Kemenperin Persiapkan Standar Baterai yang Sama di Indonesia Demi Mempercepat Ekosistem EV

Salah satu tantangan bagi percepatan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia, adalah ketersediaan fasilitas pengisian baterai

oleh Arief Aszhari diperbarui 06 Okt 2022, 10:03 WIB
Kendaraan listrik terlihat di Jakarta, Rabu (24/11/2021). Penggunaan kendaraan listrik sesuai dengan Peraturan Presiden No. 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu tantangan bagi percepatan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia, adalah ketersediaan fasilitas pengisian baterai. Pasalnya, saat ini, setiap pabrikan yang memproduksi kendaraan listrik, baik mobil ataupun motor, masih memiliki standar penggunaan baterai masing-masing.

Melihat hal tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), tengah mempersiapkan satu standar baterai yang sama, sehingga penggunaan stasiun pengisian baterai dan swap baterai bisa lebih mudah. Hal tersebut, tentunya akan semakin mempercepat ekosistem pendukung kendaraan listrik untuk masyarakat.

"Terkait hal ini, Kemenperin sedang melakukan pembicaraan dengan produsen sepeda motor dan produsen dari baterai supaya ada keseragaman dari baterai, sehingga baterai yang digunakan dari Aceh sampai Papua semuanya sama. Proses ini sedang berlangsung," ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita saat acara Focus Group Discussion (FGD) B20 Side Event - Ready to eMove di Jakarta, Rabu (5/10/2022).

Selain itu, terkait dengan target dua juta kendaraan listrik yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo, Agus mengatakan jika pihaknya terus mendorong peningkatan nilai tambah produk di dalam negeri.

Di antaranya melalui Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk sepeda motor listrik berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).

"Dengan demikian, kendaraan listrik yang telah memenuhi batasan minimal TKDN sesuai Perpres 55 Tahun 2019 dapat mengisi permintaan kendaraan dinas dan operasional pemerintah sesuai Inpres Nomor 7 Tahun 2022," paparnya.


Potongan pajak

Indonesia Bisa Jadi Produsen Utama Baterai Kendaraan Listrik (Instagram @jokowi)

Dalam upaya percepatan penggunaan kendaraan listrik di tanah air, Menperin memberikan contoh kebijakan potongan pajak bagi kendaraan listrik di Thailand.

"Kalau kita lihat, Thailand telah lebih maju dalam pengembangan otomotif berbasis listrik karena tidak memberlakukan komponen pajak di pemerintah daerah. Hal ini perlu menjadi perhatian di Indonesia agar pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia bisa lebih cepat," tegasnya.

Kemenperin juga terus mendorong intensifikasi kerjasama dengan perusahaan mitra, dengan program kerjasama kemitraan langsung baik dengan ride hailing atau pun perusahan logistik dengan sistem skema leasing yang kompetitif dengan dukungan lembaga pembiayaan nasional.

“Beberapa contoh terkait percepatan penggunaan sepeda listrik nasional dapat dilihat dari penggunaan ribuan sepeda motor listrik di jasa angkutan seperti Grab, Gojek, dan usaha logistik seperti Si Cepat, dan tentunya usaha lain yang mengikuti jejak bisnis mereka,” pungkasnya.

 

Infografis Olahraga Benteng Kedua Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya