Liputan6.com, Jakarta - Buntut dari video prank KDRT Baim Wong dan sang istri, Paula, masih berlanjut. Dalam podcast Close the Door yang di-upload pada Kamis (6/10/2022), Deddy Corbuzier mengundang Tengku Zanzabella dari Sahabat Polisi Indonesia dan Prabowo Febrianto dari tim kuasa hukum polisi.
Topik dibuka dengan pertanyaan Deddy mengapa kasus Baim Wong dan Paula Verhoeven tidak diselesaikan secara damai saja dan kenapa harus dibawa ke jalur hukum. Zanza menyebut alasannya adalah marwah atau martabat dari kepolisian.
Advertisement
“Komitmen kita adalah menjaga marwah (martabat) polisi, tapi tentunya kita bukan sahabat oknum, loh,” jawab Zanza. “Jadi kita enggak setuju banget dengan Baim kayak gitu, itu kan namanya prank itu kan lelucon. Masa polisi dibercandain begitu, sih.”
Zanza juga menyebut bahwa konten prank semacam ini dapat membuat kebiasaan yang buruk di antara content creator lainnya. “Nanti content creator lain enak-enak aja nge-prank begitu polisinya. Begitu, Mas.”
Belum Minta Maaf
Masih bingung dengan jawaban yang diterima, Deddy kembali bertanya. “Tapi kenapa Anda bawa ke jalur hukum. Kenapa enggak ‘Ya udah minta maaf’?”
Zanza kemudian menjelaskan bahwa untuk minta maaf pun, Baim dan Paula masih belum melakukannya. “Jadi gini, Mas. Dia itu ‘kan pergi ke Polsek minta maaf, tapi ke bapak yang di video, terus dia posting seolah-olah dia meminta maaf ke institusi. Padahal kan enggak.”
Advertisement
Dilaporkan Public Figure
Prabowo Febrianto, sebagai pihak kuasa hukum polisi yang juga diundang dalam podcast tersebut, memberitahu bahwa laporan ini diberikan oleh public figure lain. Setidaknya informasi-informasi tentang video prank tersebut.
“Jadi ada public figure meminta Anda untuk melaporkan Baim Wong?” tanya Deddy bertanya. “Betul. Tetapi memang di sini dia tidak mau terekspos atau apa pun itu. Dia hanya memberikan info.“
Sayangnya, identitas public figure tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut oleh Prabowo Febrianto.
Maksimal 10 Tahun
Prabowo Febrianto kemudian menjelaskan bahwa Baim dan Paula dapat dikenakan pasal berlapis. Namun, belum diketahui secara pasti apa saja pasalnya secara keseluruhan karena video tersebut masih diusut. Diterangkan juga bahwa salah satu pasal nantinya dapat membuat Baim dan Paula dipenjara maksimal 10 tahun.
“Kalau di pasal 14 ayat 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946, itu saya sebutkan; barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, atau umum, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.” ucapnya.
Dia juga merasa Baim dan Paula dapat dikenai pasal 27 ayat 3 UU ITE, di mana isinya membahas tentang pencemaran nama baik.
Advertisement