Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit menetapkan enam tersangka kasus tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Salah satunya Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita.
"Berdasarkan gelar dan bukti yang cukup maka ditetapkan saat ini enam tersangka," tutur Listyo di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).
Advertisement
Menurut Listyo, Akhmad Hadian Lukita bertanggungjawab untuk memastikan verifikasi layak fungsi terkait penyelenggaraan pertandingan laga Arema FC versus Persebaya.
"Namun persyaratan fungsi belum dicukupi," jelas dia.
Kemudian ketua panitia pelaksana pertandingan berinisial AH, yang bertanggungjawab kepada PT Liga Indonesia Baru namun tidak membuat dokumen keselamatan, juga mengabaikan over capacity yang harusnya 37 ribu penonton namun dijual 42 ribu tiket.
Selanjutnya sekuriti officer berinisial SS yang bertanggung jawab membuat dokumen risiko dan memerintahkan steward. Namun steward yang harus tetap siaga di pintu stadion malah meninggalkan tempat.
Tersangka selanjutnya Kabag Ops Polres Malang Wahyu S. Dia mengetahui terkait adanya aturan FIFA soal larangan penggunaan gas air mata, namun tidak mencegah atu melarang pemakaian saat pemakaian.
Selanjutnya Danyon Brimob Polda Jatim berinisial H dan Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi yang disebut memerintahkan anggota untuk menembak gas air mata.
Polri Dalami CCTV Pintu 9 hingga 14 Stadion, Tempat Banyak Korban Saat Tragedi Kanjuruhan
Tim Investigasi Polri melakukan pendalaman dan analisa rekaman Closed Circuit Television (CCTV) terkait kejadian tragedi Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (1/10/2022) malam.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan bahwa seluruh rekaman CCTV yang ada sudah dilakukan analisa dan pendalaman untuk dijadikan satu alat bukti terkait tragedi Kanjuruhan.
"Sudah dilakukan analisa dan pendalaman dan itu merupakan salah satu alat bukti petunjuk yang menjadi bahan penyidikan maupun analisa tim penyidik," kata Dedi dalam jumpa pers di Polres Malang, Rabu malam, 5 Oktober 2022.
Dedi menjelaskan, rekaman CCTV yang dilakukan pendalaman dan analisa oleh penyidik tersebut, merupakan rekaman dari pintu 9 hingga 14 di Stadion Kanjuruhan. Pada titik-titik itu, banyak korban berjatuhan.
Menanggapi adanya rekaman yang beredar terkait petugas menghalang-halangi penonton yang akan keluar dari area stadion, Dedi mengatakan, sebenarnya saat itu anggota polisi yang bertugas sedang melakukan proses evakuasi.
"Anggota Polri saat mengevakuasi kepanikan itu, terjadi semacam boleh dikatakan dihalang-halangi, dilempar, kemudian terjadi lari. Pada pintu 13 dan 14, anggota polisi ada yang meninggal dunia," tutur dia yang dikutip dari Antara.
Ia menambahkan, dalam upaya untuk mengungkap apa yang sesungguhnya terjadi di Stadion Kanjuruhan tersebut harus dipandang secara utuh dan komprehensif, termasuk bagaimana kondisi stadion, terkait statuta FIFA dan sejumlah aturan lain dalam pertandingan.
"Itu sedang dikaji oleh tim. Terkait (Panpel Arema FC), ada pendalaman, masih ada beberapa keterangan yang dibutuhkan tim," ujarnya.
Advertisement
30 Supporter Bola Desak TGIPF Tuntaskan Tragedi Kanjuruhan
Akmal Marhali, Perwakilan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan, menerima kunjungan perwakilan 30 supporter di Kantor Kemenko Polhukam. Menurut dia, para perwakilan supporter itu memberikan masukan untuk sepakbola Indonesia yang lebih baik.
“Mewakili tim pencari fakta yang sebagian sudah berangkat ke Malang, hari ini kita menerima kehadiran perwakilan suppoter seluruh Indonesia yang diwakili 30 supporter. Mereka menyampaikan unek-unek mereka untuk menyelamatkan sepakbola Indonesia,” kata Akmal saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Kamis (6/10/2022).
Akmal menambahkan, negara telah mengamanatkan tim pencari fakta untuk mengusut tuntas segala kasus yang terjadi dan menegakkan aturan bagaimana sepak bola Indonesia menjadi lebih baik.
“Ini dukungan moral yang sangat besar sekali dari para supporter yang saat ini menjadi korban di Kanjuruhan. Kita berharap ke depan supporter dapat menjadi pahlawan penyelamatan Sepakbola Indonesia dan tim pencari fakta akan sangat terbuka untuk saran dan kritik, sekaligus untuk mengusung langkah terbaik untuk sepakbola indonesia ke depannya,” jelas Akmal.
Senada dengan itu, Andi Peci selaku perwakilan pendukung BONEK, mengaku menyampaikan tuntutan yang harus dilakukan oleh tim gabungan independen pencari fakta tragedi (TGIPF) untuk Tragedi Kanjuruhan.
“Kami ingin diselesaikan tidak hanya sekedar diselesaikan tapi memang harus terang benderang, siapa yang harus bertanggung jawab, hukumannya, dan sebagainya itu harus segera diputuskan,” dia menandasi.
Jokowi Teken Keppres Pembentukan TGIPF Tragedi Kanjuruhan
Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.
Tim ini dibentuk untuk mengungkap fakta yang terjadi di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 malam, sehingga menyebabkan kerusahan yang menewaskan ratusan orang.
"Perlu dilakukan tindakan untuk mencari,menemukan, dan mengungkap fakta dengan didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan,sebagai bahan evaluasi untuk menghindari peristiwa serupa terjadi di masa yang akan datang, serta memberikan keadilan baik bagi korban dan/atau keluarganya maupun masyarakat dalam peristiwa tersebut," demikian bunyi diktum pertimbangan, sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Kepprres, Kamis (6/10/2022).
Adapun TGIPF yang diketuai oleh Menko Polhukam Mahfud Md ini memiliki beberapa tugas. Pertama, mencari, menemukan, dan mengungkap fakta dengan didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan pada peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.
Kedua, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pertandingan sepak bola antara Tim Arema yang berhadapan dengan Tim Persebaya. Termasuk, prosedur pengamanan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sebagai panduan agar tidak terjadi peristiwa serupa pada pertandingan sepak bola yang lain.
Dalam menjalankan tugasnya, TGIPF memiliki wewenang melakukan koordinasi, meminta bantuan, dan memanggil berbagai pihak yang mengetahui terjadinya peristiwa tersebut, baik secara langsung maupun melalui aparat penegak hukum dan/atau aparat keamanan guna mendapatkan data, informasi, dan keterangan yang relevan dan akurat sebagai bahan yang diperlukan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terkait dengan peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.
Advertisement