Liputan6.com, Jakarta Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki telah menerima Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk minyak makan merah. Selanjutnya, ia percaya diri kalau pada pertengahan Oktober ini sudah bisa membangun pabrik percontohan.
Dia mengungkap kalau syarat untuk membangun pabrik percontohan atau piloting sudah tercukupi. Sebelum SNI, ia telah menerima rancangan detail teknis (detail engineering desain) untuk pabrik minyak makan merah, termasuk mesin yang digunakan.
Advertisement
Dengan mengantongi kedua hal tersebut, Menteri Teten mengatakan akan memulai groundbreaking pabrik pada minggu ke-3 atau minggu ke-4 Oktober 2022.
"Ini jadi kita sudah lengkap semuanya, ini insyaaAllah nanti akan untuk kita mulai groundbreaking nanti mungkin di minggu ketiga atau keempat Oktober," kata dia di Kementerian Koperasi dan UKM, Selasa (4/10/2022).
Informasi, Kemenkop UKM bersama PT Perkebunan Nusantara III (Persero) akan membangun piloting pabrik di 3 lokasi. Yakni, di Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Asahan, dan Kabupaten Langkat. Ketiga lokasi ini berada di Sumatera Utara.
Menteri Teten mengatakan, proses persiapan pembangunan akan segera lengkap bulan ini. Setelah dua hal tadi, DED dan SNI yang sudah dikantongi olehnya.
Dengan demikian, dia optimistis jika pabrik dibangun Oktober 2022 ini, maka produksi minyak makan merah akan sesuai target di Januari 2023 mendatang.
"DED kan sudah selesai, ini sudah dalam tahap oleh PPKS (Pusat Penelitian Kelapa Sawit) untuk pembuatannya nah jadi paralel juga, saya kira izin lokasi sudah digarap. Jadi insyaaAllah nanti Januari-lah gak akan mundur kita untuk produksi," terangnya.
Fungsi SNI
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Kukuh S. Achmad mengungkap peranan dari SNI minyak makan merah. Menurutnya, ini jadi satu standar mutu dalam produksi olahan minyak sawit tersebut.
SNI ini mencakup persyaratan mutu minyak makan merah yang aman kemudian bergizi, dan bermutu. Parameter itu yang diwadahi dalam bentuk SNI untuk minyak makan merah.
"Nomor SNI nya SNI 9098 tahun 2022. Jadi intinya nanti dijadikan acuan oleh para koperasi petani sawit yang diharapkan nanti akan memproduksi," kata dia.
Kendati begitu, ia mengungkap tak berhenti pada pemberian SNI semata. Dalam kancah standardisasi, perlu ada tindak lanjut dengan langkah sertifikasi. Kukuh menegaskan, BSN siap untuk melakukan sertifikasi tersebut.
"Tentu dengan pembinaan oleh pemerintahm pembuktian bahwa produk itu sudah sesuai standar perlu ada proses umumnya disebut sertifikasi yang perlu didukung pengujian laboratorium. Dalam konteks itu juga BSN menyiapkan lab dan lembaga sertifikasi yangvkompenten untuk melakukan oengujian maupun sertifikasi minyak makan merah," terangnya.
Advertisement
Butuh Rp 14 Miliar
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkap pembangunan pabrik minyak makan merah perdana dilakukan pada Oktober 2022 mendatang. Dana yang dibutuhkan sekitar Rp 14 miliar.
Ini merupakan biaya yang diperlukan untuk membuat pabrik skala kecil yang dikelola oleh koperasi. Namun, besaran ini masih mengacu hitung-hitungan yang berlaku dalam pembangunan pilot project pabrik minyak makan merah bekerja sama dengan PT Perkebunan Nusantara III (Persero).
"3 bulan kedepan akan siapkan pembangunan mesin, siapkan pembiayaan dari LPDB dan perbankan. Nanti piloting ini mesin dibuat PPKS (Pusat Penelitian Kelapa Sawit), ini sejarah baru bagi persawitan Indonesia yang di mana petani sawit yang sudah berkoperasi ini bisa bangun minyak makan merah dan mendistribusikannya," kata dia dalam konferensi pers di Kementerian Koperasi dan UKM, Senin (12/9/2022).
Tergantung Harga
Terpisah, Kepala Pusat Penelitian Kelapa Sawit Edwin Syahputra Lubis mengungkap dana yang dibutuhkan untuk membangun pabrik pilot project ini sebesar Rp 14 miliar. Namun ini masih perlu mengikuti berbagai fluktuasi harga yang terjadi.
"Piloting ini biaya kurang lebih kalau mesinnya saja Rp 7-8 miliar, kalau dengan sarana-sarananya mungkin sekitar Rp 14 miliar, pergudangan dan lain sebagainya," terang dia.
Besaran dana ini, disebut masih dalam proses hitungan kasar. Pasalnya, masih ada biaya-biaya lain yang mesti masuk dalam perhitungan lebih detail.
"Mungkin ya (Rp 14 miliar), tapi itu tergatung dengan harga baja, tergantung harga apa, makanya kita belum bisa menyebut harga pastinya. Tergantung harga pipa, tapi kalau hitungan kita kurang lebih segitu lah," tuturnya.
Advertisement