Liputan6.com, Jakarta - Nama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata disebut-sebut ngotot ingin menjadikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tersangka korupsi Formula E.
Nama Alex dan Firli kerap disebut dalam pemberitaan Koran Tempo sebagai pihak yang memaksa menjadikan Anies sebagai tersangka.
Baca Juga
Advertisement
"Beberapa kali nama saya disebut Tempo, enggak ada persoalan ke saya. Saya tidak merasa terintimidasi, atau merasa seolah-olah dipaksa untuk menghentikan suatu kasus atau melanjutkan suatu kasus, ya," ujar Alex di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).
Alex mengaku, dalam suatu penanganan kasus, dirinya berpegang pada aturan dan hukum yang berlaku. Dalam mengusut suatu kasus, menurut Alex yang terpenting yakni adanya alat bukti.
"Saya betul-betul hanya berpegang pada aturan, dan kemudian ya bersandarkan pada alat bukti, itu saja yang menjadi sanadaran kami di KPK," kata dia.
Alex menyebut, dengan diungkapnya penyelidikan KPK oleh Tempo, maka dirinya memutuskan untuk membuka penyelidikan Formula E kepada publik. Dia menegaskan, biasanya KPK tak pernah mau membuka penyelidikan ke publik sebelum naik ke tingkat penyidikan.
"Ya, kasus sudah sedikit terungkap, kami sedang mempertimbangkan juga, ya, bagaiman kalau proses penyelidikan kita buka saja? kan begitu. Supaya masyarakat, teman-teman wartawan mengetahui apa sih dari hasil penyelidika yang sudah diperoleh KPK ya," kata dia.
KPK Gandeng BPK Cari Kerugian Negara di Kasus Formula E
Sebelumnya, Alexander Marwata mengaku KPK telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mencari unsur kerugian keuangan negara dalam ajang balap mobil listrik Formula E.
"Betul kami sudah berkoordinasi dengan BPK, ya, kapan? kemarin ya, hari Jumat, Jumat yang lalu," ujar Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).
Namun Alex tak bersedia menjabarkan lebih rinci soal pertemuannya dengan BPK. "Tentu substansi apa yang dibicarakan bukan untuk konsumsi media," kata dia.
Lebih lanjut, Alex memastikan BPK selaku auditor tidak menyimpulkan siapa pelaku dalam sebuah tindak pidana. Menurut Alex, auditor BPK hanya bertugas mengungkap fakta adanya unsur kerugian negara.
"Tidak menyimpulkan. Auditor itu tidak menyimpulkan siapa pelakunya, dia hanya mengungkap fakta. Nah, tentu yang bertugas untuk menentukan apakah suatu peristiwa, peristiwa pidana, peristiwa administratif atau peristiwa perdata, itu domainnya penyidik, penuntut umum," kata Alex.
Advertisement