Liputan6.com, Jakarta - Tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur menyisakan duka dan pilu atas ratusan korban meninggal dunia, juga luka-luka. Kritik berbagai pihak pun dilontarkan, termasuk terhadap institusi Polri yang dinilai harus mengambil sanksi tegas pencopotan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta.
Nico Afinta menyampaikan permohonan maaf atas pengamanan yang dilakukan saat penanganan pengendalian massa di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, hingga terjadi tragedi meninggalnya 125 jiwa.
Advertisement
"Saya sebagai Kapolda Jatim ikut prihatin, menyesal, sekaligus minta maaf di dalam proses pengamanan yang sedang berjalan ada kekurangan," tutur Nico di Malang, Jawa Timur, Selasa (4/10/2022).
Nico memastikan adanya evaluasi atas tragedi Kanjuruhan Malang sehingga tidak lagi terjadi di kemudian hari.
"Ke depan kami akan mengevaluasi bersama-sama dengan panitia pelaksana kemudian PSSI. Sehingga harapannya pertandingan sepak bola ke depannya aman, nyaman, dan bisa menggerakkan ekonomi," kata Nico.
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional, Usman Hamid mengatakan bahwa kematian ratusan orang di Stadion Kanjuruhan akibat kerusuhan dan gas air mata yang ditembakkan petugas memiliki unsur pelanggaran HAM.
Ia meminta pemerintah dan tim investigasi independen yang dikepalai oleh Mahfud MD segera menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Usman mengatakan, dalam tragedi ini, Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Nico Afinta patut dimintai tanggung jawab, bahkan dicopot.
Pencopotan itu disertai alasan karena Nico memegang unsur keamanan tertinggi di wilayah Jatim sehingga ia bertanggungjawab penuh atas keselamatan masyarakat terutama di stadion Kanjuruhan.
"Kapolda Jawa Timur Layak dimintai tanggung jawab termasuk dicopot, jika memang gagal atau tidak mengambil tindakan yang layak dan diperlukan untuk mencegah kejadian tersebut, atau tidak segera menindak anggotanya yang menyebabkan banyak kematian warga," kata Usman Hamid dalam keterangan tertulis, Selasa (4/10/2022).
Sentil Kapolri
Ia juga menyentil Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk memantau dan memeriksa kinerja anak buahnya di lapangan. "Bahkan Kapolri harus dimintai tanggung jawab atas banyaknya masalah kepolisian, terutama rendahnya kinerja Polri," ujar Usman.
Usman menjelaskan, kematian ratusan orang di stadion Kanjuruhan seharusnya tak perlu terjadi jika aparat mengetahui pengamanan sesuai prosedur. Ia pun meminta Kapolda Jawa Timur dan Ketua PSSI harus mundur sebagai dampak keteledoran mereka.
"Semua pihak yang bertanggungjawab atas kejadian itu, termasuk Ketua PSSI, seharusnya mundur. Sebab ini sudah berskala tragedi nasional bahkan tragedi dunia," pungkasnya.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebelumnya sudah mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat buntut tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Hal itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
"Malam hari ini juga Bapak Kapolri mengambil suatu keputusan yang memutuskan berdasarkan surat telegram nomor ST 2098/X/KEP/2022, menonaktifkan sekaligus mengganti Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dimutasikan sebagai pamen SSDM Polri, dan digantikan oleh AKBP Putu Kholis yang sebelumnya menjabat Kapolres Tanjung Priok Polda Metro Jaya," tutur Dedi di Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022).
Selain itu, lanjut Dedi, Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta juga melakukan penonaktifan jabatan Danyon, Danki dan Danton Brimob sebanyak sembilan orang.
"Danyon atas nama AKBP Agus Waluyo, kemudian Danki AKP Hasdarman, kemudian Danton Auptu M Solihin, Aiptu M Samsul, kemudian Aiptu Ari Dwiyanto, kemudian Danki AKP Untung, Dantot AKP Danang, Danton AKP Nanang, kemudian Danton Aiptu Budi. Semuanya masih dalam pemeriksaan oleh tim malam ini," kata Dedi soal Tragedi Kanjuruhan.
Sejauh ini, ada 28 polisi yang turut diperiksa atas dugaan pelanggaran etik dalam bertugas.
"Dari hasil pemeriksaan Itsus Itwasum Polri dan Biro Paminal juga melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri sebanyak 28 personel Polri. Ini pun masih dalam proses pemeriksaan," ujarnya.
Selain upaya penegakan sanksi atau punishment, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga memberikan penghargaan alias reward kepada dua anggota Polri yang gugur dalam melaksanakan tugas.
"Dan kemarin dua anggota Polri tersebut sudah dimakamkan secara kedinasan dan sudah dinaikkan pangkat luar biasa anumerta, setingkat lebih tinggi," terang Dedi.
Adapun kedua polisi tersebut adalah Bripka Andik anggota Polsek Sumbergempol Polres Tulungagung, dan Briptu Fajar Yoyok anggota Polsek Dongko, Polres Trenggalek.
Aktivis Muda Jatim, M Habibi ikut menyoroti tragedi Kanjuruhan yang merenggut 125 jiwa usai laga Arema versus Persebaya pada Sabtu 1 Oktober 2022. Dia menyesalkan penggunaan gas air mata oleh petugas yang membuat suporter panik dan berlarian, hingga terinjak-injak satu sama lainnya.
Padahal, aturan dalam dunia persepakbolaan dengan tegas melarang penggunaan gas air mata di dalam stadion. Aturan FIFA, penggunaan gas air mata saat pertandingan sepak bola dilarang. FIFA menulis aturan dengan pasal 19 b soal pengaman di pinggir lapangan. Bunyinya, "No firearms or 'crowd control gas' shall be carried or used (senjata api atau 'gas pengendali massa' tidak boleh dibawa atau digunakan)," kata Habibi dalam keterangan tertulis, Senin 3 Oktober 2022.
"Tapi fakta di lapangan kenapa polisi cara menyelesaikanya dengan menembakan gas air mata ke beberapa tribun. Padahal hal tersebut sudah menyalahi aturan FIFA. Ataukah polisi tidak tahu protap pertandingan," imbuhnya.
Ia juga mengatakan bahwa Kapolda Jatim dan Kapolres Malang harus bertanggung jawab dengan adanya tragedi ini, dan di sinilah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus tegas untuk mencopot Kapolda Jatim dan Kapolres Malang, karena polisi sebagai penanggung jawab penuh keamanan selama pertandingan.
"Apalagi selaku Kapolda Jatim tidak terlihat di lokasi. ini fatal sekali. Kejadian seperti ini tapi Kapolda tak terlihat," kata mahasiswa Pascasarjana Kajian Stratejik Intelijen Pascasarjana Universitas Indonesia ini.
Advertisement