Liputan6.com, Jakarta - Tersangka pembunuh Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo ditampilkan ke publik saat pelimpahan Tahap II berkas perkara oleh Polri, yakni penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu 5 Oktober 2022.
"Ya memang prosedurnya seperti itu (para tersangka ditampilkan). Tentunya penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian diantar ke kejaksaan," ujar Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Sabtu 1 Oktober 2022.
Baca Juga
Advertisement
Usai pelimpahan Tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka kasus kematian Brigadir J, tersangka Ferdy Sambo dipastikan tetap ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
"Sesuai hasil koordinasi dengan Bareskrim tersangka FS, HK, AN, ARA kami melakukan penahanan di Mako Brimob," tutur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu 5 Oktober 2022.
Adapun identitas para tersangka adalah Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman Arifin. Selain Putri, keempatnya dipastikan ditahan di Mako Brimob.
Namun, kelimanya ditampilkan saat pelimpahan Tahap II berkas perkara oleh Polri, yakni penyerahan barang bukti dan tersangka kasus kematian Brigadir J ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Berbeda, tiga tersangka lainnya yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto ditahan di Bareskrim Polri.
Berikut sederet fakta terkini perkembangan kasus Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J dihimpun Liputan6.com:
1. Penyerahan Berkas ke Kejaksaan, Tersangka Ferdy Sambo Cs Ditampilkan
Polri melakukan pelimpahan Tahap II berkas perkara kasus kematian Brigadir J, yakni penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu 5 Oktober 2022. Ferdy Sambo dan tersangka lainnya akan ditampilkan ke publik.
"Ya memang prosedurnya seperti itu (para tersangka ditampilkan). Tentunya penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian diantar ke kejaksaan," kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Sabtu 1 Oktober 2022.
Sementara itu, pada Rabu 5 Oktober 2022, Polri menyerahkan para tersangka dan barang bukti kasus kematian Brigadir J ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Seluruhnya kemudian akan langsung ditahan di penempatan penjara yang telah ditentukan.
Pantauan Liputan6.com, Rabu 5 Oktober 2022, Ferdy Sambo tiba sekitar pukul 11.40 WIB. Dia mengenakan baju tahanan oranye dan digiring masuk ke Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Meski begitu, situasi pengambilan gambar terkesan dihalangi oleh petugas. Situasi hujan pun menjadi alasan aparat memberikan payung kepada Ferdy Sambo.
Padahal, hujan yang turun tidak terbilang deras dan anggota lainnya pun menerjang hujan dalam menjalankan tugas.
Advertisement
2. Ferdy Sambo dan Tiga Tersangka Lain Dipastikan Tetap Ditahan di Mako Brimob
Kejagung menyatakan bahwa pelimpahan Tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka kasus kematian Brigadir J dilaksanakan pada Rabu 5 Oktober 2022.
Adapun lokasi penahanan Ferdy Sambo dipastikan tetap berada di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
"Sesuai hasil koordinasi dengan Bareskrim tersangka FS, HK, AN, ARA kami melakukan penahanan di Mako Brimob," tutur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu 5 Oktober 2022.
Adapun identitas para tersangka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman Arifin.
3. Berbeda, Bharada E hingga Bripka Ricky Rizal Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
Sebanyak enam tersangka kasus kematian Brigadir J ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri usai pelimpahan Tahap II ke kejaksaan yakni penyerahan barang bukti dan tersangka perkara dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice. Mulai dari Bharada Richard Eliezer alias Bharada E hingga Bripka Ricky Rizal.
"Terhadap yang lain CP, BQ, dan IW di Bareskrim Polri. Untuk tersangka RR, RE, KM ditahan di Bareskrim," tutur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu 5 Oktober 2022.
Adapun identitas mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.
Advertisement
4. Istri Ferdy Sambo Ditahan di Rutan Salemba
Adapun untuk istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
"Untuk Ibu PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," tutur Jampidum Fadil Zumhana.
Fadil menyatakan bahwa upaya penahanan merupakan tindak lanjut setelah penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Kami akan menindaklanjutinya dengan mengambil langkah sesuai kewenangan yang diatur UU bahwa JPU sesuai KUHAP berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka yang diserahkan kepada kami," kata Fadil.
5. Penyerahan Ferdy Sambo ke Kejagung, Dikawal Ketat Brimob
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dibawa ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk proses pelimpahan Tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka kasus kematian Brigadir J.
Situasi pengawalan mantan Kadiv Propam Polri pun terkesan layaknya masih seorang anggota polisi.
Pantauan Liputan6.com, Rabu 5 Oktober 2022, anggota Brimob tampak selalu melekat dengan Ferdy Sambo. Baik saat kedatangan sampai dengan dibawa kembali ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Saat datang ke Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Ferdy Sambo juga turut dipayungi meski kondisi hujan tidak lebat dan tempat penurunannya dari mobil pun memiliki atap yang menghalau air jatuh.
Awak media sempat protes ke aparat Brimob yang dinilai bersikap tidak normal itu. Pasalnya, tersangka Ferdy Sambo kini telah berstatus sipil.
Saat hendak dibawa ke Mako Brimob, anggota Brimob pun telah berkomunikasi dengan awak media agar memberikan ruang pengambilan gambar dan disanggupi.
Namun ujungnya, baru jalan beberapa langkah ke luar, Ferdy Sambo langsung kembali ditempel anggota Brimob.
Situasi tersebut membuat riuh awak media yang memaksa untuk mendekati Ferdy Sambo.
Hingga akhirnya, mantan anggota Polri itu pun memberikan pernyataan di depan pintu masuk kendaraan Brimob.
Advertisement
6. Kejagung Komitmen Segera Sidang Ferdy Sambo Cs, Kebut Berkas Dakwaan
Kejagung berkomitmen segera menuntaskan berkas dakwaan kasus kematian Brigadir J dan melimpahkannya ke pengadilan. Hal itu demi segera disidangkannya Ferdy Sambo dan tersangka lainnya.
"Paling lambat Senin sudah dilimpahkan ke pengadilan," tutur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung.
Menurut Fadil, dengan persidangan yang segera dilangsungkan maka akan mempercepat kejelasan kepastian hukum terhadap tersangka dan korban. Termasuk dapat memangkas ongkos dan efisiensi waktu dalam penyelenggaraan sidang.
"Kami ingin perkara ini segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum sehingga tidak menunda nunda dakwaan ke pengadilan," kata Fadil.