Tragedi Kanjuruhan: Jumlah Korban Capai 448 Orang, Kapolda Jatim Minta Maaf

Menko PMK Muhadjir Effendy ia menyebutkan bahwa total korban ada sebanyak 448 orang, 323 korban di antaranya mengalami luka-luka dan 125 untuk total yang meninggal dunia.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Okt 2022, 17:55 WIB
Orang-orang berdoa dekat patung singa, maskot Arema FC, di luar Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Selasa (4/10/2022). Polri menjatuhkan sanksi kepada 10 anggota polisi dan menyelidiki 18 orang lainnya buntut tragedi kerusuhan yang menewaskan 125 orang di Stadion Kanjuruhan. (AP Photo/Dicky Bisinglasi)

Liputan6.com, Bandung - Data mengenai jumlah korban tragedi Kanjuruhan seperti diungkap Menko PMK Muhadjir Effendy, sebanyak 448 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 323 korban luka-luka dan 125 untuk total yang meninggal dunia.

Sehari setelah disampaikannya data tersebut atau Senin (4/10/2022), Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta menyampaikan permohonan maaf atas pengamanan yang dilakukan saat penanganan pengendalian massa di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, hingga terjadi tragedi meninggalnya 125 jiwa.

"Saya sebagai Kapolda Jatim ikut prihatin, menyesal, sekaligus minta maaf di dalam proses pengamanan yang sedang berjalan ada kekurangan," tutur Nico di Malang, Jawa Timur, Selasa (4/10/2022).

Nico memastikan adanya evaluasi atas tragedi Kanjuruhan Malang sehingga tidak lagi terjadi di kemudian hari.

"Ke depan kami akan mengevaluasi bersama-sama dengan panitia pelaksana kemudian PSSI. Sehingga harapannya pertandingan sepak bola ke depannya aman, nyaman, dan bisa menggerakkan ekonomi," kata Nico.

Polri resmi menaikkan status kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Hal ini dilakukan usai polisi memeriksa 20 saksi.

"Dari hasil pemeriksaan saksi tersebut, tim melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, meningkatkan status dari penyelidikan, sekarang statusnya sudah penyidikan," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers tragedi Kanjuruhan, di Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022).

Menurut dia, kasus ini terkait dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa.

Dedi mengatakan, Polri bekerja secara cepat dalam mengusur perkara ini sesuai dengan perintah Kapolri dan Presiden Jokowi. Namun, lanjut dia, Polri tetap berhati-hati dalam proses pembuktian.

"Kapolri perintahkan kerja secara cepat, namun demikian unsur ketelitian, kehati-hatian dan proses pembuktian secara ilmiah juga menjadi standar tim ini bekerja. Tim ini melakukan pemeriksaan terkait penerapan Pasal 359 dan 360 KUHP dengan melakukan pemeriksan 20 saksi," tutur Dedi.

 


Penyebab Kematian

Suporter memasuki lapangan saat terjadi kerusuhan pada pertandingan sepak bola antara Arema Vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, 1 Oktober 2022. Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta dalam jumpa pers di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Minggu, mengatakan dari 127 orang yang meninggal dunia tersebut, dua di antaranya merupakan anggota Polri. (AP Photo/Yudha Prabowo)

Seperti diberitakan, korban-korban tragedi Stadion Kanjuruhan terjadi usai Arema FC mengalami kekalahan saat melawan Persebaya Surabaya Sabtu (1/10/2022) lalu. Di mana pada saat Aremania turun ke lapangan untuk menyampaikan protes ke pemainnya dalam laga pekan ke-11 Liga 1 2022/2023.

Tak lama para suporter turun, terjadi kerusuhan yang tak terelakkan. Kemudian pihak keamanan menembakkan gas air mata ke beberapa arah kerumunan suporter sampai ke tribun yang pada saat itu masih ada suporter di sana.

Suasana semakin mencekam dan banyak suporter yang hendak keluar stadion dengan panik, hingga akhirnya terinjak-injak sampai sesak napas akibat gas air mata yang sampai ke tribun Stadion Kanjuruhan.

Tidak hanya itu, pintu keluar stadion yang kecil juga membuat terjadinya penumpukan di lokasi kejadian.

Kepala Dinkes Kabupaten Malang Wiyanto Widodo juga mengungkapkan bahwa penyebab kematian dari korban meninggal dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan tersebut karena di antaranya mengalami sesak napas serta terinjak-injak.


Kapolres Malang Sudah Dicopot

Meninggalnya ratusan suporter Arema FC dalam insiden di Stadion Kanjuruhan membuat sejumlah kelompok suporter dan para pecinta sepak bola di Indonesia melakukan aksi belasungkawa dan doa bersama di kawasan Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (2/10/2022). (Bola.com/Bagaskara Lazuardi)

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebelumnya sudah mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat buntut tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Hal itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

"Malam hari ini juga Bapak Kapolri mengambil suatu keputusan yang memutuskan berdasarkan surat telegram nomor ST 2098/X/KEP/2022, menonaktifkan sekaligus mengganti Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dimutasikan sebagai pamen SSDM Polri, dan digantikan oleh AKBP Putu Kholis yang sebelumnya menjabat Kapolres Tanjung Priok Polda Metro Jaya," tutur Dedi di Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022).

Selain itu, lanjut Dedi, Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta juga melakukan penonaktifan jabatan Danyon, Danki dan Danton Brimob sebanyak sembilan orang.

"Danyon atas nama AKBP Agus Waluyo, kemudian Danki AKP Hasdarman, kemudian Danton Auptu M Solihin, Aiptu M Samsul, kemudian Aiptu Ari Dwiyanto, kemudian Danki AKP Untung, Dantot AKP Danang, Danton AKP Nanang, kemudian Danton Aiptu Budi. Semuanya masih dalam pemeriksaan oleh tim malam ini," kata Dedi soal Tragedi Kanjuruhan.

 

Penulis: Natasa Kumalasah Putri

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya