DPR Copot Hakim Konstitusi Aswanto, Jokowi: Semua Harus Taat Konstitusi dan UU

Jokowi menegaskan bahwa semua pihak harus mematuhi aturan perundang-undangan, termasuk soal masalah penggantian Hakim Konstitusi

oleh Lizsa Egeham diperbarui 05 Okt 2022, 12:16 WIB
Hakim Konstitusi Aswanto menerima ucapan selamat usai dilantik sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (26/3). Aswanto terpilih sebagai Wakil Ketua MK periode 2019-2021 lewat mekanisme pemungutan suara. (merdeka.com/ Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Jokowi angkat bicara soal pencopotan secara tiba-tiba hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Aswanto oleh DPR RI. Jokowi menegaskan bahwa semua pihak harus mematuhi aturan perundang-undangan.

"Kita semua harus taat pada aturan, aturan konstitusi maupun aturan Undang-Undang. Udah pegangannya itu aja," jelas Jokowi kepada wartawan di depan Istana Merdeka Jakarta, Rabu (5/10/2022).

Mantan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz sebelumnya menduga Aswanto diganti sebagai balasan DPR terhadap putusan Mahkamah Konstitusi bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

"Kuat dugaan ini balasan terhadap putusan UU CIPTAKER dan kepentingan mengamankan agenda 2024," kata Donal melalui Twitternya, Jumat (30/9).

Dilihat putusan Mahkamah Konstitusi di mkri.id, Aswanto termasuk salah satu hakim konstitusi yang memberikan putusan UU Cipta Kerja sebagai inkonstitusional. Sementara ada empat Hakim MK yang berbeda pendapat, yaitu Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Manahan M.P. Sitompul.

 


Penggantian Dianggap Mendadak

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) (Liputan6/Putu Merta)

Menurut Donal, bukan tidak mungkin ke depan akan ada lagi hakim konstitusi yang diganti oleh DPR. Adapun Hakim Konstitusi yang diajukan DPR, Wahiduddin Adams tidak memberikan pendapat berbeda. Hanya Arief Hidayat memberikan pendapat berbeda terhadap putusan UU Cipta Kerja.

"Next sejumlah hakim lain segera dilengserkan demi kepentingan politik," katanya.

Lebih lanjut, Donal memandang proses pergantian Hakim Konstitusi oleh DPR dilakukan secara mendadak tanpa dasar hukum yang jelas.

Komisi III membahas pergantian Hakim Konstitusi di hari yang sama dengan rapat paripurna pengambilan keputusan di tanggal 29 September. Awalnya tidak ada agenda pengambilan keputusan pergantian Hakim MK di rapat paripurna.

"Jungkir balik negara hukum. Hakim MK diganti tanpa dasar hukum, diparipurnakan dalam proses yang tidak terjadwal," ujar Donal.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya