5 Hal Terkait Isu KPK Kriminalisasi Anies Baswedan di Kasus Formula E Usai Deklarasi Capres 2024

Deklarasi Capres 2024 Partai NasDem diwarnai isu KPK akan menjadikan Anies Baswedan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Formula E.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 07 Okt 2022, 06:32 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melambaikan tangan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/9/2022). Anies Baswedan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan korupsi pada penyelenggaraan Formula E Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah dideklarasikan Partai NasDem menjadi calon presiden (capres) untuk maju pada Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 mendatang.

Namun, usai deklarasi tersebut, justru beredar isu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadikan Anies sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Formula E Jakarta.

Anies mengaku telah membaca pemberitaan terkait dugaan kriminalisasi dirinya oleh KPK dalam kasus Formula E. Hal tersebut dikatakan Anies setelah peresmian gedung kantor sekretariat MPN Pemuda Pancasila (PP) di Jalan Teuku Cik Ditiro Nomor 56 A Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu 1 Oktober 2022.

"Baru lihat saya," kata Anies kepada salah satu petinggi PP.

Sebelumnya, Anies hanya tersenyum ketika dimintai tanggapan oleh wartawan soal dugaan kriminalisasi tersebut.

KPK pun turut angkat bicara. Juru Bicara KPK Ali Fikri membantah adanya upaya kriminalisasi yang dilakukan Firli Bahuri kepada Anies Baswedan. Ali menyayangkan adanya isu tersebut.

"KPK menyayangkan adanya opini yang menyebut pimpinan KPK memaksakan penanganan perkara Formula E ini, padahal gelar perkara dilakukan secara terbuka dan memberikan kesempatan semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya," ujar Ali dalam keterangannya, Senin 3 Oktober 2022.

Tak hanya itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan tidak takut dengan anggapan buruk lembaganya jika menjadikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tersangka dalam kasus Formula E.

"Apakah tidak takut kasus ini dipaksakan? Kenapa harus takut?," ujar Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Berikut sederet fakta terkait isu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Formula E PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dihimpun Liputan6.com:

 


1. Anies Hanya Tersenyum

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/9/2022). Pemeriksaan terhadap Anies terkait dugaan korupsi di penyelenggaraan Formula E Jakarta diketahui berjalan sekitar 11 jam. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku telah membaca pemberitaan terkait dugaan kriminalisasi dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Formula E.

Hal tersebut dikatakan Anies setelah peresmian gedung kantor sekretariat MPN Pemuda Pancasila (PP) di Jalan Teuku Cik Ditiro Nomor 56 A Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu 1 Oktober 2022.

"Baru lihat saya," kata Anies kepada salah satu petinggi PP.

Sebelumnya, Anies hanya tersenyum ketika dimintai tanggapan oleh wartawan soal dugaan kriminalisasi tersebut. Namun, ketika ia ingin keluar, salah satu petinggi PP menyalami Anies sambil bertanya terkait pemberitaan itu.

"Sudah baca Tempo? Bagus ya?," kata petinggi PP tersebut.

Kemudian, petinggi ormas itu mengatakan bahwa laporan tersebut mencengangkan publik. “Mencengangkan bukan?" tanya petinggi tersebut.

Lalu, Anies hanya menjawab singkat sambil berjalan keluar dari gedung seketariat. "Siap-siap," kata Anies sambil tersenyum.

Sebagai informasi, Koran Tempo menerbitkan laporan pemberitaan bertajuk "Manuver Filri Menjerat Anies" pada Sabtu 1 Oktober 2022.

Laporan tersebut menyebut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berupaya mendesak status kasus Formula E ke tahap penyidikan dan meminta anak buahnya segera menetapkan Anies menjadi tersangka korupsi sebelum partai mendeklarasikan Anies sebagai calon presiden. Setelah pemberitaan tersebut, tagar #SaveAniesBaswedan menjadi trending topic di Twitter.

 


2. KPK Bantah Sengaja Bidik Anies Baswedan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/9/2022). Anies Baswedan diperiksa KPK terkait dugaan korupsi di penyelenggaraan Formula E Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diisukan akan dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Formula E PT Jakarta Propertindo (Jakpro) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lembaga antirasuah disebut menjadi alat untuk mengkriminalisasi Anies Baswedan.

Isu ini sempat dihembuskan Politikus Partai Demokrat Andi Arief. Andi menyebut, Anies sengaja dikriminalisasi agar tak maju dalam ajang Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 2024 mendatang.

Andi menyebut, dirinya menyatakan demikian lantaran Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang dipimpin Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendengar langsung dari para pembisiknya. Menurut Andi Arief, informasi yang diterima SBY sudah pasti valid dan berdasar.

Berdasarkan informasi, Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri ngotot ingin menjadikan Anies sebagai tersangka. Firli mendesak tim penyelidik bekerja keras menemukan bukti adanya unsur pidana dalam ajang Formula E.

Namun dalam tiga kali ekspose, tim penyelidik menyatakan belum menemukan bukti adanya unsur pidana dalam ajang itu.

Tak hanya mendesak tim penyelidik, Firli juga dikabarkan mendesak para ahli untuk menyatakan adanya unsur kerugian negara dalam perhelatan Formula E. Namun beberapa ahli menyatakan tak ada unsur kerugian keuangan negara dalam ajang itu.

Juru Bicara KPK Ali Fikri membantah adanya upaya kriminalisasi yang dilakukan Firli Bahuri kepada Anies Baswedan. Ali pun menyayangkan adanya isu tersebut.

"KPK menyayangkan adanya opini yang menyebut pimpinan KPK memaksakan penanganan perkara Formula E ini, padahal gelar perkara dilakukan secara terbuka dan memberikan kesempatan semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya," ujar Ali dalam keterangannya, Senin 3 Oktober 2022.

Ali mengatakan, dalam gelaran ekspose kasus ini dilakukan secara terbuka oleh pimpinan KPK. Dalam gelar perkara tersebut dipaparkan hasil pengumpulan informasi oleh tim untuk mendapatkan saran dan masukan dari seluruh pihak yang ikut dalam forum tersebut.

Ali menyebut, dalam ekspose, pembahasan dilakukan secara konstruktif dan terbuka. Semua peserta ekpose punya kesempatan sama menyampaikan analisis maupun pandangannya.

"Sehingga dengan sistem dan proses yang terbuka tersebut, penanganan perkara di KPK dipastikan tidak bisa diatur atau atas keinginan pihak-pihak tertentu saja. Namun setiap penanganan perkara di KPK adalah berdasarkan kecukupan alat bukti," kata Ali.

 


3. KPK Tegaskan Tak Terseret Politik

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/9/2022). Anies Baswedan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan korupsi pada penyelenggaraan Formula E Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ali mengklaim, KPK yang kini dipimpin Firli Bahuri merupakan murni lembaga hukum yang menangani kasus berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Menurut Ali, lembaga antirasuah tidak bisa diseret-seret ke dalam dunia politik.

"KPK juga sangat menyayangkan, proses penanganan perkara Formula E yang telah taat azas dan prosedur hukum ini justru kemudian diseret-seret dalam kepentingan politik oleh pihak-pihak tertentu," kata dia.

Meski demikian, Ali mengatakan KPK akan konsisten dan komitmen menangani setiap perkara dugaan tindak pidana korupsi sesuai tugas, kewenangan, dan undang-undang yang berlaku.

"KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawasi proses penanganan perkara ini dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi-narasi yang sengaja dihembuskan untuk kepentingan dan agenda di luar konteks penegakan hukum," kata Ali.

Menurut Ali, meski ada isu tersebut, KPK tetap akan melanjutkan penyelidikan dugaan korupsi Formula E. Pasalnya, penyelidikan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya unsur pidana dalam ajang itu.

"KPK memastikan masih terus melakukan proses penyelidikan perkara terkait pengadaan Formula E di DKI Jakarta. Proses ini sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada KPK," kata Ali.

 


4. KPK Tak Takut Dianggap Kriminalisasi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) menunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/9/2022). Anies Baswedan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan korupsi pada penyelenggaraan Formula E Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan tidak takut dengan anggapan buruk lembaganya jika menjadikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tersangka dalam kasus Formula E.

"Apakah tidak takut kasus ini dipaksakan? Kenapa harus takut?," ujar Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 3 Oktober 2022.

Alex menyebut, pihaknya akan mengesampingkan anggapan miring masyarakat dalam penanganan perkara. Pasalnya, dia menegaskan bahwa setiap penanganan perkara di KPK berdasarkan alat bukti yang ada.

"Kami hanya bicara tentang hukum, tidak terpangurh oleh politisasi atau kriminalisasi, terkait rumor yang ada di luar itu tidak ada kaitannya sama sekali," kata Alex.

Terkait dengan penghitungan kerugian negara dalam ajang Formula E, Alex tak menampik pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Betul kami sudah berkoordinasi dengan BPK, ya. Kapan? kemarin ya, hari Jumat. Jumat yang lalu. Tentu substansi apa yang dibicarakan bukan untuk konsumsi media," ucap Alex.

 


5. KPK Pastikan Penanganan Kasus Jalan Terus

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/9/2022). Diketahui, saat tiba di KPK, Anies terlihat membawa satu map berwarna biru. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Alex mengatakan, pihaknya memastikan pendeklarasian capres oleh NasDem terhadap Anies tak akan menghentikan penyelidikan dugaan korupsi Formula E.

Dia menyebut, dalam setiap penanganan kasus, KPK tidak pernah masuk ke dalam dunia politik. Pendeklarasian seseorang sebagai calon presiden tak membuat pihaknya menutup pintu penyelidikan.

"Deklarasi capres ini kan baru tahap awal, belum tentu juga nanti dicalonkan ketika mulai pendaftaran. Saya pastikan, proses penyelidikan akan terus berlanjut," kata Alex.

Alex menyatakan pihaknya tetap berusaha mengusut hingga benar-benar menemukan apakah peristiwa itu masuk kategori pidana, perdata, atau hanya pelanggaran administrasi.

"Sampai ditemukan suatu titik terang apakah itu perkara pidana atau sebatas pelanggaran administrasi, atau mungkin perdata. Nah ini masih kami lanjutkan dan kami tidak terpengaruh dengan deklarasi sebagai capres," jelas Alex.

Infografis Tokoh-Tokoh Populer Dideklarasikan Jadi Capres 2024. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya