Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, pihak keluarga Brigadir J akan hadir di persidangan Ferdy Sambo.
"Keluarga Brigadir J masuk semua, ada 11 orang," kata Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).
Advertisement
Dia juga membenarkan bahwa keluarga Brigadir J akan diperiksa juga saat persidangan kasus pembunuhan berencana itu.
"Betul", tegas Kamaruddin.
Dia mengatakan, akan membantu Ferdy Sambo jika sejak awal mau berkata jujur dan bertobat mengenai pembunuhan Brigadir J
"Misalnya dari awal dia mengatakan saya menyesal, saya khilaf, saya emosi, atau saya terhasut oleh anak buah saya misalnya. Pasti saya bantu. Tapi kalau dia sadar dan bertobat saya janji saya akan bantu dia", kata dia.
Namun, lanjut Kamaruddin, Ferdy Sambo terus membuat alibi palsu. "Ya kita hajar terus," sambung dia.
Dia mengatakan, permintaan maaf Ferdy Sambo kepada keluarga Brigadir J secara umum di Kejaksaan Agung merupakan hal yang selama ini ditunggu.
"Itu yang saya tunggu-tunggu selama ini, kalau dia minta maaf dan tidak membuat fitnah-fitnah kan bisa saya bantu dia", ucap Kamaruddin.
Tetapi permintaan maaf secara pribadi kepada keluarga Brigadir J sampai saat ini belum dilakukan oleh Ferdy Sambo.
"Belum ada, sampai saat ini belum tau", tandas Kamaruddin.
Kebut Berkas Dakwaan Ferdy Sambo Cs
Kejaksaan Agung (Kejagung) berkomitmen segera menuntaskan berkas dakwaan kasus kematian Brigadir J dan melimpahkannya ke pengadilan. Hal itu demi segera disidangkannya Ferdy Sambo dan tersangka lainnya.
"Paling lambat Senin sudah dilimpahkan ke pengadilan," tutur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
Menurut Fadil, dengan persidangan yang segera dilangsungkan maka akan mempercepat kejelasan kepastian hukum terhadap tersangka dan korban. Termasuk dapat memangkas ongkos dan efisiensi waktu dalam penyelenggaraan sidang.
"Kami ingin perkara ini segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum sehingga tidak menunda nunda dakwaan ke pengadilan," kata Fadil.
Polri menyerahkan para tersangka dan barang bukti kasus kematian Brigadir J ke Kejagung. Seluruhnya kemudian akan langsung ditahan di penempatan penjara yang telah ditentukan.
Pantauan Liputan6.com, Rabu (5/10/2022), Ferdy Sambo tiba sekitar pukul 11.40 WIB. Dia mengenakan baju tahanan oranye dan digiring masuk ke Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Meski begitu, situasi pengambilan gambar terkesan dihalangi oleh petugas. Situasi hujan pun menjadi alasan aparat memberikan payung kepada Ferdy Sambo dan seolah-olah tengah memberikan perlakuan istimewa.
Padahal, hujan yang turun tidak terbilang deras dan anggota lainnya pun menerjang hujan dalam menjalankan tugas.
Advertisement
Ferdy Sambo Dipastikan Tetap Ditahan di Mako Brimob
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa pelimpahan Tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka kasus kematian Brigadir J akan dilaksanakan hari ini, Rabu (5/10/2022). Adapun lokasi penahanan Ferdy Sambo dipastikan tetap berada di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
"Sesuai hasil koordinasi dengan Bareskrim tersangka FS, HK, AN, ARA kami melakukan penahanan di Mako Brimob," tutur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta Selatan.
Adapun identitas para tersangka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman Arifin.
Sebelumnya, Polri menjadwalkan penyerahan barang bukti kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam proses pelimpahan Tahap II hari ini, Selasa (4/10/2022). Adapun untuk para tersangka yakni Ferdy Sambo dan lainnya akan diserahkan sehari setelahnya.
Menurut Agus, penyidik Polri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah berkoordinasi dan menentukan waktu dan tempat pelimpahan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice dalam perkara tersebut. Seluruhnya akan dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.