Liputan6.com, Malang - Mabes Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan Malang. Latar belakang mereka terdiri dari tiga orang dari unsur penyelenggara dan tiga orang dari kepolisian.
Federasi Kontras meragukan hasil penyidikan Mabes Polri meskipun telah ada enam orang tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan tersebut. Belum tentu telah mengungkap seluruh pihak yang harus bertanggungjawab dalam bencana sosial itu.
Advertisement
Sekretaris Jenderal Federasi Kontras, Andi Irfan, mengatakan sedari awal sikap kepolisian tak konsisten dalam melihat perkara ini, khususnya soal penembakan gas air mata ke arah tribun. Karena itu, hasil penyidikan Mabes Polri harus diragukan meski telah ada tersangka.
“Di awal Polda bilang sesuai standar operasional prosedur, kemudian diklarifikasi. Sikapnya berubah-ubah. Lalu, penyidikan ini tak melibatkan pengawasan eksternal,” kata Andi Irfan di sela koordinasi bersama Aremania, Kamis, 6 Oktober 2022 malam.
Pengawasan dari pihak eksternal sangat penting karena tragedi ini jadi perhatian publik. Karena itu akuntabilitas proses dan hasil penyidikan itu layak dipertanyakan. Jadi pertanyaan kemudian mengapa kepolisian hanya menggunakan pasal 359 dan 360 KUHP untuk menjerat tersangka.
“Lalu apakah benar perwira yang bertanggungjawab hanya itu saja,” ujar Andi.
Menurutnya, melihat dari berbagai video maupun keterangan banyak saksi, polisi menembakkan gas air mata secara sistematis, bukan bersifat reaktif. Aapalagi sasarannya ke arah tribun penonton. Polisi memang punya hak diskresi membuat tindakan terukur ketika ada ancaman.
“Tapi mengukur ancamanya kok jadi ngawur. Sungguhkah itu kesalahan komandan di level lapangan, jangan-jangan komandannya bukan di lapangan,” ucapnya.
Federasi Kontras sejak awal mendorong penanganan tragedi ini melibatkan pihak luar, misalnya melibatkan komunitas Aremania atau lainnya. Karena itu, tetap harus dipertanyakan meski ada tersangka tragedi Kanjuruhan.
“Benar-benar terbuka dalam menyelidiki kasus ini,” ucap Andi.
Bentuk Tim Pencari Fakta
Federasi Kontras mendampingi Aremania dalam tim pencari fakta tragedi Kanjuruhan. Tim akan menggali berbagai informasi secara detil. Baik itu jumlah korban sebenarnya fakta otentik menyangkut kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Dadang Indarto, juru bicara tim pencari fakta Aremania, mengatakan tim ini melibatkan seluruh komunitas Aremania. Guna memudahkan koordinasi, sekretariat tim didirikan di gedung KNPI Kota Malang.
“Kami akan mencari fakta dan memberikan informasi terkait data-data terbaru,” ujarnya.
Tim berharap hasilnya akan bisa mengungkap kasus secara tuntas terlepas telah ada penetapan tersangka dari kepolisian. Sebab diduga itu belum mencerminkan fakta siapa saja yang terlibat dalam tragedi tersebut.
Mabes Polri menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam tragedy Stadion Kanjuruhan Malang. Mereka mulai dari unsur PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), panitia pelaksana Arema dan peronel kepolisian. Dinilai lalai sehingga menyebabkan ratusan korban meninggal dunia.
Para tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan itu yakni, AHL, selaku Direktur Utama PT LIB, AH ketua panpel Arema, kepala security officer atau keamanan stadion. Ketiganya dijerat dengan pasal 359, 360 dan pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 UU nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tiga tersangka lainnya yakni Kompol Wahyu Setyo P selaku Kabag Ops Polres Malang, H, Danyon Brimob Polda Jatim dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi. Ketiganya dijerat dengan pasal 359 dan pasal 360 KUHP.
Advertisement