Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Papua bersama Kejari Mimika tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan dua jenis pesawat yang telah dibeli oleh Dishub Mimika. Dua jenis kendaraan tersebut adalah Cessna dan helikopter Airbus, dengan total anggaran Rp77,8 miliar.
Menanggapi hal itu, Ketua Forum Pedeli Mimika (FPM) Nalio Jangput mewakili masyarakat sipil mengatakan bahwa kasus ini harus segera ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka.
Advertisement
“Kami mendesak dan menuntut kepada pihak Kejaksaan Negeri Timika maupun Kejati Papua dan KPK supaya tidak tebang pilih terhadap persoalan hukum pengadaan pesawat dan helikopter ini. Tidak ada yang kebal hukum di republik ini,” kata Nailo dalam keterangan diterima, Selasa (4/10/2022).
Nailo menduga, kasus pesawat dan helikopter membuat kerugian lebih banyak terhadap negara daripada kasus lainnya di Papua, seperti Gereja Kingmi mile 32.
Menurut data yang dimiliki, kerugian negara akibat kasus pengadaan ini ditaksir mencapai Rp 21,8 miliar. Sedangkan untuk kasus di Gereja Kingmi mile 32 diketahui kerugian negara ditaksir senilai Rp 21,6 miliar.
“Ini adalah kasus korupsi besar di Kabupaten Mimika,” ujar Nailo.
Periksa 14 Orang
Sejauh ini, Kejati Papua sudah memeriksa sebanyak 14 orang. Mulai dari PT Asian One Air hingga Kadis Perhubungan beserta jajarannya.
Meski demikian, belum ada penetapan tersangka dari kasus penyidikan perkara bernomor : Print-05/R.1/Fd.1/08/2022 tertanggal 24 Agustus 2022 ini.
Advertisement