Liputan6.com, Jakarta - Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap 4 sebesar Rp 600 ribu sudah mulai kembali dicairkan oleh pemerintah mulai kemarin, Senin 3 Oktober 2022.
Informasi cairnya BSU tahap 4 juga dikabarkan langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui akun sosial media Instagramnya @kemnaker.
"Kabar baik untukmu Rekanaker
#BSU2022 Tahap 4 mulai akan dicairkan hari ini ke rekening penerima.
Yuk cek rekeningmu Rekanaker 😉
#BSUTepatSasaran #BSUntukPekerja," tulis Kemnaker, Senin 3 Oktober 2022.
Baca Juga
Advertisement
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pencairan BSU 2022 merupakan wujud hadirnya negara dan ikut merasakan dampak dari kenaikan BBM sekaligus menjaga daya beli masyarakat untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.
"BSU 2022 ini diberikan pemerintah tanpa melihat level pekerja, tapi karena melihat dampak kenaikan BBM yang menimpa semua sektor," ujar Menaker Ida.
Dia kemudian menyebut, BSU yang diberikan pemerintah sebesar Rp 600 ribu tersebut bersumber dari APBN dan bukan uang yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai informasi, BSU 2022 tahap pertama telah disalurkan sebanyak 4.112.052 penerima, kemudian untuk tahap kedua 1.607.776 dan tahap ketiga 1.375.772 pekerja. Semua total penerimaan hingga tahap ketiga yakni 7.077.550 orang.
Target penerima subsidi gaji 2022 ini sejumlah 14.639.675 pekerja/buruh dengan total anggaran Rp. 8.804.969.750.000.
Lalu, bagaimanakah cara mengecek penerima BSU tahap 4 melalui laman BSU BPJS Ketenagakerjaan https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/?
Langkah-Langkah Mengecek
Berikut langkah-langkah mengecek penerima BSU tahap 4 melalui laman BSU BPJS Ketenagakerjaan https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dihimpun Liputan6.com:
1. Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Selanjutnya isi data diri berupa NIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, Nomor Handphone Terkini, dan Email. Pastikan nomor HP dan email benar agar bisa mendapatkan informasi terkait penyaluran BSU.
3. Setelah mengisi data, silakan klik Lanjutkan.
4. Terakhir, notifikasi pada layar akan muncul yang menunjukkan apakah Anda termasuk sebagai penerima BSU atau tidak.
Selain melalui laman BPJS Ketenagakerjaan, untuk bisa mengecek penerima BSU dapat dilakukan lewat laman Kemnaker. Berikut caranya:
1. Akses laman https://kemnaker.go.id/
2. Kemudian apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu
3. Lengkapi pendaftaran akun
4. Selanjutnya aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone,
5. Namun, jika sudah punya akun silakan langsung login ke akun SIAPkerja
6. Jika biodata belum lengkap, segera lengkapi prodil biodata diri
7. Setelah itu, cek notifikasi.
Advertisement
Syarat Penerima BSU 2022
Berikut verifikasi sesuai dengan Kriteria Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022 untuk calon penerima BSU 2022:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan atau upah dibawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
4. Pekerja bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro.
5. Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.