Liputan6.com, Pekanbaru - Adanya sipir di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pekanbaru diduga terlibat narkoba membuat Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu berang. Dia mengibaratkan perbuatan Yudi Nata Saputra itu seperti pepatah 'Karena Nila Setitik Rusak Susu Sebelanga'.
Jahari menjelaskan, sudah memberikan hukuman awal kepada sipir Rutan terlibat narkoba itu. Yaitu pemotongan gaji 50 persen selama kasusnya masih dalam proses hukum.
Baca Juga
Advertisement
"Saya segera memerintahkan bagian kepegawaian untuk memotong 50 persen gaji dari yang bersangkutan," kata Jahari, Selasa (4/10/2022).
Jika nantinya di pengadilan terbukti bersalah, tegas Jahari, oknum Rutan itu akan dipecat.
"Kepada yang bersangkutan, apabila sudah inkrah, nantinya akan segera dibuatkan surat usulan pemecatan!" ujar Jahari.
Jahari menjelaskan, institusi sudah membangun dan menjalankan kinerja dengan baik. Namun ada tingkah oknum yang tidak bertanggungjawab.
Sipir Rutan Pekanbaru itu tertangkap di Jalan Rambutan, Pekanbaru. Kala itu ada patroli rutin kepolisian, dimana saat bersamaan sipir tadi melintas.
Melihat petugas, tersangka yang mengendarai sepeda motor melawan dan menabrak polisi. Ada dua polisi terluka karena ulah tersangka.
"Hasil penggeledahan ditemukan 10 gram diduga sabu sebagai barang bukti," kata Jahari.
Tidak Ada Ampun
Jahari menyebut kejadian menjadi pelajaran bagi jajarannya. Diapun menyatakan tidak akan ada ampun bagi pegawai terlibat peredaran narkoba.
"Kita sudah dapat gaji, remunerasi dan uang makan dari pemerintah, untuk apa lagi bermain-main dengan barang haram? Pikirkan nasib anak istri dan keluarga," pesan Jahari.
Jahari menyatakan komitmen mendukung kepolisian dalam mengusut kasus ini hingga tuntas.
"Tidak ada kata main-main untuk narkoba karena hanyalah barang yang merusak generasi bangsa, saya bersedia untuk bekerja sama mengusut kasus ini sampai ke akar-akarnya," ujar Jahari.
Advertisement