Liputan6.com, Jakarta Polri telah mengumumkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan yang terjadi pasca laga Arema FC vs Persebaya Surabaya dalam pekan ke-11 Liga 1 pada Sabtu (1/10/2022) malam WIB.
Tak tanggung-tanggung, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, langsung turun tangan untuk menyampaikan temuan pihaknya terakit hal ini.
Advertisement
Seperti diberitakan Liputan6.com sebelumnya, pengumuman tersangka insiden Kanjuruhan dilakukan dalam sesi jumpa pers di Mabes Polri pada Kamis (6/10/2022) dengan dihadiri pejabat teras kepolisian.
“Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan enam tersangka saat ini,” ujar Kapolri dalam keterangan resminya kemarin.
Nama Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita ikut terseret menjadi salah satu tersangka dalam kasus. Keputusan ini diambil lantaran AHL dianggap lalai memverifikasi Stadion Kanjuruhan.
“Kita melakukan olah TKP. Berdasarkan hasil pendalaman, ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap stadion Kanjuruhan,” tambahnya.
Adapun tiga tersangka lain merupakan pejabat kepolisian yang bertanggung jawab dalam laga Arema vs Persebaya, yakni Kabag Ops Polres Malang Wahyu S. Wahyu, Danyon Brimob Polda Jatim berinisial H, dan Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi.
Sementara itu, dua tersangka sisanya merupakan Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema Abdul Haris serta Koordinator Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.
Tanggapan TGIPF
Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) hingga kini masih belum memberi tanggapan mengenai penetapan enam tersangka, khususnya Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita, dalam tragedi Kanjuruhan.
Saat ditanyai oleh Liputan6.com, Kurniawan Dwi Yulianto–mantan pemain Timnas Indonesia yang menjadi anggota TGIPF–mengaku belum bisa memberi komentar terkait hal ini. Pihaknya sementara masih menanti hasil temuan dari TGIPF.
“Saya tidak bisa komentar apa-apa dulu. Masih tunggu hasil temuan dari tim TGIPF. Setelah itu baru akan diumumkan seperti apa,” ujarnya ketika dihubungi Liputan6.com pada Jumat (7/10/2022) pagi WIB.
Advertisement
Menghormati Proses Hukum
Sebelumnya, Akhmad Hadian Lukita sudah buka suara soal penetapan dirinya sebagai tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan. Ia mengaku akan menghormati proses hukum serta mengikuti tahap-tahapan yang berlaku.
“Kami akan menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mengikuti tahap-tahap proses yang akan dilalui berikutnya. Kami juga berharap peristiwa kemarin menjadi pelajaran berharga bagi semua,” ujarnya seperti dilansir dari situs resmi PT LIB.
Direktur Operasional LIB, Sudjarno, juga menginformasikan bahwa AHL sudah memenuhi permintaan pemeriksaan dari pihak kepolisian. Pemeriksaan itu dilakukan pada Senin 3 Oktober 2022 dan Rabu 5 Oktober 2022 di kantor Mapolres Malang, Jawa Timur.
“Bapak Akhmad Hadian Lukita juga sudah berada di Malang sejak Minggu pagi 2 Oktober. Beliau juga sudah bertemu dengan panitia pelaksana (panpel) Arema FC, mengunjungi Stadion Kanjuruhan, dan juga bersilaturahmi dengan beberapa keluarga korban tragedi Kanjuruhan.”
Kronologi Tragedi Kanjuruhan
Tragedi di Stadion Kanjuruhan, yang menewaskan setidaknya 131 jiwa, bermula ketika Arema FC kalah tipis 2–3 dari musuh bebuyutannya Persebaya Surabaya di hadapan publik sendiri pada Sabtu (1/10/2022) malam WIB.
Suporter dilaporkan turun ke lapangan selepas laga dan berusaha dihalau oleh petugas. Tembakan gas air mata dilepaskan dalam proses tersebut, sehingga situasi menjadi tidak terkendali. Pendukung panik dan berbondong-bondong ingin meninggalkan stadion, sehingga beberapa di antaranya terinjak-injak dan sesak napas.
PSSI selaku induk olahraga sepak bola Indonesia langsung berupaya mengusut insiden tersebut. Melalui komite disiplin, PSSI menjatuhkan sejumlah sanksi kepada pihak yang dianggap bertanggung jawab atas insiden ini.
Advertisement