Liputan6.com, Jakarta Permasalahan KDRT di rumah tangga Rizky Billar dan Lesti Kejora masih terus bergulir. Rizky Billar dikabarkan sudah memiliki kuasa hukum dan baru saja membuat pernyataan yang menghebohkan. Rizky Billar mengaku membantah telah melakukan KDRT kepada Lesti Kejora.
Terlepas dari hukum yang tengah ditempuh pasangan yang menikah 2021 lalu itu, ada berbagai hal yang harus dipertanggung jawabkan Rizky Billar. Terlebih namanya kini menjadi sorotan usai menyebabkan Lesti Kejora mengalami pergeseran tulang leher hingga luka lebam.
Advertisement
Salah satunya ialah prestasi Rizky Billar di dunia hiburan yang harus terkena imbasnya. Tepat pada Rabu (5/10/2022) kemarin, Rizky Billar telah resmi diberhentikan dari host program acara Dangdut Academy 5. Tak heran jika pria asal Bukittinggi, Sumatera Barat itu namanya ikut meroket berkat berkarier di Indosiar bersama Lesti.
Tak cukup sampai di sana, beberapa penghargaan yang mengatasnamakan Rizky Billar terpaksa ditangguhkan. Hal ini dilakukan mengingat keputusan Komisi Penyiaran Indonesia yang menentang penayangan pelaku tindak kekerasan.
Lantas apa saja dampak tindak KDRT Rizky Billar atas Lesti Kejora? Berikut Liputan6.com merangkumnya melansir dari berbagai sumber, Jumat (7/10/2022).
1. SCTV Tangguhkan Penghargaan Gorgeous Dad Rizky Billar
Berbagai penghargaan telah diterima Rizky Billar berkat kariernya yang belakangan makin meroket. Tak terhitung Rizky Billar dan Lesti Kejora kerap tampil bersama di berbagai acara di SCTV dan Indosiar. Hingga belakangan bertepatan dengan kabar KDRT Lesti Kejora, SCTV yang sudah menyiapkan penghargaan terpaksa dibatalkan.
Saat itu Rizky Billar atas pilihan para penggemarnya menganugerahi Rizky Billar dengan kategori predikat “Gorgeous Dad”.
"Salah satu kategori Infotainment Awards 2022, yaitu 'Gorgeous Dad' diraih oleh Rizky Billar berdasarkan hasil polling pemirsa. Namun sebagai imbas dari proses hukum laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang ditujukan kepadanya, SCTV memutuskan untuk menangguhkan penghargaan di kategori tersebut,” bunyi rilis yang diterima oleh KapanLagi.com.
Pihak SCTV menyayangkan atas tindak KDRT yang dilakukan Rizky Billar kepada Lesti Kejora. Imbasnya penghargaan itu ditanggungkan sampai waktu yang belum ditentukan.
“Penghargaan Gorgeous Dad Rizky Billar ditangguhkan sampai batas waktu yang belum ditentukan," lanjut keterangan dalam rilis.
Advertisement
2. Dipecat dari Host Dangdut Academy 5
Bersamaan dengan itu, tak heran jika Indosiar segera mengambil tindakan serupa yang diamanatkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Lewat keterangan resminya. Indosiar selaku penyelenggara ajang Dangdut Academy 5 memutuskan Rizky Billar tak lagi menjadi host di acara tersebut.
“Berangkat dari peraturan tersebut keputusan komisi penyiaran Indonesia mengenai penutupan ruang untuk semua pelaku KDRT untuk tampil di radio dan televisi dan Indosiar menjawab pertanyaannya tidak sekaligus mengambil keputusan dengan ini kami umumkan bahwa mulai malam hari ini Rizky billar tidak lagi menjadi host Dangdut Academy 5,” kata Irfan Hakim lewat YouTube Indosiar (4/10/2022)..
Lebih lanjut Ramzi mengatakan Indosiar mengajak masyarakat Indonesia untuk speak up dan menolak dengan tegas segala bentuk kekerasan. Ia juga menjelaskan berbeda dari konten digital, konten televisi punya aturan tersendiri yang diawasi langsung lembaga penyiaran.
“Kami mau mengajak masyarakat Indonesia untuk berani speak up terhadap segala bentuk kekerasan sekali lagi, Dengarkan menolak dengan segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga.
3. Dicekal Penayangannya di Berbagai Penyiaran
Bersamaan dengan kasus KDRT yang dialami Lesti Kejora yang tengah bergulir di ranah hukum, pihak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sendiri segera mengambil keputusan. Dalam keterangan resminya, KPI dengan tegas menolak penayangan pelaku kekerasan.
"Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta kepada semua lembaga penyiaran untuk tidak menjadikan pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai pengisi acara atau penampil dalam semua program siaran. Ujar Nuning Rodiyah, Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/9/2022).
Lebih lanjut, Nuning juga menjelaskan secara detail platform penyiaran yang tidak boleh menayangkan pelaku KDRT. Pihaknya telah menaungi siaran televisi dan radio yang dipesan tidak menayangkan Rizky Billar.
Tidak menjadikan pelaku KDRT tampil sebagai pengisi acara baik di televisi dan radio," lanjut Nuning.
Advertisement
4. Unsur Pidana Mengancam Hukuman Rizky Billar
Sementara itu melansir dari News Liputan6.com, Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana dilaporkan oleh Lesti Kejora.
Adapun, hasilnya ditemukan adanya unsur pidana di dalam laporan tersebut. Artinya, berkas perkara telah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Artis Rizky Billar dipersangkakan melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman 5 tahun bui dan denda Rp15 juta.
5. Karier Sebagai Aktor Terancam
Tindak KDRT Rizky Billar seketika menjadi bumerang tersendiri. Tak sedikit yang beranggapan kariernya bakal berada di ujung tanduk. Sebagaimana yang diketahui KPI sudah resmi memutuskan memberikan himbauan untuk menghentikan penayangan pelaku KDRT.
Hal ini menjadi sorotan mengingat tak sedikit program acara yang dibawakan Rizky Billar. Ditambah ia berkali-kali membintangi berbagai sinetron. Mulai dari sinetron berjudul Jodoh Wasiat Bapak, Istri Istri Akhir Zaman, Topeng Kaca, hingga Jangan Panggil Gue Pak Haji dan masih banyak lainnya.
Rizky Billar juga terlihat hilang dari media sosial pribadinya. Tak menutup kemungkinan berbagai jadwal manggung dan berbagai agendanya terpaksa batal digelar.
Advertisement