Menanti Pertanggungjawaban Kelalaian di Tragedi Kanjuruhan

Polri bekerja secara cepat dalam mengurus tragedi Kanjuruhan sesuai dengan perintah Kapolri dan Presiden Jokowi. Namun, lanjut dia, Polri tetap berhati-hati dalam proses pembuktian.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 04 Okt 2022, 10:55 WIB
Suporter memasuki lapangan saat terjadi kerusuhan pada pertandingan sepak bola antara Arema Vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, 1 Oktober 2022. Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta dalam jumpa pers di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Minggu, mengatakan dari 127 orang yang meninggal dunia tersebut, dua di antaranya merupakan anggota Polri. (AP Photo/Yudha Prabowo)

Liputan6.com, Jakarta - Polri resmi menaikkan status kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Hal ini dilakukan usai polisi memeriksa 20 saksi.

"Dari hasil pemeriksaan saksi tersebut, tim melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, meningkatkan status dari penyelidikan, sekarang statusnya sudah penyidikan," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers tragedi Kanjuruhan, di Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022).

Menurut dia, kasus ini terkait dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa.

Dia mengatakan, Polri bekerja secara cepat dalam mengusur perkara ini sesuai dengan perintah Kapolri dan Presiden Jokowi. Namun, lanjut dia, Polri tetap berhati-hati dalam proses pembuktian.

"Kapolri perintahkan kerja secara cepat. Namun demikian, unsur ketelitian, kehati-hatian dan proses pembuktian secara ilmiah juga menjadi standar tim ini bekerja. Tim ini melakukan pemeriksaan terkait penerapan Pasal 359 dan 360 KUHP dengan melakukan pemeriksan 20 saksi," tutur Dedi.

Menyusul dari hal tersebut, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pun mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat buntut tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

"Malam hari ini juga Bapak Kapolri mengambil suatu keputusan yang memutuskan berdasarkan surat telegram nomor ST 2098/X/KEP/2022, menonaktifkan sekaligus mengganti Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dimutasikan sebagai pamen SSDM Polri, dan digantikan oleh AKBP Putu Kholis yang sebelumnya menjabat Kapolres Tanjung Priok Polda Metro Jaya," kata Dedi.

Selain itu, lanjut Dedi, Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta juga melakukan penonaktifan jabatan Danyon, Danki dan Danton Brimob sebanyak sembilan orang.

"Danyon atas nama AKBP Agus Waluyo, kemudian Danki AKP Hasdarman, kemudian Danton Auptu M Solihin, Aiptu M Samsul, kemudian Aiptu Ari Dwiyanto, kemudian Danki AKP Untung, Dantot AKP Danang, Danton AKP Nanang, kemudian Danton Aiptu Budi. Semuanya masih dalam pemeriksaan oleh tim malam ini," jelasnya soal Tragedi Kanjuruhan.

 


Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan

Aparat keamanan melepas tembakan gas air mata untuk menghalau massa dalam kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang pada Sabtu, 1 Oktober 2022 (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Polri sendiri terus melakukan pendalaman terkait tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Sejauh ini, sudah ada 28 polisi yang diperiksa atas dugaan pelanggaran etik dalam bertugas.

"Dari hasil pemeriksaan Itsus Itwasum Polri dan Biro Paminal juga melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri sebanyak 28 personel Polri. Ini pun masih dalam proses pemeriksaan," terang Dedi.

Selain upaya penegakan sanksi atau punishment, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga memberikan penghargaan alias reward kepada dua anggota Polri yang gugur dalam melaksanakan tugas.

"Dan kemarin dua anggota Polri tersebut sudah dimakamkan secara kedinasan dan sudah dinaikkan pangkat luar biasa anumerta, setingkat lebih tinggi," kata Dedi.

Adapun kedua polisi tersebut adalah Bripka Andik anggota Polsek Sumbergempol Polres Tulungagung, dan Briptu Fajar Yoyok anggota Polsek Dongko, Polres Trenggalek.

Menko Polhukam Mahfud Md memerintahkan Polri mengumumkan penegakan hukum atas tragedi Kanjuruhan, Malang. Dia pun meminta Polri telah hal tersebut dilaksanakan 2-3 hari ke depan.

"Untuk tindakan pertama, tindakan dalam waktu pendek, yaitu dalam 2 atau 3 hari ke depan, Polri harus mengumumkan tindakan penertiban dan penegakan hukum," ujar Mahfud Md saat konferensi pers, Jakarta, Senin (3/10/2022).

Juga termasuk penegakan disiplin kepada pejabat Polri di Polda Jawa Timur. "Penegakan disiplin kepada pejabat-pejabat struktural Polri di daerah terjadinya peristiwa, penertiban," lanjut dia.

Selain itu, penegakan hukum ini termasuk soal penetapan status tersangka kepada orang-orang yang brutal saat di lapangan sehingga tragedi Malang tersebut terjadi.

"Penetapan status tersangka kepada pelaku kerusuhan lapangan yang sudah cukup 2 alat bukti," kata Mahfud.

Titah ini berdasarkan keputusan Rakor Polhukam yang diminta segera dilakukan oleh Presiden Jokowi.

Menko Polhukam Mahfud Md memimpin Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk mengungkap tragedi kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan.

Dia menargetkan pengusutan tragedi yang menyebabkan ratusan jiwa meninggal dunia itu selesai 2 sampai 3 minggu.

"Untuk mengungkap peristiwa Kanjuruhan yang terjadi tanggal 1 Oktober 2022, maka pemerintah membentuk tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF) yang akan dipimpin langsung Menko Polhukam," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Senin (3/10/2022).

"Itu tugasnya kira-kira diupayakan selesai 2 sampai 3 minggu ke depan," sambungnya.

Mahfud mengatakan anggota TGIPF tragedi Kanjuruhan akan ditetapkan paling lama 24 jam ke depan. Nantinya, tim ini akan berisi sejumlah pemangku kepentingan mulai dari pejabat kementerian terkait hingga akademisi.

"(Anggota) terdiri dari pejabat kementerian terkait, kemudian organisasi profesi olahraga sepakbola, pengamat, akademisi, dan media massa," jelasnya.

 


Sanksi Tegas

Suporter Persibo menggelar doa bersama untuk korban tragedi Kanjuruhan Malang. (Adirin/Liputan6.com)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta agar tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang menyebabkan 125 orang meninggal dunia, harus diinvestigasi sampai tuntas. Dia menegaskan pelaku yang bersalah harus diberikan sanksi.

"Kan saya sudah sampaikan, diinvestigasi tuntas, diberikan sanksi kepada yang bersalah," ucap Jokowi kepada wartawan di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Senin (3/10/2022).

Jokowi belum berencana mengunjungi korban tragedi Kanjuruhan. Dia mengaku telah memerintahkan jajaran terkait untuk menangani kasus tersebut.

"Saya kira juga perintah saya sudah jelas, kepada Menko Polhukam, kepada Kapolri, kepada Menpora. Semuanya sudah jelas," kata Jokowi.

Dunia sepakbola Indonesia berduka. Ratusan orang meninggal dunia dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu 1 Oktober 2022. Tragedi ini terjadi usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya.

Dalam laga ini, Arema yang menjadi tuan rumah kalah 2-3 dari Persebaya. Pendukung Arema yang tak terima kekalahan timnya langsung menyerbu ke lapangan setelah wasit meniupkan peluit panjang. Kerusuhan pun tak terhindarkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya