Mahfud Md Sebut RKUHP Akan Diundangkan Akhir Tahun Ini

Menko Polhukam Mahfud Md menyebut Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan diundangkan pada akhir tahun ini.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 04 Okt 2022, 20:31 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD usai menggelar pertemuan tertutup dengan sejumlah rektor di Malang, Jawa Timur pada Kamis, 22 September 2022 (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinasi Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyebut Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan diundangkan pada akhir tahun ini.

Hal itu diungkapkan Mahfud usai berdiskusi dengan akademisi tentang reformasi hukum peradilan di Kantor Kemenko Polhukam.

Dia juga mengungkap, usai RKUHP diundangkan, pemerintah akan memperbaruhi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Dia mengaku mendapat sejumlah masukan saat diskusi dengan akademisi di bidang hukum. 

"Insyaallah, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana itu akan diundangkan. Sesudah itu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menjadi keniscayaan mana kala Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru nanti diundangkan. Tadi sudah ada masukan-masukan untuk rencana KUHAP yang baru," kata Mahfud, dalam siaran tertulisnya, Selasa (4/10/2022).

Menurut dia, langkah berikutnya adalah membuat konsep besar sistematis dan terintegrasi tentang lembaga peradilan. Sehingga, proses atau fungsi-fungsi dan batas-batas kewenangan maupun pengurusan dunia peradilan di setiap lembaga akan diatur.

"Bukan hukum acaranya, tetapi nanti akan ada pengaturan-pengaturan lain agar sambungannya ini jelas dulu. Misalnya 'Oh ini ada perkara begini, polisi wajib begini, begini. Sesudah masuk kejaksaan wajib begini, begini. Pengawasan tiap proses begini, lalu di Mahkamah Agung seperti ini' dan sebagainya itu tadi yang dibahas," jelas Mahfud.

 

 


Diskusi

Sebelumnya, pada hari ini, Mahfud Md baru saja menyelesaikan Focus Group Discussion (FGD) terkait penataan lembaga peradilan. Mahfud mengaku, FGD berjalan sangat produktif dan menghasilkan sejumlah langkah yang harus dilakukan oleh otoritas penegak hukum.

"Ada langkah-langkah jangka pendek yang harus dilakukan. Kemudian juga langkah panjangnya untuk membuat semacam rumah lembaga peradilan yang menyangkut Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan," kata Mahfud.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya