Liputan6.com, Jakarta Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah menghubungi FIFA terkait tragedi Kanjuruhan. Pada kesempatan tersebut, Presiden Jokowi berbicara langsung dengan presiden FIFA, Gainni Infantino.
Selain membicarakan tragedi Kanjuruhan, mantan Wali Kota Solo itu juga berdiskusi mengenai perhelatan Piala Dunia U-20. Kejuaraan ini bakal berlangsung di Indonesia pada tahun 2023 mendatang.
Advertisement
Meski sudah menyampaikan langsung perkembangan tragedi Kanjuruhan, Presiden Jokowi enggan mencampuri keputusan FIFA. Jokowi menyerahkan sepenuhnya kepada otoritas sepak bola tertinggi di dunia tersebut bila memang ada sanksi yang akan dijatuhkan terkait insiden yang merenggut 131 jiwa itu.
"Keputusan apapun adalah kewenangan di FIFA," ujar Jokowi, Rabu (5/10/2022).
Tragedi Kanjuruhan memang sudah menjadi sorotan dunia. Kericuhan yang terjadi usai laga Arema Vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Sabtu malam (1/10/2022) itu menimbulkan korban yang tidak sedikit.
Menurut data terakhir yang terverifikasi, jumlah korban tewas mencapai angka 131 jiwa. Ini menjadikan tragedi Kanjuruhan sebagai insiden sepak bola paling mematikan kedua di dunia. Saat ini, tragedi Estadio Nacional di Lima Peru, menjadi kericuhan sepak bola dengan jumlah korban terbanyak, yakni 328 orang.
Presiden FIFA, Gianni Infantino, dalam ketarangan sebelumnya, menyebut tragedi Kanjuruhan sebagai hari yang kelam bagi sepak bola dunia. Bendera negara-negara anggota yang berada di halaman kantor FIFA di Zurich, Swiss, juga dikibarkan setengah tiang sebagai penghormatan terhadap para korban tragedi itu. Meski demikian, FIFA belum berbicara mengenai potensi sanksi yang dijatuhkan atas kejadian ini.
Nah seberapa besar peluang Indonesia yang akan menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 bakal disanksi FIFA akibat tragedi Kanjuruhan? Insiden-insiden serupa sebelumnya kemungkinan bisa menjawabnya.
Melanggar Aturan FIFA
Pada tragedi Kanjuruhan, penggunaan gas air mata oleh petugas jadi sorotan banyak pihak. Pasalnya, tindakan ini dianggap telah melanggar aturan FIFA pasal 19 Stadium Safety and Security Regulations. Pada poin b memang disebutkan tidak boleh membawa atau menggunakan senjata api dan “gas air mata”.
Hanya saja, berkaca dari kejadian-kejadian sebelumnya, FIFA belum pernah menjatuhkan sanksi dalam peristiwa seperti ini. Dari 10 tragedi terkelam dalam sepak bola, tidak satupun negara yang mendapat sanksi dari otoritas sepak bola dunia tersebut. Bahkan pada tragedi terburuk Estadion Nacional 1964.
Dalam insiden ini, jumlah korban jauh lebih besar, yakni 328 jiwa. Mereka tewas setelah kericuhan pecah pada pertandingan babak kualifikasi kedua Olimpiade Tokyo yang mempertemukan Argentina vs Peru.
Seperti halnya tragedi Kanjuruhan, aparat keamanan dalam tragedi ini juga sempat melepaskan gas air mata ke kerumunan. Ribuan suporter pun kocar-kacir melarikan diri dari stadion. Nahas, jalan keluar terkunci rapat. Gas air mata yang kian banyak memicu histeria massa dan kehancuran besar.
Dua orang dinyatakan bersalah. Mereka adalah Jorge Azambuja (komandan polisi yang memerintahkan penembakan gas air mata) dan Benjamin Castaneda (hakim yang menangani kasus). Azambuja dihukum 30 bulan penjara, sedangakan Castaneda didenda karena terlambat menyerahkan laporan.
Advertisement
Hukuman untuk Klub
FIFA juga bergeming menghadapi kerusuhan Port Said Stadium, Mesir, pada 2012 lalu. Saat itu, dua kelompok suporter Al-Masry dan Al-Ahly bentrok hingga menyebabkan 79 orang meninggal dunia.
Sebanyak 21 orang dihukum mati akibat insiden ini. Sementara 52 lainnya dipenjara.
Pemerintah Mesir juga sempat menghentikan liga Mesir hingga batas waktu yang tidak ditentukan dan memecat sejumlah pejabat Federasi Sepak Bola Mesir (EFA). Presiden FIFA kala itu, Sepp Blatter menganggap langkah pemerintah Mesir sebagai bentuk intervensi yang melanggar statuta FIFA. Namun belakangan pria yang terlibat skandal korupsi itu tidak juga menjatuhkan hukuman terhadap Mesir.
Sikap FIFA sedikit berbeda pada tragedi Heysel. Insiden berdarah yang mewarnai jalannya pertandingan Liga Champions antara Juventus dan Liverpool itu memang sempat membuat FIFA jatuhkan sanksi.
Dalam tragedi ini, 39 suporter Juventus tewas setelah sempat terlibat keributan dengan fans Liverpool. Akibat insiden ini, Margaret Thatcher yang menjadi Perdana Menteri Inggris kala itu mendesak agar tim-tim asal Inggris dilarang tampil di Eropa. Pada 2 Juni 1985, UEFA kemudian mengeluarkan larangan bagi tim-tim asal Inggris hingga batas waktu yang tidak ditentukan. FIFA kemudian menambah hukuman itu menjadi larangan tampil di seluruh dunia. Hanya saja, sanksi ini hanya berlaku bagi klub asal Inggris saja. FIFA juga meralat keputusan itu dan mengizinkan tim Inggris tampil di luar khusus untuk laga persahabatan. Larangan tampil di luar negeri pun dipangkas jadi 5tahun dan khusus Liverpool 6 tahun.
Hukuman Komdis
Di Indonesia, PSSI telah mengeluarkan sanksi kepada sejumlah pihak yang dianggap bertanggung jawab terhadap Tragedi Kanjuruhan. Arema FC yang menjadi tuan rumah dilarang menggelar pertandingan di kota Malang selama sisa kompetisi 2022/2023 dan didenda Rp 250 juta. Selain itu, PSSI melalui komisi disiplin menjatuhkan sanksi kepada ketua Panpel, Abdul Haris dan Security Officer, Suko Sutrisno.
(Simak rincian sanksinya di sini).
Sanksi dan hukuman terhadap para pihak-pihak yang bertangggung jawab atas tragedi Kanjuruhan tentu tidak berhenti di PSSI saja. Berbagai pihak mendesak agar kejadian itu diusut tuntas. Pemerintah melalui Menkopolhukam, Mahfud MD juga telah membentuk tim pencari fakta yang beranggotakan 10 orang.
"Untuk mengungkap kasus atau peristiwa Kanjuruhan yang terjadi pada tanggal 1 Oktober 2022, maka pemerintah membentuk tim gabungan indendepen pencari fakta atau TGIPF yang akan dipimpin langsung oleh Menko Polhukam," kata Mahfud dalam konferensi pers, Senin 3 Oktober 2022.
Dia menargetkan pengusutan tragedi yang menyebabkan ratusan jiwa meninggal dunia itu selesai 2 sampai 3 minggu. Tim ini terdiri dari, pejabat kementerian terkait, kemudian organisasi profesi olahraga sepakbola, pengamat, akademisi, dan media massa. Mahfud juga telah mendorong pihak kepolisian untuk segera menetapkan tersangka dalam peristiwa yang terjadi di Kanjuruhan tersebut.
Advertisement