Wanita Asal Indonesia di Malaysia Ditangkap, Rampok dan Bawa Kabur Uang Senilai Rp 213 Juta

Wanita asal Indonesia terlibat kasus perampokan kemudian ditangkap oleh Polisi Malaysia.

oleh Anissa Rizky Alfiyyah diperbarui 03 Okt 2022, 18:03 WIB
Ilustrasi perampokan credit: Kindel Media | pexels.com

Liputan6.com, Subang Jaya- Kepolisian Malaysia menangkap dua orang tersangka yang diyakini terlibat dalam perampokan seorang pekerja restoran asal Indonesia. Dua orang tersebut adalah wanita asal Indonesia dan pria asal Malaysia

Kedua tersangka itu diduga terlibat perampokan, dengan membawa kabur uang tunai senilai 65.000 ringgit atau sekitar 213,9 juta rupiah dan perhiasan senilai 11.000 ringgit atau sekitar 36,2 juta rupiah, dari sebuah ruko di Taman Saujana, Puchong, pada Kamis 29 September 2022.

Kepala Polisi Subang Jaya Wan Azlan Wan Mamat mengatakan, saat insiden pukul 16.00 sore waktu Malaysia, tiga perampok masuk ke ruko dan menyerang korban yang berusia 43 tahun. Demikian seperti dilansir dari the vibes, Senin (3/10/2022).

Wan Azlan mengatakan, kelompok perampok itu kemudian melarikan diri dengan membawa uang tunai dan perhiasan dari lemari. 

Wan Azlan juga menambahkan, setelah laporan korban ke polisi pada pukul 19.39, polisi langsung menahan kedua tersangka di Subang Jaya pada Jumat 30 September. 

“Selama penyelidikan dan interogasi, kedua tersangka mengaku terlibat dalam perampokan itu,” kata Wan Azlan dalam sebuah pernyataan, Sabtu 1 Oktober.

Wan Azlan mengatakan, polisi menemukan 17.000 ringgit atau sebesar 55,9 juta rupiah dan berbagai perhiasan yang diyakini sebagai rampasan kedua tersangka tersebut. 

Ia mengatakan, polisi juga masih memburu dua tersangka lagi yang terlibat dalam perampokan ini. 

Polisi juga mengimbau kepada masyarakat di Malaysia yang mengetahui insiden perampokan itu, untuk melapor ke petugas investigasi atau pusat kendali polisi Subang Jaya. 

 


Baru 3 Bulan Kerja TKI di Malaysia Diburu Polisi, Diduga Curi Perhiasan Senilai Rp 227 Juta

Ilustrasi Foto Perampokan dan Pembobolan. (iStockphoto)

Kasus serupa juga terjadi kepada seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) beberapa minggu lalu. Ia diduga telah mencuri perhiasan majikan di tempatnya bekerja lalu kabur.

Mengutip Bernama, Selasa (13/9/2022), polisi kabarnya sedang melacak seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia yang dicurigai melarikan diri dengan perhiasan majikannya senilai RM69.000 atau sekitar Rp 227 juta di Taman Bukit, Malaysia pada 8 September.

Petugas Seberang Perai Tengah (SPT) OCPD Asst Comm Tan Cheng San mengatakan perempuan yang dikenal sebagai Eka Lestari, 27 tahun, baru mulai bekerja untuk majikannya tiga bulan lalu dan melarikan diri dengan membawa paspornya.

Majikannya, seorang dokter berusia 33 tahun, mengatakan bahwa dia menyadari pembantunya tidak ada di rumah pada 8 September pukul 06.00 pagi dan mengajukan laporan polisi sehubungan dengan dia melarikan diri.

"Namun, dia dan istrinya tidak curiga bahwa pembantu mereka telah mencuri perhiasan mereka, dan baru menyadari barang berharga RM69.000 itu hilang pada 10 September ketika istrinya ingin menggunakan perhiasan itu pada hari itu sebelum mereka membuat laporan polisi," kata Tan Cheng San dalam konferensi pers Senin 12 September.

Tan Cheng San mengatakan di antara perhiasan yang dicuri adalah 10 kalung, gelang, anting-anting, dan liontin emas, sementara penyelidikan menemukan bahwa tersangka telah menggunakan kunci untuk membuka lemari tempat perhiasan itu disimpan karena tidak ada tanda-tanda masuk secara paksa.

Polisi yakin wanita itu masih di negara itu dan mendesak mereka yang memiliki informasi tentang tersangka untuk menghubungi Inspektur Mohamad Suhaimi Ismail di 019-2909231.


Curi Angpau Senilai Rp 8,2 Juta, TKI di Singapura Dipenjara

Ilustrasi pewarna mata uang kertas yang dipakai untuk membatalkan perampokan. (Sumber Wikimedia Commons/Colin Brown)

Kasus pencurian yang melibatkan seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) juga pernah terjadi di Singapura.Pelaku dijebloskan ke penjara selama tiga minggu pada Jumat 6 Maret 2020. Ia terbukti mencuri angpau senilai $ 800 Singapura atau sekitar Rp 8,2 juta.

TKI itu mengaku mengambil angpau milik tiga anggota keluarga selama periode Tahun Baru Imlek belum lama ini.

Seperti dikutip dari Channel News Asia, Jumat (6/3/2020), Siti Aisyah Riyadi Putri yang berusia 26 tahun mengaku bersalah atas dua tuduhan pencurian, dengan tuduhan ketiga yang masih dipertimbangkan.

Laporan pengadilan menyebut bahwa dia mulai bekerja untuk majikannya pada Maret 2019. Ia bekerja sebagai tenaga pembersih rumah di kondominium The Centris di Singapura, selama periode Tahun Baru China tahun ini ketika mencuri paket merah.

Menurut dokumen pengadilan, Siti mengaku mencuri karena tengah membutuhkan uang untuk sang ayah yang dirawat di rumah sakit dan akan dioperasi.

Siti mencuri dua angpau senilai $ 300 Singapura dari putra majikannya yang berusia 18 tahun dan yang berisi $ 300 Singapura dari putra lainnya yang berusia 24 tahun.

Sementara angpau ketiga yang berisi $ 200 Singapura dicuri dari anggota keluarga perempuan tengah dipertimbangkan.

Kedua putra itu masing-masing menerima angpau dari ibu dan kakek-nenek mereka pada 25 Januari tahun ini, hari pertama Tahun Baru China.

Keduanya menyimpan paket merah di lemari yang tidak terkunci di kamar masing-masing.

Pada 10 Februari, putra bungsu itu menghitung angpau di kamar ketika menyadari dua di antaranya yang berisi $ 300 Singapura hilang. Dia memberi tahu sang ibu, dan kakak laki-lakinya diperintahkan memeriksa angpau miliknya dan kemudian juga melapor kehilangan.


Curi Tas Chanel Majikan, ART Indonesia Dipenjara di Singapura

Ilustrasi Pencurian Credit: freepik.com

Kasus serupa lainnya, Asisten Rumah Tangga (ART) Indonesia kedapatan mencuri tas Chanel seharga 6.000 dolar AS atau sekitar 84 juta rupiah milik sang majikan.

Akibat ulah tersebut, ia dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan di Singapura. Vonis tersebut dibacakan pada Kamis 24 Oktober 2019.

ART asal Indonesia berusia 28 tahun itu mengaku bersalah pada dua tuduhan pencurian. Serta, dua tuduhan lain yang masih dipertimbangkan.

Pengadilan Singapura mendengar bahwa Onita bekerja untuk majikannya yang berusia 40 tahun di kediamannya, seperti dilansir channelnewsasia.com.

Dikutip dari todayonline.com, Onita melakukan aksi pencurian saat membersihkan ruangan milik majikannya pada Februari 2019.  

Pada saat itu ia melihat sebuah tas pink bermerek Chanel seharga 6.000 dolar AS atau sekitar 84 juta rupiah di sebuah rak pakaian majikannya.  

Lalu, Onita mencuri tas tersebut. Ia mengambil tas pink dan menyimpan di ruangan miliknya. 

Petugas Jaksa Penuntut Negara, Mohd Nasri Haron mengatakan Onita menggunakan tas hasil curiannya pada saat jalan-jalan di hari libur kerjanya.

Beberapa bulan kemudian pada Mei 2019, Onita membersihkan ruang milik majikannya lagi. Saat itu, ia melihat tas hitam bermerek Chanel seharga 8.500 dolar AS atau sekitar 119 juta rupiah pada penutup debu di bilik lemari pakaian. 

Sebelum menyimpan tas Chanel berwarna hitam yang lebih mahal di kamarnya. Ia menggantinya dengan tas Chanel berwarna pink yang ia curi sebelumnya di penutup debu.

Kemudian, pada 16 Agustus 2019 majikan pelayan menyadari bahwa tas Chanel hitam baru miliknya hilang, seperti dilansir channelnewsasia.com. 

Saat itu majikan sedang memeriksa penutup debu tas hitam itu, tetapi justru ia menemukan tas Chanel berwarna pink sebagai gantinya. 

Ia mencari tas Chanel berwarna hitam tersebut bersama dengan asisten rumah tangganya (ART), Onita tapi tak dapat menemukannya.

Jaksa penuntut memberi penuturan perihal laporan korban atas kehilangan tas.

"Dalam keputusasaannya, korban mengatakan bahwa dia akan melaporkan masalah tersebut ke polisi," kata jaksa penuntut.

Lalu, Onita panik dan mengambil tas hitam yang ia curi dari kamarnya. Onita memberitahu majikannya bahwa ia sudah mengambil tas miliknya dari lemari pakaian beberapa bulan sebelumnya.

Sementara itu, majikan pembantu itu mencari tahu halaman Facebook Onita beberapa hari kemudian pada 24 Agustus. Kemudian, ia melihat Onita mengenakan tas merah muda di bahunya, dalam sebuah foto bertanggal 18 Februari 2019.

Majikan Onita mengenali tas itu dan mengajukan laporan pada polisi malam itu juga.

Infografis FaceApp Curi Data Pengguna? (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya