Liputan6.com, Bulungan - Seorang gadis remaja di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara berinisial RN dibawa kabur sang kekasih dari rumah sakit. Gadis berumur 15 tahun itu menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial AN.
Pria 36 tahun itu dengan tega telah menyetubuhi gadis remaja itu hingga 8 kali. Kasusnya pun saat ini sudah ditangani pihak kepolisian.
“Si pelaku ini mengaku kalau mereka pacaran,” kata Dir Krimum Polda Kaltara Kombes Jon Wesly Arianto melalui Kanit Jatanras Kompol Belnas Pali Padang, Senin (3/10/2022).
Baca Juga
Advertisement
Perbuatan tak senonoh pelaku terungkap setelah korban RN sedang dirawat RSUD dr H Soemarno Sosroatmodjo, Tanjung Selor. Pelaku yang mengetahui korban sedang dirawat di rumah sakit, langsung menyusul setelah mengetahui korban hanya di jaga oleh sang adik.
“Karena bapaknya pulang ke rumah dulu. Mereka bergantian menjaga si korban dengan adik korban,” ungkapnya.
Namun entah kenapa, tiba-tiba korban dilaporkan telah meninggalkan tempat tidur perawatannya. Orang tua korban pun langsung mendatangi rumah sakit dan mencari korban di sekitaran rumah sakit.
Setelah melihat rekaman CCTV di rumah sakit, ternyata korban dibawa kabur oleh seseorang.
“Yang bawa kabur itu si pelakunya,” katanya.
Atas laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Minggu (25/9/2022) di Desa Tanah Kuning, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan.
Kepada polisi, pelaku mengaku nekat membawa kabur korban dari rumah sakit dengan alasan akan dinikahinya.
“Dia (pelaku) janji akan menikahi korban. Makanya korban juga mau ikut dengan dia,” ucapnya.
Setelah diintrogasi, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan layaknya suami istri kepada korban sebanyak 8 kali sejak bulan Agustus 2022.
Hubungan asmara mereka ternyata sudah berjalan cukup lama. Korban yang baru mengenal pelaku kerap diiming-imingi bakal dinikahi.
“Saat kita amankan, pelaku mengakui semuanya. Bahkan perbuatannya sudah di mulai sejak Agustus lalu. Mereka ini kenal saat ada acara di Tanjung Selor (Ibukota Provinsi Kaltara) dan menjalani hubungan. Katanya (korban) akan di nikahi,” ucap Belnas.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Simak juga video pilihan berikut: