Jokowi Digugat soal Ijazah Palsu, Istana: Jangan Biasakan Nge-prank Aparat Penegak Hukum

Dini Purwono menegaskan bahwa Presiden Jokowi memiliki semua ijazah aslinya. Hal ini, kata dia, dapat dibuktikan dengan mudah.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 04 Okt 2022, 18:59 WIB
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono (Liputan6/Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Jakarta - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono meminta masyarakat untuk tidak membiasakan diri membuat laporan palsu ke aparat penegak hukum dan pengadilan. Dia mengingatkan masyarakat untuk cerdas dalam melakukan tindakan hukum.

Hal ini disampaikan Dini menanggapi Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang digugat perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jokowi menjadi tergugat terkait dugaan penggunaan ijazah palsu.

"Masyarakat kita setiap hari harus bertambah cerdas. Jangan dibiasakan nge-prank aparat penegak hukum dan pengadilan dengan gugatan yang mengada-ada dan tidak berdasar," kata Dini kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).

"Sumber daya di ranah aparat penegak hukum dan pengadilan harus digunakan dengan sebagaimana mestinya. Jangan dihabiskan hanya untuk menangani hal remeh temeh yang tujuannya sekedar mencari sensasi atau menimbulkan provokasi," sambungnya.

Dia mengatakan aparat penegak hukum dan hakim-hakim juga harus semakin cerdas dan bisa memilah mana aduan atau gugatan bersubtansi dan yang tidak.

 


Tegaskan Jokowi Punya Ijazah Asli

Presiden Jokowi memberikan keterangan pers terkait tragedi Arema di Stadion Kanjuruhan Malang pada Sabtu malam 1 Oktober 2022. (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Dini menilai pihak-pihak yang menyampaikan laporan atau gugatan tak berdasar ke penegak hukum harus diberi sanksi.

"(Aparat hukum) Harus bisa menyusun skala prioritas dengan benar. Perlu ditegakkan sanksi bagi pihak-pihak yang menyampaikan laporan/gugatan asal-asalan yang tidak berdasar," jelas Dini.

Sementara itu, dia menegaskan bahwa Presiden Jokowi memiliki semua ijazah aslinya. Hal ini, kata Dini, dapat dibuktikan dengan mudah.

"Kecuali Penggugat mau mengatakan bahwa institusi yang mengeluarkan ijazah tersebut mengeluarkan dokumen palsu. Kalau terkait hal ini kami serahkan kepada institusi yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi," tutur Dini.

Infografis Muncul Lagi Wacana Duet Prabowo-Jokowi di Pilpres 2024. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya