Tarif Tol Naik, tapi Kok Banjir?
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menyoroti kenaikan tarif tol yang tidak dibarengi oleh Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi konsumen.
Khususnya dalam penanganan banjir pada musim hujan saat ini, dimana sejumlah ruas seperti Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road Seksi S (JORR-S) hingga Tol Pondok Aren-Serpong (BSD) kerap tergenang air.
"Hujan deras, beberapa ruas tol di Jabodetabek banjir, seperti ruas Tol Serpong dan Tol JORR," tulis Tulus, Rabu (5/10/2022).
Menurut dia, pemerintah sepatutnya tidak mengakomodasi permintaan kenaikan tarif tol setiap 2 tahun sekali oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), bilamana pelayanan dasar seperti penanganan banjir saja belum terselesaikan.
Bahkan, ia pun meminta tarif tol yang berlaku sekarang dievaluasi juga jika belum bisa memenuhi SPM sesuai persyaratan.
"Seharusnya hal ini menjadi prasyarat untuk tidak dinaikan tarifnya, atau bahkan tarif eksisting dievaluasi, karena artinya ruas tol tersebut tidak mampu memenuhi SPM (Standar Pelayanan Minimal) jalan tol," ungkapnya.
"Seharusnya hal ini menjadi perhatian Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) dan BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol)," seru Ketua YLKI itu.
Advertisement
Kawasan Langganan Banjir
Keluhan itu memang bukan tanpa dasar. Pasalnya, sejumlah ruas tol di wilayah Jabodetabek seperti Tol Pondok Aren-Serpong Km 8 selalu jadi kawasan langganan banjir. Hujan deras yang terjadi pada Selasa (4/10/2022) kemarin saja membuat ketinggian air di sana mencapai 15-20 cm.
Ruas tol ini pun telah mengalami penyesuaian tarif per Juli 2022 ini, namun tidak ada kenaikan.
Adapun besaran tarif yang berlaku di Tol Pondok Aren-Serpong, yakni sebesar Rp 7.000 untuk kendaraan Golongan I, Rp 13.500 untuk Golongan II dan III, serta Rp 16.000 untuk Golongan IV dan V.