Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyeret artis Rizky Billar memasuki babak baru. Polisi menyatakan, berkas perkara kini naik dari tahap penyelidikan dan penyidikan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menerangkan, penyidik telah melakukan gelar perkara pada hari ini. Adapun, hasilnya ditemukan unsur pidana dalam laporan polisi (LP) yang dibuat oleh Lesti Kejora.
Advertisement
"Itu kan sudah jelas (perbuatan) pidana. Tadi juga sudah gelar perkara. Kasusnya sudah naik sidik (penyidikan)," kata Nurma dalam keterangannya, Senin (3/10/2022).
Nurma menerangkan, penyidik saat ini sedang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kediaman pelapor dan terlapor di Jalan Gaharu Ill Nomor 10 A Kelurahan Cilandak Barat, Jakarta Selatan. Proses olah TKP pun masih berlangsung.
"Iya olah TKP sekarang dan masih berlangsung," ujar dia.
Artis Rizky Billar diduga melakukan KDRT. Sang istri, Lesti Kejora membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu 27 September 2022. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan adanya laporan polisi (LP) tersebut.
"Dia (Lesty) melaporkan suaminya karena dia (mengaku) jadi korban KDRT. Laporan dibuat semalam," kata Nurma saat dihubungi, Kamis 29 September 2022.
Nurma menerangkan, barang bukti yang diserahkan oleh Lesti salah satunya hasil visum.
Jadi Korban KDRT, Lesti Kejora Akan Jalani Tes Psikologis
Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berencana melakukan tes psikologis terhadap Lesti Kejora yang diduga menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, Penyidik Satreskrim Polres Metro Jaksel menangani perkara Lesti Kejora dengan merujuk Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Adapun, salah satu langkah yang diambil dengan menggandeng Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta turut dilibatkan.
"Kita lakukan periksa psikologis korban atau pelapor Lesti Kejora di P2TP2A. Itu langkah hukum yang ditentukan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga," kata Zulpan, di Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Advertisement
Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara
Artis Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun bui dan denda Rp 15 juta usai terseret kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kasus ini diusut Satreskrim Polres Metro Jaksel usai menerima laporan dari istrinya, Lesti Kejora.
"Ancaman hukum diterapkan terlapor Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman 5 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers, Jumat (30/9/2022).
Zulpan menerangkan, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga telah mengatur bentuk-bentuk KDRT. Di antaranya kekerasan fisik, kekerasan psikologis, kekerasan seksual, dan kekerasan terhadap penelantaran anak. Itu semua ada pertanggungjawaban di mata hukum.
Zulpan menerangkan, kekerasan rumah tangga yang menyebabkan luka sakit, seperti dialami Lesti Kejora.
"Ancaman hukum lima tahun penjara dan denda Rp 15 juta," ujar dia.
Sementara itu, apabila menyebabkan korban luka berat. Maka ancaman hukukuman 10 tahun. Sedangkan, apabila menyebabkan korban sampai meninggal dunia maka ancaman 15 tahun.
"Itu ada ancaman hukuman," ujar dia.
Zulpan menyesalkan KDRT yang dialami oleh penyanyi Lesti Kejora. "Kami simpati korban. Kita akan melakukan penegakan hukum sesuai fakta yang ada," ujar dia.
Rizky Billar Cekik dan Banting Lesti Kejora Setelah Ketahuan Selingkuh
Terungkap penyebab KDRT yang dialami Lesti Kejora. Artis Rizky Billar, selaku sang suami disebut-sebut emosi usai ketahuan selingkuh.
Pernyataan itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan merujuk laporan polisi (LP) Lesti Kejora.
Zulpan mengatakan, dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi kediaman pasangan suami-istri di Jalan Gaharu Ill No. 10 A Kel Cilandak Barat, Jaksel pada Rabu, 28 September 2022 sekitar pukul 02.30 WIB dan 10.00 WIB.
"Berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami-istri, dan terlapor ketahuan berselingkuh dibelakang korban," kata Zulpan dalam keterangan tertulis, Kamis (29/9/2022).
Zulpan menyebut, Rizky Billar emosi karena saat itu istrinya meminta dipulangkan ke rumah orang tua. Permintaan itu tak digubris hingga Rizky Billar melakukan kekerasan.
"Terlapor berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang," ujar dia.
Zulpan menyebut, Lesti Kejora kembali menerima kekerasan fisik pada 10.00 WIB.
"Terlapor berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membating korban ke lantai dan berulang kembali," ujar dia.
Advertisement