluar masuk Jawa ke Bali dan sebaliknya, digelar rutin tiap tahun vaksinasi rabies sebagai upaya langkah-langkah pencegahan.

“Program ini telah rutin kami laksanakan tiap tahun. Kita tahu, rabies tidak hanya menular dari hewan ke hewan, tapi juga dari hewan ke manusia. Ini yang patut diwaspadai,” kata Ipuk di Banyuwangi, Minggu (2/10/2022).

Kepala Bidang Kesehatan Hewan (Keswan) dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Dinas Pertanian dan Pangan Banyuwangi, drh. Nanang Sugiharto mengatakan, pada tahun ini Dinas Pertanian dan Pangan menyediakan 450 vaksin secara gratis yang diperuntukkan bagi hewan peliharaan, maupun hewan liar HPR.

“Kami juga mendapat dukungan dari Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia, kita dapat tambahan 400 vaksin. Ini masih terus kita distribusikan ke fasilitas kesehatan hewan untuk diberikan ke HPR,” kata Nanang.

Sebelum dilakukan vaksinasi hewan-hewan tersebut akan discreening kesehatannya untuk memastikan layak atau tidaknya mendapatkan vaksinasi di hari tersebut.

"Bagi yang dinyatakan layak, bisa langsung divaksin saat itu juga dan akan mendapatkan sertifikat vaksinasi rabies. Sementara bagi hewan yang sakit seperti demam atau cacingan, akan ditunda di kemudian hari, menunggu hingga hewan tersebut sembuh," kata Nanang

"Setelah sembuh, sewaktu-waktu mereka bisa dibawa ke RSH maupun puskeswan terdekat. Dan mereka tetap bisa mendapatkan vaksin secara gratis, sebab sudah terdaftar di program ini melalui registrasi yang telah dilakukan," tambah Nanang.

 

Infografis: 14 Layanan Publik Komersial Yang Wajib Bayar Royalti Lagu (Liputan6.com / Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya