Usut Dugaan KDRT Rizky Billar, Polisi Sita CCTV di Rumah Lesti Kejora

Pelbagai cara dilakukan penyidik untuk menggali dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 05 Okt 2022, 01:35 WIB
Rizky Billar kemudian memberi Lesti kado lainnya yaitu berupa tas Hermes. Tapi Lesti khawatir dia sendiri yang disuruh membayar tagihannya. "Jangan bilang gue yang disuruh bayar."

Liputan6.com, Jakarta Pelbagai cara dilakukan penyidik untuk menggali dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, penyidik telah menyita barang bukti berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh Lesti Kejora di Polres Metro Jakarta Selatan. Salah satunya yaitu CCTV dikediaman pasangan tersebut.

"Penyidik telah mengamankan barang bukti yang lain berupa telepon genggam dan CCTV yang ada di rumah tersebut," kata dia, Selasa (4/10/2022).

Di samping itu, polisi juga sudah memeriksa sejumlah orang saksi yang berada di lokasi kejadian saat dugaan KDRT terjadi termasuk saksi terlapor.

Sejauh ini, sudah dua orang saksi dimintai keterangan yakni Novitasari selaku asisten rumah tangga dan Firda Novia Rita karyawan Leslar entertainment.

 


Agendakan 3 Orang saksi

Penyidik juga telah mengangendakan tiga orang saksi. Pemeriksan terhadap terlapor Rizky Billar misalnya dijadwalkan pada Kamis, 6 Oktober 2022.

Sementara itu, ada dua orang saksi lain yang dipanggil pada Jumat, 7 Oktober 2022. Zulpan menyebut, Asisten Rumah Tangga (ART) dan penjaga rumah atau sekuriti.

"Jadi, satu hari setelah Muhammad Rizky (Rizky Billar) dimintai keterangan, besoknya dua orang itu akan kita mintai keterangan," ujar dia.

 


Hasil Visum

Zulpan mengatakan, penyidik juga akan mengambil hasil visum untuk mendukung adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dialami Lesti Kejora.

"Hasil visum keluar nanti tanggal 7 Oktober 2022," ujar dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya