Liputan6.com, Jakarta - Insiden kekerasan dan perampasan aset diduga terjadi di Vihara Tien En Tang, Green Garden, Jakarta Barat pada 22 September 2022.
Diketahui, peristiwa terkait melibatkan pihak yang mengaku ahli waris, dengan pengurus Yayasan Metta Karuna Maitreya selaku pengelola vihara.
Advertisement
Menanggapi hal itu, Dewan Pengurus Pusat Generasi Muda Buddhis Indonesia (DPP Gemabudhi) mengecam dugaan tidakan tersebut.
“Tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dengan dalih apapun, apalagi aksi brutal tersebut terjadi disaat orang-orang sedang menjalankan Ibadah,” kata Anes Dwi Prasetya selaku Ketua Organisasi Kaderisasi dan keanggotaan (OKK) DPP Gemabudhi dalam keterangan diterima, Minggu (2/10/2022).
Anes meminta, agar pelaku kekerasan segera diamankan dan aktor intelektual terjadinya kekerasan segera ditangkap serta diadili.
Catatan Hitam
Dia menilai, persoalan ini hanya akan menambah catatan hitam kasus kebebasan beragama dan beribadah di Indonesia. Sebab, umat yang mau menjalankan ibadah diusir dan mendapatkan tindakan kekerasan.
“Hal-hal demikian tidak dapat dibenarkan karena tidak sesuai dengan amanat konstitusi negara yang melindungi kebebasan beragama dan beribadah sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 2,” tegas dia.
Anes memastikan, dalam kasus ini, Gemabudhi telah meminta Polres Jakarta Barat agar segera melakukan penindakan terhadap para pelaku.
Advertisement