Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Papua Lukas Enembe kerap menyewa pesawat jet pribadi dan layanan kelas satu dalam penerbangan saat bertolak ke luar negeri.
Dugaan itu diketahui saat tim penyidik lembaga antirasuah memeriksa pramugari PT RDG Airlines Tamara Anggraeny pada Senin, 3 Oktober 2022 kemarin. Tamara diperiksa di Gedung KPK.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya penggunaan private jet dengan layanan first class oleh LE (Lukas)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (4/10/2022).
Baca Juga
Advertisement
Selain soal jet pribadi, Tamara juga dicecar soal aliran uang yang diberikan Lukas Enembe kepada beberapa pihak. Namun, Ali tak membongkar siapa pihak dimaksud.
"Kemudian dikonfirmasi juga mengenai pengetahuan saksi soal dugaan uang yang diberikan tersangka ke beberapa pihak," kata Ali.
Sebelumnya, pramugari PT RDG Airlines Tamara Anggraeny mengakui pemeriksaannya kali ini berkaitan dengan penyewaan pesawat jet pribadi oleh Gubernur Papua Lukas Enembe. Tamara baru saja diperiksa dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.
"Soal penerbangan saja. Iya (pesawat jet pribadi)," ujar Tamara di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 3 Oktober kemarin
Tamara mengungkap pemilik pesawat jet pribadi yang kerap disewa Lukas Enembe untuk bertolak ke luar negeri. Menurut Tamara, pesawat jet pribadi itu milik orang Singapura.
"Punya pribadi orang Singapura," kata dia.
Tamara mengungkap Lukas Enembe tidak hanya sekali menyewa pesawat jet pribadi itu. Hanya saja, Tamara tidak mengungkap secara pasti. Tamara juga tak menjawab tegas ketika ditanya tujuan penerbangan Lukas.
"Banyak banget, beberapa kali," kata dia.
Soal Pesawat Jet Pribadi
KPK pernah mendalami soal penyewaan pesawat jet pribadi yang diduga digunakan Lukas dan keluarganya. Materi itu pernah didalami KPK saat memeriksa Direktur Asia Cargo Airline Revy Dian Permata Sari pada Selasa, 27 September 2022.
"Saksi hadir didalami pengetahuan saksi. Di antaranya soal adanya beberapa kali sewa private jet yang dilakukan oleh LE (Lukas Enembe) dan keluarga," ujar juru bicara KPK Ali Fikri beberapa waktu lalu.
KPK menyebut ada pihak yang coba memperkeruh dan memprovokasi penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan proyek di Papua yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Kami meminta kepada pihak-pihak tertentu untuk tidak memperkeruh dan memprovokasi masyarakat dengan narasi-narasi adanya kriminalisasi maupun politisasi," ujar juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 30 September 2022.
Ali meminta kepada pihak-pihak tersebut untuk tak lagi membangun opini yang menyebabkan mangkraknya penanganan kasus. Apalagi, sampai memprovokasi agar Lukas Enembe maupun saksi lain untuk tak memenuhi panggilan KPK.
"Sehingga KPK pun menyayangkan dugaan adanya pihak-pihak yang kemudian membangun opini agar saksi maupun tersangka menghindari pemeriksaan KPK," kata Ali.
Advertisement
Kuasa Hukum Lukas Enembe Diminta Kedepankan Kepentingan Umum
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meminta para kuasa hukum untuk terus mengedepankan kepentingan umum dibanding kepentingan kliennya sendiri.
"Sejak memasukkan diri sebagai penegak hukum, advokat harus lebih mengedepan dan punya tanggung jawab hukum juga untuk lebih mengedapankan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi klien," ujar Ghufron dalam keterangannya, Jumat (30/9/2022).
Pernyataan Ghufron ini ditujukan kepada tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe. Ghufron meminta para tim kuasa hukum Lukas Enembe tidak terlalu membela kliennya, apalagi dengan menggunakan narasi yang faktual.
"Sehingga tidak boleh membela dengan tak berdasar fakta dan hukum, apalagi mencoba mencari-cari alasan yang tak faktual, ini yang KPK ingatkan," kata Ghufron.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal kembali menjadwalkan memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan proyek yang menggunakan APBD Papua.
"Sejauh ini kami akan segera kirimkan kembali surat panggilan kedua sebagai tersangka. Mengenai waktu pemanggilannya kami akan infokan lebih lanjut," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, 29 September 2022.
Ali menyebut pihaknya belum akan mengambil langkah hukum penjemputan paksa terhadap Lukas. Namun, tim penyidik masih akan memberikan kesempatan kepada Lukas kooperatif terhadap proses hukum di KPK.
"Kami berharap kesempatan kedua bagi tersangka ini, nantinya dapat koperatif hadir memenuhi panggilan," kata Ali.
Menanti Itikad Baik Lukas Enembe
Ali menyebut, pihaknya juga bakal memikirkan dan bertanggungjawab atas kondisi kesehatan Lukas. Namun yang terpenting, Ali meminta agar Lukas memiliki itikad baik hadiri pemeriksaan.
"Terkait permohonan berobat ke Singapura, tentu silakan tersangka hadir dulu di Jakarta. Untuk objektifitas, kami lakukan assesment langsung oleh tim dokter independent dari PB IDI. Bila dokter pribadi tersangka ikut dalam tim juga kami persilakan," kata Ali.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan bahwa kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe tak ada hubungannya dengan politik.
Dia menekankan aparat TNI siap dikerahkan apabila ada masyarakat menghalangi proses hukum Lukas Enembe.
"Kalau mereka dalam perlindungan masyarakat yang dalam pengaruhnya Lukas Enembe, apa perlu TNI dikerahkan? Untuk itu, kalau diperlukan ya apa boleh buat. Begitu," kata Moeldoko kepada wartawan di Kantor Staf Presiden Jakarta, Kamis (29/8/2022).
Menurut dia, tidak ada pengecualian di mata hukum. Sehingga, kata Moeldoko, semua masyarakat harus mempertanggungjawabkan semua yang diperbuatnya di hadapan hukum.
"Intinya, adalah siapa pun harus mempertanggungjawabkan di depan hukum," ucap dia.
Mantan Panglima TNI era Presiden SBY ini meminta masyarakat menunggu proses hukum Lukas Enembe. Dia mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja lebih keras lagi dalam menindak Lukas Enembe yang telah berstatus tersangka dugaan suap.
"Saya tak melangkahi praduga tak bersalah, itu urusan penegak hukum. KPK harus bekerja lebih keras lagi untuk ambil langkah-langkah atau proses hukum," ujar Moeldoko.
Advertisement