SNI Rampung, Menteri Teten Tegaskan Minyak Makan Merah Layak Konsumsi

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) telah menerima Standarisasi Nasional Indonesia (SNI) minyak makan merah oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN).

oleh Ine Vania Putri diperbarui 04 Okt 2022, 18:10 WIB
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam konferensi pers terkait minyak makan merah di Kemenkop UKM, Selasa (4/10/2022).

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) telah menerima Standarisasi Nasional Indonesia (SNI) minyak makan merah oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dengan Nomor SNI 9098 tahun 2022. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebut ini jadi kepastian keamanan konsumsi dari minyak makan merah.

Menteri Teten menuturkan setelah adanya SNI ini maka tidak ada lagi keraguan dari kelayakan konsumsi minyak makan merah.

"Jadi kalau SNI sudah keluar, ini jadi jangan ada lagi yang masih meragukan apakah minyak makan merah ini layak untuk dikonsumsi," katanya di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Selasa (4/10/2022).

"Ini jadi kita sudah lengkap semuanya, ini InsyaAllah nanti akan untuk kita mulai ground breaking nanti mungkin di minggu ketiga atau keempat oktober, nanti produksi diharapkan bisa bulan Januari untuk yang tiga piloting." tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BSN, Kukuh S. Achmad mengatakan kalau ini sebagai tindak lanjut dari perintah Presiden Joko Widodo.

"Hari ini saya melaporkan tugas dari presiden yang diberikan kepada BSN diantaranya melalui Pak Menteri Teten untuk menyusun SNI minyak makan merah, hari ini sudah menyerahkan standar nasional Indonesia untuk minyak makan merah"  Ujar

Tujuan ditetapkannya SNI ini adalah sebagai acuan pelaku usaha yang menjadi program nasional, ini akan diberikan ke koperasi terutama koperasi petani sawit sehingga mereka dapat memproduksi minyak makan merah sesuai standar.

"Kenapa perlu? Karena didalam SNI ini ada persyaratan mutu minyak makan merah yang aman, kemudian yang bergizi yang sehat dan bermutu, jadi parameter- parameter itu kemudian dituangkan didalam SNI minyak makan merah ini." kata Kukuh.

Kukuh mengatakan, SNI ini diperlukan sebagai parameter keamanan minyak makan merah yang sehat dan bermutu.

Untuk memastikan produk sesuai standar, tentunya minyak makan merah ini tidak cukup hanya SNI saja, namun perlu adanya sertifikasi.

"Karena ini ketika diterapkan oleh koperasi, pelaku usaha, tentu dengan pembinaan oleh pemerintah, pembuktian bahwa produk itu sudah sesuai standar perlu ada proses umumnya disebut sertifikasi."

 


Siapkan Laboratorium

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam konferensi pers terkait minyak makan merah di Kemenkop UKM, Selasa (4/10/2022).

Selain itu, BSN juga telah menyiapkan laboratorium dan lembaga sertifikasi yang kompeten untuk melakukan pengujian maupun sertifikasi minyak makan merah.

Kukuh menyebutkan bahwa ini akan diklasterkan menjadi 4 kelompok. diantaranya, pertama  pemerintah sendiri, kedua asosiasinya, ketiga kelompok pakar ilmuwan akademisi dan keempat konsumen.

"Keempat kelompok stakeholder itu sudah berembuk bersama yang dikomandoi BSN dan alhamdulillah SNI ini sudah bisa diselesaikan tepat waktu sesuai dengan target dari pak presiden." jelasnya.

infografis 10 Daerah Penghasil Kelapa Sawit Terbesar di Indonesia pada 2021. (Liputan6.com/Tri Yasni).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya