Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru atau Dirut LIB, Akhmad Hadian Lukita, menghormati keputusan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. Akhmad Lukita ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya pada Kamis 6 Oktober 2022.
"Kami akan menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mengikuti tahap-tahap proses yang akan dilalui berikutnya. Kami juga berharap peristiwa kemarin menjadi pelajaran berharga bagi semuanya," kata Akhmad Hadian Lukita seperti dilansir dari situs resmi PT LIB.
Advertisement
Sementara itu, Direktur Operasional LIB, Sudjarno juga menginformasikan bahwa sebelumnya Akhmad Hadian Lukita juga sudah memenuhi permintaan pemeriksaan dari pihak kepolisian. Pemeriksaan itu dilakukan pada Senin 3 Oktober 2022 dan Rabu 5 Oktober 2022 di kantor Mapolres Malang, Jawa Timur.
"Bapak Akhmad Hadian Lukita juga sudah berada di Malang sejak Minggu pagi 2 Oktober. Beliau juga sudah bertemu dengan panitia pelaksana (panpel) Arema FC, mengunjungi Stadion Kanjuruhan, dan juga bersilaturahmi dengan beberapa keluarga korban tragedi Kanjuruhan," tutur Sudjarno.
Polri Tetapkan 6 Tersangka
Polri telah mengumumkan enam tersangka di tragedi Kanjuruhan, Malang, Kamis malam 6 Oktober 2022. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan salah satu dari enam tersangka ialah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita.
Kapolri mengatakan polisi sudah melaksanakan gelar perkara guna meningkatkan status untuk dugaan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat dan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-undang No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Menurut Kapolri, dalam hal ini, PT LIB tidak melakukan verifikasi. "Saudara AHL, direktur utama PT LIB, di mana tadi sudah saya sampaikan yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion, persyaratan fungsinya belum tercukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," jelas Kapolri.
Keenam tersangka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Ahmad Hadi Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris, Koordinator Security Officer Arema FC Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang Wahyu S, Danyon Brimob Polda Jatim berinisial H, dan Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi.
Advertisement
Tragedi Kanjuruhan
Penyelidikan masih terus dilakukan terhadap tragedi Kanjuruhan yang menodai sepak bola Indonesia. Insiden ini telah menelan korban 130 orang dan melukai ratusan lainnya.
Tragedi Kanjuruhan terjadi usai pertandingan Arema Vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022. Dalam laga ini, tuan rumah Singo Edan kalah 2-3. Aremania yang kesal kemudian turun ke lapangan yang kemudian direpsons oleh petugas keamanan dengan menembakkan gas air mata ke arah massa.
Akibat insiden ini, PSSI selaku induk sepak bola di Indonesia menghentikan Liga 1 untuk batas waktu yang tidak ditentukan. Sementara Komdis PSSI telah menjatuhkan hukuman kepada Arema FC, panitia pelaksana, serta pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kejadian memilukan tersebut.
Meski demikian, proses penyelidikan belum berhenti. Pemerintah juga membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk mengungkap tuntas tragedi Kanjuruhan. Tim ini dipimpin Menkopolhukam Mahfud MD dibantu 10 anggota dari akademisi, mantan pemain, dan jurnalis.