Update COVID-19 Hari Ini 4 Oktober 2022, Kasus Positif Bertambah 1.851

Kasus COVID-19 di Indonesia menunjukkan penambahan di bawah dua ribu beberapa hari terakhir. Hari ini, Selasa 4 Oktober 2022 pukul 12.00 WIB penambahan kasus baru tercatat sebanyak 1.851.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 04 Okt 2022, 17:37 WIB
Petugas jaga mengecek data pasien COVID-19 yang dibawa petugas medis di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Kamis (10/9/2020). Pemerintah menyiapkan 2.700 tempat tidur di RSD Wisma Atlet untuk merawat pasien COVID-19 dengan kondisi sedang dan ringan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kasus COVID-19 di Indonesia menunjukkan penambahan di bawah dua ribu beberapa hari terakhir. Hari ini, Selasa 4 Oktober 2022 pukul 12.00 WIB penambahan kasus baru tercatat sebanyak 1.851.

Angka ini turut menambah akumulasi kasus positif di Tanah Air menjadi 6.437.750.

Penambahan juga terjadi pada kasus sembuh sebanyak 1.538 sehingga akumulasinya menjadi 6.262.820.

Sayangnya, kasus meninggal juga masih menunjukkan penambahan dari hari ke hari. Penambahan kasus meninggal hari ini adalah 13 sehingga akumulasinya menjadi 158.156.

Tak seperti hari-hari sebelumnya, kasus aktif hari ini mengalami peningkatan sebanyak 300 sehingga akumulasinya menjadi 16.594.

Data juga menunjukkan jumlah spesimen sebanyak 71.691 dan suspek sebanyak 4.467.

5 Provinsi Penyumbang Kasus Terbanyak

Laporan dalam bentuk tabel turut merinci penambahan kasus baru terbanyak di 5 provinsi. Kelima provinsi itu adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, dan Jawa Tengah.

- DKI Jakarta hari ini melaporkan penambahan 668 kasus baru dan 404 orang sembuh, menjadikannya provinsi dengan penambahan kasus terbanyak di Indonesia.

- Jawa Barat menyusul dengan angka 321 kasus baru dan 322 orang telah sembuh.

- Jawa Timur di peringkat ketiga dengan 204 kasus baru dan 169 orang sembuh dari COVID-19.

- Banten 157 kasus positif baru dan 220 orang telah dinyatakan sembuh.

- Jawa Tengah 131 kasus konfirmasi baru dan pasien sembuh sebanyak 93.

Provinsi lain menunjukkan penambahan kasus baru di angka satuan hingga puluhan. Namun, masih ada provinsi tanpa penambahan kasus baru sama sekali. Provinsi itu adalah Nusa Tenggara Barat.


Laporan Sebelumnya

Petugas medis yang bertugas sebagai vaksinator memvaksin tenaga kesehatan (Nakes) Siloam Hospitals, Tangerang, Rabu (11/8/2021). Vaksin Moderna dosis ketiga yang diterima nakes bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19 sebagai garda depan dalam penanganan pandemi. (Liputan6.com/HO/Firdi)

Di hari sebelumnya, yakni pada Senin 3 Oktober 2022 pukul 12.00 WIB penambahan kasus baru tercatat sebanyak 1.134.

Angka ini turut menambah akumulasi kasus positif COVID-19 di Indonesia menjadi 6.435.719.

Penambahan juga terjadi pada kasus sembuh sebanyak 2.263 sehingga akumulasinya menjadi 6.261.282.

Sayangnya, kasus meninggal masih juga ada. Kemarin penambahannya sebanyak 11 sehingga akumulasinya menjadi 158.143.

Berbeda dengan kasus positif, sembuh, dan meninggal, kasus aktif kemarin mengalami penurunan sebanyak 1.140. Dengan begitu, totalnya menjadi 16.294.

Data juga menunjukkan jumlah spesimen sebanyak 62.191 dan suspek sebanyak 2.661.

Laporan dalam bentuk tabel turut merinci penambahan kasus baru terbanyak di 5 provinsi. Kelima provinsi itu adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.

- DKI Jakarta melaporkan 384 kasus positif baru dan 800 orang sembuh.

- Jawa Barat menyusul dengan penambahan kasus konfirmasi baru sebanyak 191 dan sembuh 515.

- Banten di peringkat ketiga dengan 136 kasus positif baru dan 288 orang telah dinyatakan sembuh.

- Jawa Timur melaporkan 122 kasus baru dan 186 orang telah sembuh dari COVID-19.

- Jawa Tengah melaporkan 76 kasus konfirmasi baru dan 54 orang sembuh.


Waspada Vitamin Ilegal

Plt. Deputi Bidang Penindakan BPOM RI, Nur Iskandarsyah (tengah) dalam konferensi pers pada hari Selasa (04/10/2022).

Sebagai upaya pencegahan terhadap penularan COVID-19, masyarakat berupaya membeli berbagai jenis multivitamin. Hal ini menjadi alasan meningkatnya kebutuhan dan permintaan terhadap produk multivitamin.

Salah satu imbas negatif yang timbul dari peningkatan kebutuhan tersebut adalah mendorong pelaku kejahatan untuk melakukan produksi dan peredaran produk multivitamin ilegal.

“Berdasarkan hasil pengawasan BPOM, ditemukan peredaran Vitamin C, Vitamin D3, dan Vitamin E ilegal,  terutama yang diedarkan di e-commerce atau media online,” ujar Plt. Deputi Bidang Penindakan BPOM RI, Nur Iskandarsyah dalam konferensi pers pada hari Selasa (04/10/2022).

Peredaran Vitamin C, Vitamin D3, dan Vitamin E ilegal sangat membahayakan kesehatan masyarakat karena keamanan, khasiat, dan mutu produk yang tidak terjamin.

Peredaran vitamin ilegal ini juga dapat menimbulkan dampak negatif dari sisi ekonomi karena merugikan pelaku usaha yang selalu patuh dalam menjalankan usaha sesuai peraturan perundang-undangan.

Terkait hal ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan beberapa upaya untuk mencegah penyebaran multivitamin ilegal. Upaya-upaya itu termasuk intensifikasi kegiatan pengawasan, penindakan, dan pemberdayaan masyarakat.

“Hasil upaya intervensi yang dilakukan BPOM tersebut mengungkapkan bahwa Vitamin D3 dan Vitamin C merupakan produk yang paling banyak ditemukan, di samping Vitamin E.”

“Hasil pengujian laboratorium yang dilakukan BPOM menunjukkan beberapa produk vitamin ilegal tersebut sama sekali tidak mengandung zat aktif vitamin,” jelas Nur Iskandarsyah.


Upaya Lainnya

BPOM RI pada Selasa, 4 Oktober 2022, Menarik 41 Jenis Obat Tradisional Ilegal yang Mayoritas Adalah Peningkat Stamina Pria (Foto: Ade Nasihudin Al Ansori)

Selain dilakukan pengawasan terhadap peredaran secara konvensional, BPOM secara berkesinambungan juga melakukan patroli siber (cyber patrol).

Hal ini dilakukan guna menelusuri dan mencegah peredaran vitamin tanpa izin edar pada e-commerce melalui platform marketplace, media sosial, dan website.

“Selama Bulan Oktober 2021 hingga Agustus 2022, BPOM telah menemukan 22 item produk vitamin ilegal pada 19.703 tautan atau link yang melakukan penjualan produk vitamin tanpa izin edar dengan total temuan 718.791 pieces dan nilai keekonomian sebesar Rp185,2 miliar,” terang Nur Iskandarsyah.

Sanksi administratif pun diterapkan sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring. Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2020.

Salah satu tindakan BPOM yaitu dengan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA) untuk melakukan penurunan konten/takedown terhadap link yang teridentifikasi mempromosikan dan menjual vitamin tanpa izin edar tersebut.

Infografis Ayo Jangan Ragu, Vaksin Covid-19 Dipastikan Aman. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya