PPKM Diperpanjang 7 November 2022, Capaian Booster Baru 27 Persen

PPKM kembali lanjut sampai 7 November 2022 dengan capaian vaksinasi booster baru 27 persen.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 04 Okt 2022, 11:00 WIB
Pengemudi ojek online mengangkut penumpang di depan Stasiun Palmerah, Jakarta, Selasa (6/9/2022). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan segera menerbitkan regulasi kenaikan tarif ojek online (ojol). Hal itu menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang membuat beban operasional transportasi semakin besar. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa - Bali dan Luar Jawa - Bali yang akan berlaku mulai 4 Oktober sampai dengan 7 November 2022. Upaya ini dilakukan guna menekan laju penularan virus Corona.

Alasan PPKM diperpanjang, menurut Dirjen Bina Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Safrizal ZA, salah satunya karena capaian vaksinasi booster atau dosis 3 masih rendah.

Sebagaimana data Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan per 3 Oktober 2022 pukul 05.32 WIB, capaian vaksinasi dosis 1 di angka 204. 618.410 suntik (87,20 persen), sedangkan vaksinasi dosis 2 di angka 171.229.832 suntik (72,97 persen).

Kemudian capaian vaksinasi dosis 3 atau booster pertama di angka 63.703.003 suntik (27,15 persen). Vaksin dosis 4 atau booster kedua bagi tenaga kesehatan (nakes) di angka 624.873 suntik (42,54 persen). Seluruh jumlah tersebut dari total sasaran vaksinasi 234.666.020 orang.

"Inilah masalah yang kita hadapi sehingga Pemerintah tetap melakukan perpanjangan PPKM," terang Safrizal melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Selasa, 4 Oktober 2022.

Safrizal mengimbau kepada masyarakat yang belum melakukan vaksinasi booster agar segera melakukan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat guna meningkatkan kekebalan atau antibodi tubuh terhadap paparan COVID-19.

Adapun perpanjangan PPKM sesuai tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 45 Tahun 2022 untuk Jawa - Bali dan InMendagri Nomor 46 Tahun 2022 untuk Luar Jawa - Bali. Bahwa selama satu bulan ke depan, seluruh kabupaten/kota di Jawa - Bali maupun Luar Jawa - Bali berada pada Level 1.


Bentuk Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan

Seorang pedagang membawa cabai hijau di Pasar Senen, Jakarta, Jumat (16/9/2022). Pemerintah memprediksi laju inflasi sebesar 1,38% pada September 2022. Adapun prediksi ini akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Kementerian Keuangan mengatakan laju inflasi akan kembali normal pada November 2022. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kendati seluruh daerah di Indonesia berada pada PPKM Level 1, Safrizal ZA menegaskan, kewaspadaan dalam pengawasan dan pengendalian COVID-19 mulai dari Level desa/Kelurahan sampai tingkat Kabupaten/Kota tetap harus dilakukan.

Tujuannya, supaya kesiapsiagaan menjaga aktivitas yang aman tetap bisa terjaga.

"PPKM adalah salah satu bentuk kesiapsiagaan dan kewaspadaan itu,” sambung Safrizal.

Dalam penentuan Level PPKM di kabupaten/kota, Pemerintah tetap berpedoman pada Indikator Transmisi Komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19.

"Indikator tersebut sesuai yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat," lanjut Safrizal.

InMendagri perpanjangan PPKM ini ditandatangani Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian pada 3 Oktober 2022.


Kenaikan Kasus COVID-19 Bisa Terjadi Kapan Saja

Pengemudi ojek online (ojol) menuju Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk berunjuk rasa di Jakarta, Rabu (15/1/2020). Mereka mengajukan dua tuntutan yaitu payung hukum dan mengubah skema tarif dan berharap DPR serta pemerintah membuat Undang-undang (UU) terkait ojol. (merdeka.com/Imam Buhori)

Walaupun kasus COVID-19 di Indonesia sudah terkendali dalam beberapa bulan terahir, namun kondisi itu juga dibarengi dengan aktivitas masyarakat yang mulai normal seperti sebelum pandemi. 

Safrizal mengingatkan bahwa kenaikan kasus COVID-19 dapat saja terjadi kapan saja.

"Kami terus menyampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah baik dari Pemerintah, Forkompimda, TNI/Polri ataupun para pemangku kepentingan lainnya untuk terus menjalin kerja sama, baik dalam penegakan protokol kesehatan untuk menjaga kondisi pandemi yang semakin membaik," terangnya.

Para kepala daerah diminta terus melakukan dukungan percepatan pelaksanaan vaksinasi booster, penggunaan PeduliLindungi saat memasuki tempat tempat umum secara proaktif, terfokus, dan terkoordinir serta tetap menjaga protokol kesehatan di tempat-tempat tertentu sebagai wujud pencegahan.

"Oleh karena itu, vaksinasi booster harus terus dipercepat. Begitu pula dengan pemakaian aplikasi PeduliLindungi harus terus dilakukan sebagai salah satu upaya melakukan tracing (pelacakan)," tutup Safrizal.


Tak Perlu Tergesa-gesa Cabut PPKM

Aktivitas perdagangan di Pasar Senen, Jakarta, Jumat (16/9/2022). Pemerintah memprediksi laju inflasi sebesar 1,38% pada September 2022. Adapun prediksi ini akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Kementerian Keuangan mengatakan laju inflasi akan kembali normal pada November 2022. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo meminta Pemerintah tidak tergesa-gesa mencabut PPKM. Pernyataan ini menanggapi adanya usulan pencabutan PPKM seiring situasi COVID-19 yang dianggap terkendali.

“Kita tak perlu terburu-buru cabut PPKM, apalagi saat ini masih ada tiap hari yang meninggal dunia karena COVID-19 juga paparan secara nasional juga masih di angka 1.500. Itu juga yang terdeteksi, secara real kan bisa 2-3 kali lipat angka hariannya,” kata Rahmad saat dikonfirmasi News Liputan6.com, Sabtu (1/10/2022).

Rahmad pun mengingatkan bahwa COVID-19 belum hilang dan masih berbahaya bila terjangkit kepada masyarakat yang berisiko tinggi. Politikus PDIP ini mengaku khawatir, apabila PPKM dicabut, maka akan membuat masyarakat semakin abai protokol kesehatan terutama pemakaian masker.

"COVID-19 masih ada, COVID-19 masih berisiko terutama bagi yang berisiko tinggi. Saya kira tidak terlalu urgent (darurat) mencabut PPKM," pungkasnya.

"Pencabutan akan menggangu psikologis atau mengubah psikologis masyarakat bahwa PPKM dicabut, maka COVID-19 sudah tidak ada, tidak bahaya, sehingga tak ada protokol kesehatan saat di ruang tertutup ber-AC. Biarlah negara lain sudah menyatakan COVID-19 tak ada."

Infografis Ragam Tanggapan Muncul Wacana Pencabutan PPKM. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya