Liputan6.com, Jakarta - Hakim Konstitusi Aswanto dicopot dari kursinya oleh DPR. Dia lalu digantikan dengan Sekjen Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah. Menanggapi hal itu, Direktur Advokasi dan Bantuan Hukum DPP PSI, Rian Ernest, menilai, DPR layak mendapat “kartu merah”.
“DPR telah melakukan dua kesalahan, pertama proses pemecatan tersebut termasuk pengangkatan Sekjen MK Guntur Hamzah sebagai pengganti Aswanto. DPR sudah offside, karena tidak ada alasan dalam UU MK untuk memberhentikan Aswanto. Apalagi Sekjen MK sendiri tidak pernah menjalani proses fit and proper test di DPR. Jadi ini sudah dua kali salahnya,” kata Rian dalam keterangan tertulis diterima, Rabu (5/10/2022).
Advertisement
Rian menyarankan, Komisi III DPR tidak menunjukkan politik yang jorok. Sebab, seorang hakim MK, adalah negarawan yang memutuskan perkara berdasarkan konstitusi, bukan untuk membela DPR.
“Hakim MK yang diajukan DPR tidak dapat disamakan dengan pegawainya DPR, yang harus gelap mata selalu membela DPR. Itu cara berpolitik yang salah, transaksional dan tidak memberi contoh yang baik. Jangan lupa, DPR selalu menjadi lembaga yang terendah kepercayaannya,” tegas Rian.
Rian meyakini, publik bakal semakin tidak percaya kepada hukum jika diatur dan dikendalikan oleh kepentingan politik. Dia memastikan, jika rule of law ‘diobok-obok’ demi kepentingan politik, maka publik akan semakin apatis dengan hukum di negara ini.
“Bagaiamana mau semakin percaya dengan hukum kita? Baru saja kita lihat perkara Ferdy Sambo. Ada juga perkara Lukas Enembe. Belum lagi OTT Hakim Agung kemarin. Hari-hari ini kita lihat pemberhentian hakim MK secara sewenang-wenang,” kritik Rian.
Minta Koreksi Keputusan
Rian menegaskan, PSI akan menuntut DPR dan Komisi III DPR untuk segera mengoreksi keputusan tersebut.
“Kami juga meminta agar presiden tidak menindaklanjuti keputusan Komisi III yang ngawur tersebut,” Rian menandasi.
Advertisement