Liputan6.com, Jakarta - Polri mengagendakan pelimpahan Tahap II berkas perkara kasus kematian Brigadir J, yakni penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Rabu (5/10/2022). Ferdy Sambo dan tersangka lainnya akan ditampilkan ke publik.
"Ya memang prosedurnya seperti itu (para tersangka ditampilkan). Tentunya penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian diantar ke kejaksaan," kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Sabtu 1 Oktober 2022.
Baca Juga
Advertisement
Pelimpahan barang bukti sendiri telah dilakukan pada Selasa, 4 Oktober 2022 dari penyidik Polri ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara untuk para tersangka rencananya akan dilaksanakan penyerahan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Tentunya penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian diantar ke kejaksaan," ujar Sigit.
Lebih lanjut, Sigit juga mengklaim bahwa penanganan perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini sudah sesuai dengan arahan Presiden Jokowi. Hal tersebut sebagai komitmen pihaknya untuk menuntaskan kasus tersebut secara tegas dan transparan.
"Saya kira beliau sudah pernah mengarahkan semuanya sudah on the track dan tentunya kita ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa kami polri dari awal berkomitmen untuk memproses kasus ini secara tuntas, secara tegas, dan transparan. Saya kira publik bisa melihat perjalanan kasus yang ada," ucap Kapolri.
Ferdy Sambo Cs Dilimpahkan Hari Ini
Polri hari ini akan melaksanakan pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti serta tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan Obstruction Of Justice kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
"Untuk pelaksanaan pelimpahan tahap dua penyerahan tersangka (hari ini)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu, (5/10/2022).
Adapun para tersangka yang bakal diserahkan nantinya adalah, Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Sementara itu, barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk di verifikasi pada Selasa 4 Oktober 2022, kemarin.
"Karena barang buktinya banyak, hari ini di verifikasi saja, tetap administrasinya tahap II besok," kata Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana.
Advertisement