Liputan6.com, Jakarta Polri akan menyampaikan perkembangan penyidikan tim investigasi tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Jumat 7 Oktober 2022. Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
"Mungkin besok baru saya sampaikan progres baik dari tim audit investigasi yang dilakukan Propam dan Irwasum, juga tim sidik," kata Dedi soal kasus Kanjuruhan, di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).
Advertisement
Sebelumnya, tim investigasi telah melaporkan progres penyidikan melalui rapat internal Polri terkait hasil investigasi Irwasum dan Propam.
Dia mengatakan tim investigasi Propam dan Irwasum sudah melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota Polri. Namun, pemeriksaan itu belum selesai dan akan dilanjutkan malam hari nanti.
"Tim audit investigasi dari Irwasum maupun dari Propam, sudah melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota Polri. Dari 31 tersebut belum selesai, dilanjutkan pada malam hari ini," kata Dedi.
Dedi menjelaskan, sesuai arahan Kapolri, penyidikan harus dilakukan secara berhati-hati sesuai dengan standar prosedur.
"Karena sesuai arahan bapak Kapolri, ada beberapa hal yang harus betul betul didalami. Kenapa demikian, karena unsur ketelitian kehati-hatian dan kecermatan yang dilakukan oleh tim ini betul-betul menjadi standar," tutur Dedi.
Kemudian, tim investigasi tragedi Arema ini juga melakukan pemeriksaan terhadap 35 saksi internal dan eksternal Polri soal pengamanan di stadion. Namun, pemeriksaan ini juga belum selesai. Pemeriksaan akan dilanjutkan malam ini dan besok.
Bekerja Cepat dan Maraton
"Antara lain pemeriksaan para saksi sudah 35 saksi. Baik saksi internal, anggota Polri yang terlibat pengamanan di stadion Kanjuruhan maupun saksi dari eksternal. Saksi dari eksternal, masih ada beberapa hal yang perlu didalami. Pendalaman-pendalaman oleh tim harus dilakukan pada malam hari ini dan juga besok," ucap Dedi.
Dedi juga mengatakan sesuai arahan Kapolri dan Presiden, tim investigasi harus bekerja secara cepat dan maraton. Tujuannya supaya ada kepastian dari hasil investigasi serta hukum yang dapat segera disampaikan kepada masyarakat.
"Itu dulu yang bisa saya sampaikan, sesuai dengan arahan bapak Kapolri, sesuai arahan dari bapak presiden tim ini harus kerja scr cepat, maraton untuk menyampaikan hasilnya agar ada kepastian hukum dan juga bisa dilihat masyarakat. Harus cepat tapi unsur kehati-hatian, kecermatan juga menjadi standar," tutup Dedi.
Advertisement
Naik Sidik
Polri menaikkan status kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Hal ini dilakukan usai polisi memeriksa 20 saksi.
"Dari hasil pemeriksaan saksi tersebut, tim melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, meningkatkan status dari penyelidikan, sekarang statusnya sudah penyidikan," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers tragedi Kanjuruhan, di Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022).
Menurut dia, kasus ini terkait dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa.
Dia mengatakan, Polri bekerja secara cepat dalam mengusur perkara ini sesuai dengan perintah Kapolri dan Presiden Jokowi. Namun, lanjut dia, Polri tetap berhati-hati dalam proses pembuktian.
"Kapolri perintahkan kerja secara cepat, namun demikian unsur ketelitian, kehati-hatian dan proses pembuktian secara ilmiah juga menjadi standar tim ini bekerja. Tim ini melakukan pemeriksaan terkait penerapan Pasal 359 dan 360 KUHP dengan melakukan pemeriksan 20 saksi," tutur Dedi.
Titah Menko Polhukam
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md memerintahkan Polri mengumumkan penegakan hukum atas tragedi Kanjuruhan, Malang. Dia pun meminta Polri telah hal tersebut dilaksanakan 2-3 hari ke depan.
"Untuk tindakan pertama, tindakan dalam waktu pendek, yaitu dalam 2 atau 3 hari ke depan, Polri harus mengumumkan tindakan penertiban dan penegakan hukum," ujar Mahfud Md saat konferensi pers, Jakarta, Senin (3/10/2022).
Juga termasuk penegakan disiplin kepada pejabat Polri di Polda Jawa Timur. "Penegakan disiplin kepada pejabat-pejabat struktural Polri di daerah terjadinya peristiwa, penertiban," lanjut dia.
Selain itu, penegakan hukum ini termasuk soal penetapan status tersangka kepada orang-orang yang brutal saat di lapangan sehingga tragedi Malang tersebut terjadi.
"Penetapan status tersangka kepada pelaku kerusuhan lapangan yang sudah cukup 2 alat bukti," kata Mahfud.
Titah ini berdasarkan keputusan Rakor Polhukam yang diminta segera dilakukan oleh Presiden Jokowi.
Advertisement
Jumlah Korban
Sebelumnya, dunia sepakbola Indonesia berduka. Ratusan orang meninggal dunia dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu, 1 Oktober 2022. Tragedi ini terjadi usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya.
Dalam laga ini, Arema yang menjadi tuan rumah kalah 2-3 dari Persebaya. Pendukung Arema yang tak terima kekalahan timnya langsung menyerbu ke lapangan setelah wasit meniupkan peluit panjang. Kerusuhan pun tak terhindarkan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan, korban meninggal dalam tragedi Kanjuruhan Malang berjumlah 125 orang. Sebelumnya terdapat data ganda hingga menimbulkan simpang siur soal jumlah korban.
Jumlah korban meninggal dunia tragedi Stadion Kanjuruhan Malang itu berdasarkan hasil kerja tim Disaster Victim Identification (DVI) guna memastikan identitas korban yang meninggal. Termasuk verifikasi data oleh Dinas Kesehatan Kota dan Kabupaten Malang.