Liputan6.com, Bandung - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mengumumkan tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Ia resmi mengumumkan ada enam tersangka dari tragedi yang mengakibatkan ratusan nyawa melayang ini.
Baca Juga
Advertisement
Diketahui, tragedi Kanjuruhan menjadi kasus paling mematikan dalam sejarah sepak bola Indonesia. Korban jiwa mencapai 130 orang. Ini juga menjadi kasus terburuk kedua di dunia.
Kapolri Listyo mengungkapkan PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) menggunakan verifikasi Stadion Kanjuruhan pada 2020 silam. Sedangkan, verifikasi untuk 2022 belum dikeluarkan.
"Berdasarkan hasil pendalaman ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan," kata Listyo dalam jumpa pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).
Verifikasi yang digunakan PT LIB yakni pada 2020. Padahal, dalam verifikasi terakhir itu terdapat catatan-catatan yang harus dipenuhi, khususnya dalam masalah keselamatan penonton.
"Verifikasi terakhir dilakukan tahun 2020 dan ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi, khususnya masalah keselamatan penonton," ucap Kapolri.
Kemudian, untuk 2022 tidak dikeluarkan verifikasi. "Dan menggunakan hasil yang dikeluarkan pada tahun 2020 dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut," ujar Listyo.
Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup, maka polisi menetapkan enam tersangka atas tragedi di Stadion Kanjuruhan saat ini. Dari keenam tersangka ada nama Akhmad Hadian Lukita yang merupakan Direktur PT Liga Indonensia Baru (LIB).
PT LIB selaku operator kompetisi profesional sepakbola di Tanah Air memegang amanat agar standar stadion yang dipakai oleh klub-klub peserta Liga 1 mematuhi regulasi.
PT LIB sejatinya sudah melakukan verifikasi sebelum kompetisi, dan jika ada beberapa stadion yang dinyatakan tak lolos verifikasi, LIB biasanya memberikan catatan stadion tersebut harus diperbaiki sesuai standar yang telah ditetapkan.
Pasal 14
Regulasi Liga 1 2022/2023 tentang stadion terdapat pada Pasal 14. Berikut poin-poinnya:
1. Stadion yang akan digunakan oleh klub harus dinominasikan dan disampaikan secara tertulis di formulir penetapan stadion (sebanyak-banyaknya 2 stadion).
2. Seluruh stadion harus memenuhi ketentuan regulasi stadion PSSI edisi 2021 dan hasil inspeksi yang ditetapkan oleh LIB serta mendapatkan persetujuan LIB untuk digunakan di BRI Liga 1.
3. Stadion yang dinominasikan harus dilengkapi dengan sistem pencahayaan lampu yang mampu menerangi lapangan permainan secara rata-rata horizontal 800 lux.
4. LIB memiliki hak untuk menolak nominasi stadion yang disampaikan oleh klub dan meminta klub untuk memainkan pertandingan di stadion lain di kota atau daerah yang sama atau berdekatan dari kota atau daerah tempat klub berada atau di tempat netral.
5. Selama berlangsungnya BRI Liga 1, klub harus memainkan pertandingan di stadion-stadion yang telah disetujui oleh LIB.
6. Setiap stadion hanya dapat digunakan maksimal oleh 2 tim BRI Liga 1 sebagai home base pertandingan.
7. LIB berhak melakukan inspeksi di setiap saat sebelum dan pada saat berlangsungnya BRI Liga 1 untuk memastikan kondisi stadion sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan.
Adapun pengertian stadion yang tertuang dalam regulasi Liga 1 2022/2023 disebutkan, stadion yang digunakan dalam kompetisi BRI Liga 1 yang telah memenuhi persyaratan dan persetujuan LIB yang meliputi area dalam hingga pagar atau perimeter terluar sebagai batas area stadion.
Advertisement
Aturan Keamanan
Selain itu, pada Pasal 4, tertuang aturan mengenai keamanan dan kenyamanan. Pada poin ketiga disebutkan, klub tuan rumah bertanggung jawab untuk menjamin keamanan dan kenyamanan sebelum, saat, dan setelah berlangsungnya pertandingan.
Poin keempat, klub tuan rumah membuat rencana pengamanan (security plan) yang berisi pernyataan dari seluruh pihak yang terkait dengan ruang lingkup pengamanan termasuk tetapi tidak terbatas pada stadion dan hotel tempat klub tamu dan perangkat pertandingan menginap. Rencana pengamanan ini dibuat dengan merujuk kepada FIFA Stadium Safety and Security Regulations dan Regulasi, Edaran PSSI yang berlaku.
Klub wajib berpartisipasi dalam tiap program pelatihan yang diadakan oleh PSSI dan/atau LIB terkait aspek-aspek yang diatur dalam pasal ini.
Jokowi Perintahkan Audit Seluruh Stadion di Indonesia
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri PUPR untuk mengaudit total seluruh stadion di Indonesia. Tujuannya, memastikan kondisinya sesuai standar dan memberikan jaminan keamanan.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi saat menengok korban tragedi Stadion Kanjuruhan Malang yang dirawat di RS Saiful Anwar Malang pada Rabu (5/10/2022). Usai melawat ke korban, Jokowi juga melanjutkan kunjungan ke Stadion Kanjuruhan.
"Penting juga saya akan ke stadion dan akan perintahkan ke Menteri PUPR untuk mengaudit total seluruh stadion yang dipakai untuk semua liga baik Liga 1 sampai 3," katanya.
Dikatakannya, audit untuk melihat apakah semua kondisi di stadion sesuai standar. Baik itu gerbang stadion maupun manajemen lapangan hingga manajemen pertandingan dan pemegang kendali stadion. Agar peristiwa di Stadion Kanjuruhan Malang tak pernah terjadi lagi.
"Semuanya kita lihat, dari peristiwa ini kita harus perbaiki semuanya, manajemen pertandingan, manajemen lapangan, manajemen pengelolaan stadion, semuanya. Harus kita audit total. Jangan terulang lagi di negara kita," ujar Jokowi.
Advertisement