Polri Tanggapi Desakan Copot Kapolda Jatim Buntut Tragedi Kanjuruhan Malang

Desakan agar Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta dicopot dari jabatannya mengalir deras, buntut tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 125 orang dan melukai ratusan orang lainnya. Apa tanggapan Polri terkait desakan ini?

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Okt 2022, 07:25 WIB
Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta saat menjenguk anak yang orangtuanya menjadi korban Kanjuruhan. (Dian Kurniawan/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta - Polri angkat bicara terkait desakan publik yang meminta Kapolda Jawa Timur (Jatim), Irjen Nico Afinta dicopot dari jabatannya sebagai buntut tragedi tewasnya ratusan suporter di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pencopotan jabatan Kapolda Jatim sepenuhnya berdasarkan keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sedangkan saat ini Polri masih fokus mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap tragedi sepakbola paling mematikan di Asia tersebut.

"Jadi rekan-rekan tim investigasi yang dibentuk oleh Kapolri bekerja semuanya berdasarkan fakta hukum. Kita tidak berandai-andai, dan tentunya keputusan nanti ada di Bapak Kapolri," kata Dedi kepada wartawan di Jawa Timur, Selasa (4/10/2022).

Sementara untuk wewenangnya, Dedi mengaku, dirinya hanya dapat menyampaikan perkembangan penyidikan sesuai data yang didapat dari penyidik Kepolisian.

"Kita menyampaikan update dari hasil tim sidik kemudian Propam, Irsus, itu saja yang bisa saya sampaikan," tutur Jubir Polri ini.

Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri telah memutuskan untuk menaikkan kasus tragedi Kanjuruhan Malang ini ke tahap penyidikan dengan mengenakan pasal kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa.

Adapun pasal yang dipakai yakni Pasal 359 KUHP, “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling ringan satu tahun.”

Kemudian, Pasal 360 KUHP berbunyi "Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun."

 


Bareskrim Periksa 29 Anggota Polri dan Panpel

Petugas keamanan menahan seorang suporter saat kerusuhan pada pertandingan sepak bola antara Arema Vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, 1 Oktober 2022. "Dalam kejadian itu, telah meninggal 127 orang, dua di antaranya adalah anggota Polri," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta. (AP Photo/Yudha Prabowo)

Sedangkan untuk proses penyidikan sejauh ini total 29 orang dari anggota Polri dan juga panitia pelaksana telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dari Bareskrim dan Polda Jatim secara maraton.

Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur tercatat telah menewaskan 125 orang, dan melukai ratusan orang lainnya. Setelah kejadian itu, sorotan terhadap penyelenggaraan hingga pengamanan pertandingan tak kunjung surut.

Buntut dari tragedi ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah tegas mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dan digantikan oleh AKBP Putu Kholis yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta Utara.

Senada dengan itu, Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Pol Noco Arfinta juga mengambil keputusan mencopot sebanyak sembilan komandan satuan Brigade Mobil (Brimob) Polda Jatim.

Adapun sembilan Komandan Brimob Polda Jatim yang dicopot yakni; Danyon AKBP Agus Waluyo; Danki AKP Has Darman; Danton AKP Nanang; Danton Aiptu Solikin; Danton Aiptu M. Samsul; Danton Aiptu Ari Diyanto; Danki AKP Untung; Danton AKP Danang; Danton AKP Nanang; serta Danton Aiptu Budi.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com

Infografis Tragedi Kanjuruhan Telan 125 Korban Jiwa Termasuk 33 Anak. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya