Liputan6.com, Serang - Penyandang disabilitas tetap bisa berkendara di jalan raya dan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), dengan melakukan ujian di satuan lalu lintas (satlantas) di tiap polres. Tentu harus mengikuti prosedur yang ada di kepolisian.
Baca Juga
Advertisement
Salah satu syaratnya, kaum disabilitas harus memiliki dan membawa surat kesehatan dan keterangan mampu mengendalikan kendaraan bermotor dari dokter, dengan catatan mampu melihat, mendengar, dan tidak buta warna.
"Surat kesehatan itu dibawa ke satlantas, tentunya untuk keselamatan bersama, baik si pengendara maupun masyarakat lainnya," ujar Kasatlantas Polresta Serkot, Kompol Tri Wilarno, Senin (3/10/2022).
Untuk mendapatkan SIM, calon pemilik SIM khusus difabel atau SIM D datang ke Satlantas Polres mengikuti ujian pengetahuan, psikologi, hingga keterampilan berkendara. Mereka bisa menggunakan sepeda motor modifikasi roda tiga atau mobil yang sudah disesuaikan peruntukannya bagi kaum difabel.
"Jika lolos semua tes atau uji praktik SIM, tentu SIM akan diterbitkan oleh kami (satlantas)," katanya.
Tetap Patuhi Peraturan Lalu Lintas
Kompol Tri Wilarno berpesan kepada kaum disabilitas yang telah memiliki SIM, tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan berhati-hati di jalan raya.
Penyandang disabilitas memiliki hak dan kewajiban yang sama di jalan raya, seperti memiliki surat berkendara hingga mematuhi peraturan lalu lintas.
"Agar semua selamat dan tidak terjadi kecelakaan, semua pengendara wajib mematuhi peraturan lalu lintas di jalan raya," jelasnya.
Advertisement