Liputan6.com, Jakarta - Razia Operasi Zebra 2022 mulai digelar hari ini, Senin (3/10/2022) hingga Minggu 16 Oktober 2022 mendatang. Informasi tersebut seperti disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.
Latif mengatakan, pada Razia Operasi Zebra Oktober 2022 ini, penegakan hukum secara stasioner ditiadakan. Tak cuma itu, pihaknya akan mengutamakan penindakan melalui elektronik atau ETLE terhadap pelanggar aturan berlalu lintas.
"Kita tidak ada penindakan hukum secara stasioner gitu. Maskudnya itu menghentikan kemudian memeriksa itu tidak, tapi kalau ada pelanggaran secara kasat mata tentunya kami tetap melakukan penindakan juga," kata Latif saat dihubungi, Sabtu 1 Oktober 2022.
Baca Juga
Advertisement
Menurut Latif, penindakan secara manual masih diperlukan pada tempat tempat tertentu. Semisal, anggota yang sedang mengatur arus lalu lintas menemukan adanya pelanggaran tentu akan dilakukan penindakan.
Kemudian, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi menambahkan, sebanyak 23.600 personel dikerahkan untuk menindak pelanggar lalu lintas pada Razia Operasi Zebra Oktober 2022 ini.
"Keterlibatan personel kurang lebih 23.600 (personel) yang dilaksanakan di seluruh wilayah selama 2 minggu," ujar Firman Shantyabudi di Polda Metro Jaya, Senin (3/10/2022).
Firman menerangkan, Operasi Zebra digelar secara serentak di 33 Polda termasuk Polda Metro Jaya. Adapun, sasaran pelanggar-pelanggar lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kemacetan maupun kecelakaan.
Berikut sederet fakta terkait Razia Operasi Zebra 2022 yang dilakukan mulai hari ini, Senin (3/10/2022) hingga Minggu 16 Oktober 2022 mendatang dihimpun Liputan6.com:
1. Penindakan Secara Stasioner Ditiadakan
Razia Operasi Zebra 2022 mulai digelar hari ini, Senin (3/10/2022) hingga Minggu 16 Oktober 2022 mendatang. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, kali ini penegakan hukum secara stasioner ditiadakan.
Tak cuma itu, pihaknya akan mengutamakan penindakan melalui elektronik atau ETLE terhadap pelanggar aturan berlalu lintas.
"Kita tidak ada penindakan hukum secara stasioner gitu. Maskudnya itu menghentikan kemudian memeriksa itu tidak, tapi kalau ada pelanggaran secara kasat mata tentunya kami tetap melakukan penindakan juga," kata Latif saat dihubungi, Sabtu 1 Oktober 2022.
Advertisement
2. Penindakan Manual Dilakukan di Tempat Tertentu
Menurut Latif, penindakan secara manual masih diperlukan pada tempat tempat tertentu. Semisal, anggota yang sedang mengatur arus lalu lintas menemukan adanya pelanggaran tentu akan dilakukan penindakan.
Dia mengatakan, pelanggar yang kedapatan secara manual tak melulu dijatuhi sanksi tilang bisa saja peringatan tergantung derajat kesalahan.
Berbeda dengan penindakan secara elektronik yang langsung terekam kamera ETLE.
"Jadi tilang adalah upaya paling terakhir. Tapi kalau kena tilang elektronik yaudah semua pelanggaran akan terkena. Tapi kalau yang sifatnya masih manual, jikalau masih bisa dingatkan kita akan diingatkan sehingga tidak harus dengan tilang," ujar dia.
"Misalnya ketangkap tangan ugal-ugalan tetap kita tindak secara manual," jelas Latif.
3. Kerahkan 23.600 Personel Gabungan
Razia Operasi Zebra 2022 mulai digelar 3 Oktober 2022 sampai 16 Oktober 2022. Sebanyak 23.600 personel dikerahkan untuk menindak pelanggar lalu lintas.
"Keterlibatan personel kurang lebih 23.600 (personel) yang dilaksanakan di seluruh wilayah selama 2 minggu," kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi di Polda Metro Jaya, Senin (3/10/2022).
Firman menerangkan, Operasi Zebra digelar secara serentak di 33 Polda termasuk Polda Metro Jaya. Adapun, sasaran pelanggar-pelanggar lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kemacetan maupun kecelakaan.
Advertisement
4. Tujuan Operasi Zebra 2022
Firman mengutarakan jenis-jenis pelanggaran yang sering kali ditemukan di antaranya anak di bawah umur mengemudikan kendaraan, pengendara melawan arus, menggunakan gadget saat mengemudikan kendaraan, dan pengendara mobil tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengaman.
"Ini pelanggaran yang sering terjadi di lapangan tetapi bukan berarti perilaku lain seperti menerabas lampu merah, kebut-kebutan di jalan tidak menjadi target kita," ujar dia.
Firman menerangkan, Operasi Zebra 2022 bertujuan meningkatkan disiplin berlalu lintas. Menurutnya, kemacetan dan kecelakaan menjadi sebuah permasalahan utama dalam berlalu lintas apalagi jika sampai merenggut nyawa.
"Tentunya hal ini perlu kita cermati bersama dalam rangka evaluasi untuk mengurangi angka kecelakaan tersebut. Kunci utama yang harus dilakukan dengan meningkatkan kesadaran berlalu lintas yang baik di masyarakat," jelas Firman.
5. Daftar Pelanggaran yang Jadi Sasaran
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, pihaknya akan menyasar pengguna sepeda motor dan mobil yang melanggar aturan lalu lintas.
"Prioritas penindakan tentunya yang potensial menimbulkan laka lantas. Intinya hal-hal yang sangat membahayakan," ujarnya saat dihubungi Liputan6.com.
Beragam pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran Operasi Zebra 2022, antara lain berkendaraan dalam keadaan mabuk, melawan arus, dan menggunakan HP saat mengemudi. Berikut 14 sasaran khusus Operasi Zebra 2022:
1. Melawan arus lalu lintas.
Sebagaimana diatur pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
Sebagaimana diatur pada Pasal 293 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dijatuhi sanksi denda maksimal Rp 750 ribu.
3. Menggunakan HP saat mengemudi.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp750 ribu.
4. Tidak menggunakan helm SNI
Sebagaimana diatur dalam Pasal 291 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.
5. Mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 289 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.
6. Melebihi batas kecepatan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
Sebagaimana diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 1 juta.
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 292 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.
9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
10. Kendaraan bermotor roda dua dengan perlengkapan yang tidak standar
Sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK)
Sebagaimana diatur dalam Pasal 288 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan
Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp1 juta.
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya khususnya pelat hitam
Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal kurungan maksimal 1 (satu) bulan dan atau denda Rp250 ribu.
14. Penertiban kendaraan yang memakai plat dinas/rahasia.
Advertisement