Liputan6.com, Jakarta Setelah membuat masyarakat geram dengan konten prank KDRT, akhirnya Baim Wong dan Paula Verhoeven minta maaf. Video pemintaan maaf tersebut diunggah di laman Instagram mereka masing-masing.
Baca Juga
Advertisement
Sebelumnya, Baim Wong dan sang istri membuat video berupa konten prank KDRT yang diunggah di kanal YouTube Baim Paula pada Sabtu (1/10/2022). Pasangan selebriti tersebut membuat konten prank terhadapt polisi. Konten tersebut kemudian membuat Baim dan Paula dinilai tak memiliki rasa empati serta tidak menghargai kepolisian.
Banyak netizen yang menyayangkan kelakuan Baim Wong tersebut. Warganet menganggap prank tersebut tidak seharusnya dibuat karena terlalu sensitif dan dilakukan di tengah kasus KDRT yang dialami oleh pedangdut Lesty Kejora. Terlebih, keduanya dikenal punya hubungan baik dengan Lesty serta Rizky Billar.
Minta maaf atas konten prank KDRT, berikut ulasan klarifikasi Baim Wong dan Paula Verhoeven yang dirangkum Liputan6.com dari Instagram keduanya, Senin (3/10/2022).
1. Datangi kepolisian
Menanggapi kegaduhan publik atas konten prank KDRT yang dibuatnya, Baim Wong dan Paula Verhoeven akhirnya mendatangi pihak kepolisian. Situasi tersebut dapat dilihat pada tayangan video yang diunggah oleh keduanya melalui laman media sosial Instagram masing-masing.
Dikutip dari laman Instagram Baim Wong @baimwong pada Senin (3/10/2022), ia menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya.
"Maafkan saya dan keluarga. Semoga kedepannya menjadi lebih baik. Terima kasih teguran dan pembelajarannya," tulis Baim Wong dalam caption unggahannya.
Advertisement
2. Minta maaf
Dalam video yang diunggah, Baim Wong dan Paula menyampaikan permohonan maaf secara langsung dengan mendatangi kantor polisi serta membuat video klarifikasi.
"Assalamualaikum warahmatullahi wabbarakatuh. Tadi sebenarnya video saya buat minta maaf. Ke Polsek yang kita sayangi, kita minta maaf. Kalau melibatkan mereka," ucap ayah dua anak itu membuka video klarifikasinya.
Baim dan sang istri membuat video ini setelah merasa bersalah. Mereka tidak mengira akan mendapatkan banyak reaksi negatif dari netizen dan publik figur. Selain itu, Baim juga meminta maaf terhadap pihak polisi.
"Seharian, kemarin, saya juga berpikir apa yang udah kita lakuin dan kenapa kita push (lakukan), dan kenapa kita juga melakukan semua itu, yang tadinya kita tidak berpikir akan jadi seperti ini. Dan ternyata banyak sekali pihak yang dirugikan, salah satunya institusi pemerintahan kepolisian,” lanjutnya.
3. Menerima kritik yang diberikan
Setelah mengucap permohonan maaf, Baim mengaku bisa membuat video prank KDRT tersebut karena sudah merasa kenal. Baim juga meminta maaf kepada korban-korban KDRT yang tentunya merasa diremehkan karena video prank yang dibuatnya.
"Kita berhubungan juga terkadang saya silaturahmi ke sana, dikiranya dengan silaturahmi seperti itu saya bisa melakukan hal seperti kemarin dan ternyata salah. Dan juga pada korban-korban KDRT, saya juga minta maaf. Saya tidak terpikir sama sekali ke arah sana," kata Baim.
Baim berterima kasih untuk semua kritik yang dia terima. Dia berharap orang-orang akan selalu mengingatkannya apabila dia telah berbuat keterlaluan. Dia juga tidak masalah dengan cara apapun selama itu dapat mengingatkannya.
Advertisement
4. Sudah diingatkan Paula
Dalam video klarifikasinya, Paula Verhoeven juga ikut meminta maaf. "Aku juga mau minta maaf. Kita sudah meresahkan banyak orang, dan kita juga bener-bener berniat minta maaf kurang sensitif akan hal-hal seperti ini (KDRT),” ucap ibu dua anak itu.
Di akhir video, Baim pun mengaku bahwa sang istri sudah mengingatkan dirinya sebelum membuat konten tersebut. "Dan sebenarnya Paula sudah mengingatkan saya, cuman saya masih melakukannya. Karena mungkin keegoisan laki-laki," pungkasnya.
5. Pernyataan polisi
Ramainya konten tersebut membuat polisi turun tangan menyelidiki. Pihak kepolisian menyebut itu mengarah ke ranah pidana. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menerangkan akan ada sanksi bagi siapapun yang membuat laporan palsu. Pelapor dapat dijerat dengan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Mengarah Pasal 220 soal laporan palsu. Mengarah betul. Pidana itu karena kan dia bohong. Lain kalau betulan," ungkap Nurma.
Selain itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), Edwin Partogi menilai jika konten tersebut tidak layak. Karena kasus KDRT bukan untuk bahan bercandaan, sebagaimana yang dibuat Baim Wong. Bahkan, Edwin menilai jika konten yang dibuat Baim dan istrinya bisa berujung negatif. Apabila ada pihak yang sebenarnya menjadi korban KDRT namun dianggap sebagai konten bercandaan atau prank.
"Sebaiknya kasus KDRT tidak dimanfaatkan untuk prank. Tidak layak untuk jadi bahan main-main dan tidak pantas ditiru," kata Edwin, mengutip dari Merdeka.com pada Senin (3/10/2022).
Advertisement