Petugas membawa barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir J saat proses pelimpahan tahap dua kasus tersebut di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan barang bukti beserta kesebelas tersangka kepada Kejaksaan Agung terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice yang menjerat mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo sebagai tersangka. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Petugas membawa barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir J saat proses pelimpahan tahap dua kasus tersebut di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan barang bukti beserta kesebelas tersangka kepada Kejaksaan Agung terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice yang menjerat mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo sebagai tersangka. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Petugas membawa barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir J saat proses pelimpahan tahap dua kasus tersebut di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan barang bukti beserta kesebelas tersangka kepada Kejaksaan Agung terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice yang menjerat mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo sebagai tersangka. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Petugas membawa barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir J saat proses pelimpahan tahap dua kasus tersebut di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan barang bukti beserta kesebelas tersangka kepada Kejaksaan Agung terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice yang menjerat mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo sebagai tersangka. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Petugas membawa barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir J saat proses pelimpahan tahap dua kasus tersebut di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan barang bukti beserta kesebelas tersangka kepada Kejaksaan Agung terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice yang menjerat mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo sebagai tersangka. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Petugas membawa barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir J saat proses pelimpahan tahap dua kasus tersebut di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan barang bukti beserta kesebelas tersangka kepada Kejaksaan Agung terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice yang menjerat mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo sebagai tersangka. (Liputan6.com/Herman Zakharia)