Liputan6.com, Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan hitung-hitungan kerugian negara kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Sebab, nilainya sempat beberapa kali mengalami perubahan, mulai dari Rp 78 triliun, kemudian bertambah Rp 104,1 triliun, dan terakhir menjadi Rp 86,5 triliun.
"Bukan berubah. Itu ada beda hitungan dia untuk dimasukkan ke masing-masing kualifikasi, karena antara kerugian negara dengan perekonomian kan indikatornya berbeda. Kalau perekonomian kan akibat, dampak, yang belum uang keluar. Nah kalau kerugian negara yang sudah keluar. Kalau memasuk-masukkan itu teknis betul JPU untuk bisa mempertahankan. Makanya nilainya berubah," tutur Jampidsus Kejagung Febri Andriansyah kepada Liputan6.com di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2022).
Febrie menegaskan, butuh ketelitian dalam membagi indikator antara kerugian negara dan perekonomian negara. Hal tersebut pun menjadi bagian dari upaya pembuktian jaksa dalam proses penuntutan di pengadilan.
Baca Juga
Advertisement
"Contohnya kalau dampak itu kan dihitung dia ada beberapa, ada lingkungan hidup, ada yang lain-lain, memasukkan yang lain-lain itu yang lebih teknis JPU yang tahu. Tapi sebenernya itu hanya teknis jaksa mempertahankan di persidangan," jelasnya.
"Nah kalau yang kita ungkap ini kan proses penyidikan, tapi ketika dia masuk dalam dakwaan, wah itu bukan kewenangan jaksa untuk mempertahankan di persidangan, sehingga dia lebih teknis lagi memasukkan terkait dengan masing-masing ahli akan tampil di persidangan. Tetapi nilai sih nggak berubah. Cuma untuk memasuk-masukkan saja," sambung Febrie.
Pemilik Duta Palma Group, Surya Darmadi (SD) menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) sendiri merinci jumlah kerugian negara dan kerugian perekonomian negara dalam perkara tersebut menyentuh Rp104,1 triliun.
"Jadwal sidang Kamis, 8 September 2022 pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai, agenda sidang pertama," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat seperti dikutip, Kamis (8/9/2022).
Adapun rincian dakwaan atas Surya Darmadi dalam laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yakni terdakwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi, sejak tahun 2004 sampai dengan 2022, bertempat di Kantor Bupati Indragiri Hulu Jalan Raya Pematang Rebah, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Memperkaya Diri Sendiri
Kemudian di Kantor Regional Office Duta Palma Group di Jalan O.K.M Jamil Nomor 1, Simpang Tiga Kota Pekanbaru Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Juga berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 249/KMA/SK/VIII/2022 tanggal 23 Agustus 2022 tentang Penunjukan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk memeriksa dan memutus perkara pidana terdakwa Raja Thamsir Rachman (RTR) dan Surya Darmadi (SD), maka Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu Periode 1999-2008, dilakukan penuntutan terpisah, secara melawan hukum.
"Yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya terdakwa Surya Darmadi sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan USD 7,885,857,36 merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7,885,857.36 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," tulis laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022, juga merugikan Perekonomian Negara yaitu sebesar Rp 73.920.690.300.000," sambung informasi tersebut.
Kejagung melimpahkan tersangka dan barang bukti alias Tahap II atas dua berkas perkara tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
"Berkas perkara atas nama dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu dinyatakan lengkap secara formil dan materiil atau P21 pada Selasa, 30 Agustus 2022," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (31/8/2022).
Advertisement
Surya Darmadi Ditahan
Adapun dua berkas perkara masing-masing atas nama Surya Darmadi (SD) telah dilaksanakan Tahap II di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan Raja Thamsir Rachman (RTR) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru.
"Para tersangka dilakukan penahanan dalam tahap penuntutan," jelas Ketut.
Terhitung mulai 31 Agustus lalu, Surya Darmadi telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Agung. Penahanan berlaku hingga 20 hari ke depan sampai dengan 19 September 2022.
Sementara, tersangka Raja Thamsir Rachman tidak dilakukan penahanan lantaran masih menjadi terpidana kasus korupsi APBD Indragiri Hulu.
"Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara tersebut di atas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," Ketut menandaskan.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan bahwa jumlah kerugian negara dan kerugian perekonomian negara dalam kasus Surya Darmadi meningkat dari Rp78 triliun menjadi Rp104,1 triliun.
"Awal penyidik menyampaikan (kerugian) Rp78 triliun, sekarang sudah perhitungan hasil yang diserahkan kepada penyidik dari BPKP itu kerugian negara Rp4,9 triliun untuk keuangan. Untuk kerugian perekonomian negara senilai Rp99,2 triliun, sehingga nilai ini ada perubahan dari awal penyidik temukan," kata Febrie dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022.
Dia menegaskan bahwa peningkatan jumlah kerugian negara tersebut ditemukan setelah dilakukan pengembangan perkara dan perhitungan sejumlah indikator oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama para ahli.
Alih Kawasan Hutan
Deputi Bidang Investigasi BPKP Agustina Arumsari yang turut hadir dalam konferensi pers memaparkan indikator yang digunakan oleh auditor BPKP dalam menghitung kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.
Beberapa di antaranya adalah adanya alih kawasan hutan yang menjadi kebun tanpa pelepasan kawasan hutan, serta adanya upaya suap kepada pihak tertentu dalam rangka memperoleh izin alih kawasan hutan.
"Tentu saja seluruh proses dan fakta yang ditemukan oleh penyidik secara langsung dan secara tidak langsung berdampak bagi keuangan negara maupun perekonomian negara," ucap Sari, sapaan akrab Arumsari.
Sari menjelaskan bahwa dalam pengusahaan seluruh kekayaan negara, ada hak negara di tempat itu.
Penyimpangan yang dilakukan dalam kasus Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare sekaligus pendiri PT Duta Palma Group, berdampak pada tidak diperolehnya hak negara atas pemanfaatan hutan, seperti dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan.
"Sesuai ketentuan yang berlaku, kami hitung dengan jumlah untuk kerugian keuangan negara ada yang USD, yaitu sebesar 7,8 juta dolar AS atau sekitar Rp114 miliar. Kemudian, lainnya ada provisi sumber daya hutan, ada fakta-fakta kerusakan hutan itu, sehingga ada biaya pemulihan kerusakan lingkungan yang jika dijumlah semuanya berjumlah Rp4,9 triliun," kata Sari.
Selain yang berdampak langsung terhadap hak-hak negara dalam bentuk keuangan negara, seluruh penyimpangan juga mengakibatkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp99,2 triliun.
Dalam kesempatan itu juga dilakukan penyerahan barang bukti berupa uang tunai yang telah disita dalam perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group sebanyak Rp5,12 triliun, 11,4 juta dolar AS, dan 646 dolar Singapura yang dititipkan oleh Kejaksaan Agung kepada Bank Mandiri dan sejumlah bank lainnya.
"Perlu diketahui bahwa uang sebanyak Rp5,1 triliun ini bukan hanya dititipkan kepada Bank Mandiri. Ada beberapa bank lainnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Advertisement